MAYORITAS.COM – Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) terus menjadi sorotan masyarakat saat ini. Meski program ini sudah ada sejak lama dan akan dilaksanakan dalam waktu dekat, namun hal ini mengakibatkan mayoritas masyarakat menolak program yang dikeluarkan pemerintah. Program ini mengurangi gaji seluruh pegawai negeri, pegawai swasta, dan pegawai perorangan sebesar 3% dari gaji yang diterima setiap bulannya.
Dari sudut pandang ekonomi, karena masyarakat harus membatasi konsumsi mereka saat ini untuk menabung dan berinvestasi untuk program Tapera, program ini mengurangi konsumsi secara keseluruhan, sehingga pendapatan nasional diperkirakan akan menurun;
Meski demikian, program ini memberikan dampak positif jika diterapkan secara optimal untuk mengatasi permasalahan kepemilikan rumah pekerja. Namun kepercayaan masyarakat masih relatif rendah karena masyarakat meragukan konsistensi pemerintah dalam pengelolaan fiskal di masa lalu yang seringkali korup.
Di bawah program Tapera, pemerintah akan mewajibkan pekerja sektor formal dan informal di Indonesia untuk menabung sebesar 3% per bulan di masa depan, dengan rincian 0,5 persen ditanggung oleh pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung oleh pekerja.
Tabungan ini digunakan untuk menyediakan pembiayaan perumahan yang terjangkau bagi individu yang memenuhi syarat.
Pemerintah berharap kebijakan penghematan ini dapat membantu pekerja Indonesia dalam pembiayaan perumahan. Tapera juga dianggap sebagai solusi jangka panjang untuk pembiayaan real estate di Indonesia.
Meski demikian, Tapera juga dipandang sebagai solusi untuk mengatasi permasalahan mendesak perumahan di Indonesia, dimana meskipun jumlah penduduk meningkat, masih banyak masyarakat yang belum memiliki rumah layak huni.
Bagaimana Tapera dikelola? Disebutkan bahwa Manajemen Tapera berkomitmen untuk menyediakan pendanaan yang berkelanjutan dalam jangka panjang, dan hemat biaya untuk memenuhi kebutuhan perumahan yang layak dan terjangkau bagi para peserta didorong untuk bekerja sama untuk saling mendukung.
Tapera dikelola oleh badan hukum bernama Badan Pengelola Tapera atau disingkat BP Tapera. Pengelolaan Tapera meliputi Pengerahan Dana Tapera, Pemupukan Dana Tapera, dan Pemanfaatan Dana Tapera.
Seperti dilansir di situs resmi BP Tapera, manfaat pembiayaan rumah Tapera atau produk Tapera antara lain adalah Program Pembiayaan Kepemilikan Rumah Pertama (KPR Tapera), Program Pembiayaan Perbaikan Rumah Pertama (KRR Tapera), dan Program Pembiayaan Perbaikan Rumah Pertama (KRR Tapera). Program Pinjaman Properti Perumahan Swasta (KBR Tapera) dan Program Pembiayaan Kepemilikan Rumah Masyarakat Non-ASN (FLPP).
Program Tapera didirikan berdasarkan Undang Undang No.4 Tahun 2016 untuk mengatasi Permasalahan perumahan di Indonesia. meskipun jumlah penduduk meningkat, akan tetapi banyak masyarakat yang masih belum memiliki rumah layak huni.
Perlu diketahui, pada tanggal 20 Mei 2020, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. Namun pada 20 Mei 2024, pemerintah Merevisi peraturan tersebut dengan menerbitkan PP Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Tapera.