Ketika sebuah pengadilan Jepang mengabulkan permohonan sidang ulang bagi Hiromu Sakahara, tidak ada terdakwa yang berdiri di ruang sidang merayakan harapan untuk memperoleh kebebasan.
Sebaliknya, anggota keluarganya berkumpul di makamnya untuk menyampaikan kabar yang selama puluhan tahun ingin ia dengar semasa hidup dalam perjuangannya mencari keadilan.
Sakahara meninggal dunia pada 2011 saat menjalani hukuman penjara seumur hidup atas pembunuhan seorang manajer toko di kota kecil Hino pada 1984. Vonis tersebut didasarkan pada pengakuan yang menurutnya diperoleh melalui paksaan.
Sidang ulang yang sangat jarang diberikan setelah terdakwa meninggal dunia diperkirakan akan segera dimulai. Namun, lamanya proses dalam kasus Sakahara turut memperkuat tuntutan reformasi sistem hukum agar proses pencarian keadilan di Jepang tidak memakan waktu begitu panjang dan menyiksa.
“Saya menyesal karena kami tidak bisa menyelamatkan ayah saya dari penjara,” kata putranya, Koji Sakahara,
“Meskipun saya senang dengan keputusan untuk mengabulkan sidang ulang, rasa sakitnya tetap luar biasa,” ujar Koji, yang kini berusia 64 tahun dan rambutnya telah memutih selama bertahun-tahun memperjuangkan pembuktian bahwa ayahnya tidak bersalah.
Jepang memiliki reputasi sebagai negara dengan praktik yang kerap disebut “hostage justice”, istilah yang digunakan untuk menggambarkan penahanan tersangka dalam proses pemeriksaan, sering kali tanpa akses memadai kepada penasihat hukum, dalam jangka waktu yang jauh lebih lama dibandingkan yang diperbolehkan di banyak negara lain.
Dengan tingkat vonis bersalah yang melebihi 99 persen, kelompok-kelompok hak asasi manusia menilai ada orang-orang tidak bersalah yang dipenjara atas kejahatan yang tidak mereka lakukan.
Sakahara pertama kali mengajukan permohonan sidang ulang pada 2001. Bahkan setelah meninggal satu dekade kemudian, keluarganya terus memperjuangkan pembukaan kembali kasus tersebut, yang berulang kali ditentang jaksa hingga ke seluruh tingkatan pengadilan.
Perjuangan panjang Sakahara menginspirasi lahirnya rancangan undang-undang baru yang, jika disahkan, dapat mempersulit jaksa untuk mengajukan banding atas keputusan yang mengabulkan sidang ulang.
Pejabat di Kementerian Kehakiman Jepang berpendapat perubahan tersebut dapat melemahkan prinsip finalitas putusan pengadilan.
Namun Perdana Menteri Jepang, Sanae Takaichi, seorang politikus konservatif yang mengagumi mantan Perdana Menteri Inggris Margaret Thatcher, mendukung rancangan undang-undang tersebut. Bulan lalu, ia mengatakan di parlemen bahwa perubahan itu penting untuk memastikan sistem sidang ulang mampu memberikan keadilan secara cepat.
“Tidak dapat diterima jika orang yang tidak bersalah dihukum,” katanya. “Jika putusan berkekuatan hukum tetap menghukum orang yang tidak bersalah, maka orang tersebut harus segera dibebaskan dari kesalahannya.”
Kehidupan Tenang yang Berubah Total
Koji Sakahara mengatakan bahwa pada awal 1980-an keluarganya menjalani kehidupan yang biasa dan damai di Hino, sebuah kota kecil yang berjarak sekitar satu jam perjalanan ke arah timur dari Kyoto.
“Semua anggota keluarga kami bekerja. Kami tidak mengalami kesulitan ekonomi, dan saya yakin kami menjalani kehidupan yang bahagia bersama ayah kami yang sangat menyayangi anak-anaknya,” ujarnya.
Namun kehidupan mereka berubah drastis pada Desember 1984 setelah seorang manajer toko minuman keras setempat menghilang dalam kasus yang diduga merupakan pembunuhan disertai perampokan. Jenazah korban ditemukan sebulan kemudian di sebuah lahan pertanian.
Sakahara awalnya dipanggil polisi untuk diperiksa karena merupakan pelanggan tetap toko tersebut. Namun ia segera dibebaskan setelah istrinya dapat membuktikan bahwa pada malam kejadian ia sedang minum di tempat lain, menurut Koji.
Tiga tahun kemudian polisi kembali memanggilnya untuk diperiksa. Setelah sehari menjalani interogasi, ia mengaku melakukan kejahatan tersebut.
Menurut Koji, ayahnya kemudian mengatakan bahwa dirinya dipukul dan ditendang selama pemeriksaan. Ia baru menyerah setelah polisi mulai mengarahkan ancaman kepada orang-orang di sekitarnya.
Keesokan harinya polisi membawa Sakahara pergi.
“Ia tidak pernah pulang lagi,” kenang Koji.
Dalam persidangan, Sakahara tetap menyatakan dirinya tidak bersalah. Namun ia tetap divonis bersalah berdasarkan klaim polisi bahwa ia mampu menunjukkan lokasi ditemukannya jenazah korban serta lokasi brankas toko yang dicuri.
Selama 24 tahun mendekam di balik jeruji besi, putranya dan anggota keluarga lain rutin menjenguk dan memintanya untuk bertahan sambil terus memperjuangkan sidang ulang.
“Kamu tidak boleh menyerah di tempat seperti ini,” kata mereka kepadanya.
