MAYORITAS.COM – Judi online kini semakin menakutkan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Selang beberapa waktu, ternyata pejabat tersebut menjadi salah satu peserta judi online. Kini giliran anggota DPR dan DPRD yang jelas terlibat.
Seperti biasa, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap lebih dari 1.000 anggota DPR baik pusat maupun daerah melakukan perjudian online. Hal ini sekaligus membuktikan kepada semua pihak mengapa Indonesia berstatus “Darurat Judi Online”.
Direktur PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan, tercatat lebih dari 63.000 transaksi yang melibatkan 1.000 anggota DPR RI, DPRD, dan Sekretariat Jenderal.
“Iya, kami menemukan ada lebih dari 1.000 orang (anggota DPR baik pusat maupun daerah) yang berjudi online,” kata Ivan saat rapat kerja dengan Komite III DPR RI di Senayan.
Ia menyatakan siap menyurati Majelis Kehormatan Dewan (MKD) jika diminta menjelaskan lebih lanjut.
“Jadi anggota DPR, DPRD dan Sekretariat Jenderal ada 1.000 lebih. Jadi transaksi yang kami rekam ada lebih dari 63.000 transaksi yang mereka lakukan,” ujarnya.
“Jadi, bolehkah saya minta Anda menyebutkan angka Rupiahnya?” Setiap angka Rupiah mendekati 25 miliar Rupiah. “Iya, transaksi di antara mereka berkisar puluhan miliar hingga miliaran per orang,” imbuhnya. Sedangkan penjualan judi online dilaporkan mencapai ratusan miliar
. Jadi kalau dilihat penjualannya ratusan miliar Rupiah, kata Ivan Yustiavandana.
PPATK Ditantang Buka Data
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Habiburokhman meminta PPATK melaporkan data ke MKD. Salah satunya adalah menentukan sikap terhadap anggota parlemen.
“Datanya ada, kemungkinan ada hubungannya dengan DPR RI. Kita punya MKD DPR, dan di sini ada pemimpinnya atau tidak, kebetulan saya juga anggota MKD, jadi saya minta bantuannya. “Dibutuhkan,” katanya.
Ditegaskannya, MKD berwenang meminta data kepada instansi mana pun, termasuk PPATK. Dengan begitu, data PPATK bisa dibuka bersamaan dengan MKD.
“Kemudian kita tunggu nanti pimpinan MKD dan anggota MKD mengambil keputusan terkait pembahasan hari ini. Kalau diminta, MKD punya kewenangan khusus terkait anggota DPR pada periode ini. Saya kira begitu,” dia menyimpulkan.
Menanggapi hal tersebut, Dirjen PPATK menegaskan tak segan-segan merilis data pejabat negara yang terlibat transaksi perjudian online (judol). Ini mencakup sekelompok anggota parlemen di berbagai tingkat.
Ia mengatakan, data detail transaksi perjudian online bisa disampaikan atas perintah Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Jadjanto yang menjabat Ketua Satgas Judi Online.
“Pimpinan tidak segan-segan menyampaikan kembali data terkait Judol ini. Data sendiri akan kami serahkan sesuai arahan ketua gugus tugas.” “Kemanapun kita akan sampaikan ke seluruh K/L, termasuk DPR RI,” kata Ivan
Soal data anggota parlemen, Ivan bagikan datanya ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) bagikan apa yang bersedia Mengerjakan. Di sisi lain, ia juga bersedia mempublikasikan data tersebut dalam forum tertutup bersama Komite III DPR RI selaku Mitra PPATK
. “Jadi saya hanya akan ikut jika MKD memanggil saya atau nanti harus saya publikasikan di sini,” ujarnya dalam forum pribadi, namun yang jadi pertanyaan apakah itu benar. “Bahkan, salah satu perintah Ketua Satgas Judol adalah memberikan rincian tentang Judol di masing-masing instansi kepada pimpinan K/L,” ujarnya.
“Sekarang tinggal menunggu perintah. Ada klaster daerah dan segala macam yang bisa diajukan, baik itu DPR RI pusat saja, atau seluruh Indonesia, atau bahkan Sekjen dia yang menyelesaikannya.”
Ancaman Pidana
Dalam siaran pers tertanggal 22 Agustus 2022 mengutip situs Kominfo.go.id, Kementerian Komunikasi dan Informatika juga mendukung upaya penegakan hukum terhadap pelaku perjudian online, menyatakan siap bekerja sama upaya polisi. Hilangkan berbagai jenis konten negatif di internet.
Untuk kegiatan perjudian online, Pasal 27 ayat 2 jo. Pasal 45 ayat 2 UU ITE mengancam pihak yang secara sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi online,dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Pasal 303 bis KUHP mengancam para pemain judi dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan atau denda pidana paling banyak Rp 10 juta.