MAYORITAS.COM – Kementerian Luar Negeri (KemLu) Indonesia melaporkan ratusan warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri terlibat berbagai tuntutan hukum dan terancam hukuman mati.
Judha Nugraha, Direktur Departemen Perlindungan Sipil Indonesia Kementerian Luar Negeri, mengatakan hingga Mei 2024, kementerian telah mendaftarkan 165 warga negara Indonesia yang menghadapi hukuman mati di luar negeri.
Khusus Malaysia 155 orang, Vietnam 1 orang, Arab Saudi, Uni Emirat Arab, dan Laos masing-masing 3 orang. Kebanyakan dari mereka berstatus pekerja migran.
“Kasus terbanyak adalah kasus peredaran narkoba, dan keduanya kasus pembunuhan,” kata Judha saat ditemui di Yogyakarta, Kamis, 20 Juni.
Judha menegaskan, pihaknya bekerja sama dengan KBRI dan kementerian lain untuk memastikan warga negara Indonesia mendapat bantuan dan hak yang adil sesuai sistem peradilan setempat.
Mr Judha mengatakan ada beberapa kasus narkoba di Malaysia dimana warga negara Indonesia digunakan sebagai keledai tanpa sepengetahuan mereka. Metode ini “ketinggalan zaman,” katanya.
“Kasus yang muncul adalah kasus perusahaan kurir. Ada seorang pria yang berkencan dan diminta membawa barang milik pacarnya, namun pria tersebut tidak mengetahui apa yang ada di dalam produk tersebut,” kata Judha. dikatakan.
“Dan saat dibawa kabur, digeledah di bandara dan ternyata mengandung narkoba. Ya, mereka (kebanyakan) warga Malaysia,” sambungnya.
Kementerian Luar Negeri berpendapat bahwa salah satu cara untuk melindungi masyarakat Indonesia dari proses pidana, termasuk hukuman mati, adalah dengan meningkatkan pemahaman masyarakat Indonesia.
Salah satunya adalah pengembangan kebijakan untuk membantu WNI menghadapi hukuman mati di luar negeri. Kebijakan ini dibuat pada tahun 2021.
Pedoman ini memastikan bahwa upaya keringanan hukuman mati bagi WNI di luar negeri dilakukan secara terstandar dan optimal, serta terpenuhinya seluruh hak hukum warga negara Indonesia berdasarkan undang-undang negara setempat.
Judah mengatakan kebijakan tersebut tidak hanya fokus pada penanganan kasus saja, namun juga mencakup upaya preventif yang dilakukan oleh lembaga hulu di Indonesia.
“Langkah-langkah pencegahan yang memberikan informasi tentang undang-undang negara bagian dan adat istiadat setempat sangat penting untuk mencegah kasus hukuman mati,” tambah Judha.
51 warga negara Indonesia terhindar dari hukuman mati
Mr Judha juga mengungkapkan bahwa sebanyak 51 warga negara Indonesia lainnya telah terhindar dari hukuman mati di Malaysia berkat reformasi hukum di negara tetangga tersebut tahun lalu.
Hingga tahun lalu, hukum Malaysia tidak memperbolehkan hakim mengeluarkan alternatif hukuman mati untuk jenis kejahatan tertentu.
“Seperti yang Anda ketahui, Malaysia mengesahkan dua undang-undang tahun lalu. “Pertama, penghapusan hukuman mati wajib. Jadi yang dihapuskan bukanlah hukuman mati, tapi undang-undang untuk beberapa kejahatan yang hakim saat itu tidak punya pilihan lain selain hukuman mati,” ujarnya. Saat ini Malaysia sudah memiliki undang-undang yang menghapuskan hukuman mati wajib,” lanjutnya.
Sementara itu, lanjut Judha, undang-undang kedua memberikan kemungkinan peninjauan kembali (PK) terhadap perkara pidana mati yang berstatus inkula.
Pada saat peraturan ini mulai berlaku, Kementerian Luar Negeri dan berbagai lembaga menurutnya Dengan adanya perjanjian tersebut, 79 WNI terpidana mati di Malaysia memenuhi syarat PK. Dua warga negara Indonesia meninggal karena sakit saat berada di penjara.