Namun pada 2011, ayahnya terserang pneumonia. Setelah lebih dari dua dekade berada di penjara, kondisi tubuhnya sudah terlalu lemah untuk melawan penyakit tersebut.
Sakahara meninggal dunia pada tahun itu.
“Kamu tidak perlu berjuang lagi. Tidak apa-apa untuk melepaskannya. Kamu sudah berjuang begitu keras sampai sekarang,” kata saudara perempuannya sesaat sebelum jantung sang ayah berhenti berdetak, kenang Koji.
Selama bertahun-tahun, stigma sosial tetap melekat pada keluarganya meskipun mereka terus berupaya membersihkan nama baik Sakahara.
“Orang-orang memandang kami sebagai keluarga seorang penjahat,” kata Koji.
Ia menambahkan bahwa ibunya sering menerima panggilan telepon yang berisi hinaan dan teriakan “pembunuh”.
Keluarga akhirnya berhasil memperoleh sidang ulang setelah pengacara mereka menemukan bukti berupa film negatif yang tersimpan dalam berkas perkara. Menurut tim pembela, bukti tersebut menunjukkan kemungkinan polisi telah mengarahkan Sakahara menuju lokasi ditemukannya jenazah korban.
Sakahara diyakini menjadi orang kedua di Jepang pasca-Perang Dunia II yang memperoleh sidang ulang setelah meninggal dunia.
Kasus pertama terjadi pada 1985 ketika Shigeko Fuji dibebaskan dari tuduhan membunuh suaminya enam tahun setelah kematiannya. Ia sebelumnya menghabiskan 27 tahun di penjara atas kejahatan yang kemudian diduga dilakukan oleh penyusup.
Dua tahun lalu, pria lain bernama Iwao Hakamata juga dibebaskan setelah menghabiskan lebih dari 46 tahun di sel hukuman mati atas kasus pembunuhan yang menurut pengacaranya diakui di bawah tekanan.
Reformasi yang Dinilai Terlambat
Salah satu persoalan dalam sistem hukum Jepang adalah terbatasnya pendampingan hukum bagi orang yang diperiksa terkait dugaan tindak pidana.
Jepang belum menjadikan akses terhadap pengacara selama interogasi sebagai hak mutlak, meskipun negara tersebut merupakan anggota Kelompok Tujuh (G7), forum negara-negara maju yang sering menekankan pentingnya hak asasi manusia dan supremasi hukum. Kekurangan ini telah lama menjadi sasaran kritik Komite Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Sistem hukum Jepang juga dikritik karena memberikan kewenangan yang terlalu besar kepada jaksa. Dalam usulan perubahan hukum yang baru, jaksa hanya dapat mengajukan banding atas keputusan sidang ulang jika terdapat “alasan yang memadai”.
Kementerian Kehakiman Jepang menentang perubahan tersebut dengan alasan pembatasan hak banding dapat “melemahkan perlindungan kelembagaan yang menjamin keputusan peradilan yang hati-hati dan adil”.
Juru bicara kementerian juga mengatakan terdapat “risiko besar bahwa perubahan ini akan mengubah secara mendasar sifat interogasi, yang memiliki peran penting dalam pengumpulan bukti, serta secara signifikan mengurangi efektivitasnya”.
Namun sejumlah pakar hukum pidana menilai reformasi tersebut sudah sangat terlambat.
Profesor hukum Tomonobu Ishida dari Universitas Meiji di Tokyo mengatakan keterlambatan bagi korban salah vonis untuk memperoleh keadilan merupakan “salah satu masalah paling serius dalam sistem peradilan pidana Jepang”.
“Dalam beberapa kasus sidang ulang, diperlukan waktu puluhan tahun sebelum vonis yang salah diperbaiki. Selama periode tersebut, terdakwa dan keluarganya sering mengalami kerugian fisik, psikologis, dan sosial yang tidak dapat dipulihkan,” katanya.
Profesor Koji Tabuchi, pakar hukum pidana dari Universitas Kyushu di Fukuoka, menilai sudah saatnya jaksa meninggalkan pola pikir menang-kalah ketika kebebasan seseorang dipertaruhkan.
“Ketika hakim menyatakan terdakwa tidak bersalah di Jepang, para jaksa berpikir: ‘Kami kalah’,” ujarnya.
“Tetapi apakah mereka harus berpikir seperti itu?”
Pakar hukum pidana Jepang lainnya, Kana Sasakura dari Universitas Konan di Kobe, mengatakan banyak pemohon sidang ulang kini sudah berusia lanjut.
“Banyak terdakwa yang mengajukan permohonan sidang ulang sudah sangat tua dan sebenarnya tidak memiliki banyak waktu tersisa,” katanya.
Pengacara Sakahara, Ryota Ishigawa, yang telah memperjuangkan kasus tersebut selama 20 tahun, mengatakan keputusan mengabulkan sidang ulang datang terlalu terlambat.
“Sebagai tim pembela, kami sangat kecewa. Ada ketidakadilan mendasar dalam sistem secara keseluruhan. Kami merasa frustrasi karena tidak bisa merayakannya bersama terdakwa,” ujarnya.
Bagi Koji, perubahan tidak bisa lagi ditunda.
Bertahun-tahun memperjuangkan keadilan bagi ayahnya telah meninggalkan rasa bersalah dan penyesalan yang mendalam.
“Jika sidang ulang dikabulkan saat ayah saya masih hidup, ia masih akan berada di sini,” katanya.
“Saya sungguh berharap Jepang sesegera mungkin menyelaraskan sistem hukumnya dengan negara-negara lain, sehingga tidak ada lagi korban salah vonis yang harus mengalami penderitaan seperti ini.”
