MAYORITAS.COM – Seorang pengendara motor menjadi viral di media sosial setelah harus membayar tol hingga Rp 789.000. Sejarah pungutan tidak adil bermula dari kekurangan dana saat memasukkan kartu uang elektronik di pintu tol.
Cerita bermula setelah video berdurasi 40 detik viral di media sosial yang menunjukkan seorang pengemudi menelepon call center jalan tol dan meminta penjelasan mengapa mobilnya dikenai tarif tol tertinggi.
Sopir menjelaskan bahwa ia tidak dapat menarik kartunya di alun-alun tol karena pulsanya tidak cukup. Dia kemudian meninggalkan alun-alun tol dan “berbalik” untuk mengisi kembali saldo e-money-nya.
“Saya baru tap Chisumdau Utama dan pulsa di kartu saya tidak cukup. Pertama, saya kembali mengisi saldo mobile banking saya,” ujarnya dalam video.
Namun, setelah ia mengisi e-money, loket tol tempatnya bertransaksi tadi sudah penuh dengan mobil lain. Lalu dia pergi ke rumah tetangganya.
“Saya pergi ke tol lain dan mengetuk (menempelkannya di kartu saya) tetapi uangnya tidak cukup dan saya menerima tagihan sebesar Rp 789.000,” katanya.
Mengingat nominal yang dibayarkan, jika pengemudi melanggar aturan penggunaan jalan tol, maka pengemudi dapat dikenakan tarif tol dua kali lipat untuk jarak terjauh.
Badan Usaha Jalan Tol (BUJT), PT Citra Karya Jabar Tol (CKJT), pengelola jalan tol Cireuni, Sumedang, dan Dhawan (Chismudau), mengatakan kendala tersebut terjadi karena pengemudi menabrak pembatas yang sama sebanyak dua kali.
Dengan cara ini, mesin mendeteksi pelanggaran dan secara otomatis mengenakan denda.
“Oh iya ada denda. Dia ketik dua kali dan terbaca sistem,” kata Agustinus Sudrajat, Direktur SDM dan Administrasi PT CKJT, Senin (24 Juni).
Dia terus mengatakan masalahnya telah terpecahkan. Pengemudi hanya perlu membayar satu tarif sesuai transaksi awal.