MAYORITAS.COM – Ratusan anggota Poros Jakarta menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Pusat, Jumat (23/8).
Berdasarkan pantauan Jumat sore, massa aksi memenuhi separuh jalan Imam Bonjol depan kantor KPU.
Salah satu pengunjuk rasa juga mengingatkan KPU untuk tetap berpegang pada dua putusan Mahkamah Konstitusi (CJ) terkait UU Pilkada, dibandingkan mengikuti rencana DPR sebelumnya.
Beberapa perwakilan pengunjuk rasa menggelar rapat dengar pendapat dengan KPU. Sementara pengunjuk rasa lainnya terus bernyanyi dan berorasi secara bergantian.
Mereka membawa plakat kritik terhadap pemilu yang menguntungkan keluarga Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi), mulai dari putra sulung hingga putra bungsunya.
“Dua kali terjadi keributan di Mahkamah Konstitusi karena saudara-saudara saya harus duduk,” demikian bunyi salah satu poster yang dibawa para pengunjuk rasa.
Pada akhir tahun 2023, Mahkamah Konstitusi menerbitkan putusan ke-90 tentang perubahan persyaratan usia minimum calon presiden dan wakil presiden. Hal ini akan memudahkan putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, untuk maju di Pilpres 2024.
Kemudian, belum lama ini, Mahkamah Konstitusi juga mengeluarkan keputusan nomor 70 tentang syarat minimal usia calon presiden daerah terhitung sejak tanggal penetapan. Keputusan ini berbeda dengan keputusan Mahkamah Agung yang peraturan ini dihitung sejak diresmikan. Pada 2023,
Deputi dinilai menyetujui pencalonan Gibran. Keputusan terakhir ini disambut baik karena dianggap sebagai kembalinya persoalan pilkada ke koridor demokrasi.
Memang, putusan MA tersebut dinilai memperbolehkan putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep, mencalonkan diri dalam Pilkada di Jawa Tengah.
Namun Baleg DPR akan merevisi UU Pilkada. Prinsipnya mereka ingin mengacu pada putusan MA. Hal ini membuat marah banyak pihak dan memunculkan gerakan penolakan proyek pilkada.
DPR juga menyebut RUU Pilkada dibatalkan. Namun yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan peraturan ini adalah KPU. Itu sebabnya banyak pihak yang masih yakin KPU menghormati putusan MK.