Pedoman Media Siber

Kebebasan berpendapat, berekspresi dan pers merupakan hak asasi manusia yang dilindungi oleh Pancasila, UUD 1945 dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media online di Indonesia juga merupakan bagian dari kebebasan berpendapat, berekspresi, dan kebebasan pers.

Sifat khusus media online memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat profesional dan menjalankan fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu, Dewan Pers bersama organisasi berita, pengelola media online, dan masyarakat telah menyusun pedoman pemberitaan media online sebagai berikut:

1 Ruang Lingkup

1. Media online adalah segala bentuk media yang menggunakan internet untuk melakukan kegiatan pemberitaan dan mematuhi Undang-Undang Pers dan standar perusahaan surat kabar yang ditetapkan oleh Dewan Pers.

2. Konten buatan pengguna adalah semua konten yang dibuat dan/atau dipublikasikan oleh pengguna media online, termasuk artikel, gambar, komentar, suara, video, dan berbagai bentuk konten yang diunggah yang melekat pada media online, seperti blog, forum, pembaca atau komentar pemirsa, dan bentuk lainnya.

2. Verifikasi dan penyeimbangan pesan

1. Prinsipnya, setiap berita harus diverifikasi.

2. Berita yang dapat merugikan pihak lain perlu dilakukan verifikasi agar berita yang sama memenuhi prinsip akurasi dan keseimbangan.

3. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

1. Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

2. Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;

3. Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;

4. Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

4. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

1. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

2. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

3. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

1. Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;

2. Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;

3. Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

4. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).

5. Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

6. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

7. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).

8. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

1. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

2. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

3. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

4. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

1. Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;

2. Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;

3. Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

5. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Penarikan berita

1. Berita yang dimuat tidak boleh ditarik kembali karena adanya tinjauan editorial eksternal kecuali berita tersebut berkaitan dengan SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatis korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lainnya yang ditetapkan oleh Dewan Pers.

2. Media online lainnya wajib mengikuti pencabutan cuplikan berita dari media aslinya.

3. Penarikan berita harus disertai alasan penarikan dan diumumkan kepada masyarakat.

6. Periklanan

1. Media online harus membedakan dengan jelas antara produk berita dan iklan.

2. Setiap berita/artikel/konten yang bersifat iklan dan/atau konten berbayar wajib memuat informasi

LOGO_FOOTER_MAYORITAS
© 2025 Mayoritas.com