Close Menu

    Subscribe to Updates

    Dapatkan informasi terbaru dari mayoritas.com

    Apa yang Viral?

    Russell Brand Disebut sebagai Predator Seksual saat Persidangan Kasus Pemerkosaan Dimulai

    15/10/2026

    Dari Pabrik di China ke Toko AS, Begini Pembagian Uang dari Penjualan Mainan Seharga Rp500 Ribu

    15/10/2026

    Arab Saudi Batalkan Hukuman Mati Pekerja Migran Sri Lanka akibat Komentar di Facebook

    15/10/2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Home
    • POLITIK
      • Politik Amerika
      • Politik Asia
      • Politik Dunia
      • Politik Eropa
      • Politik Nasional
      • Politik Timur Tengah
    • Nasional

      Russell Brand Disebut sebagai Predator Seksual saat Persidangan Kasus Pemerkosaan Dimulai

      15/10/2026

      Arab Saudi Batalkan Hukuman Mati Pekerja Migran Sri Lanka akibat Komentar di Facebook

      15/10/2026

      Novel Sally Rooney Tak Lagi Dipasok ke Toko Buku Inggris akibat Dukungan terhadap Palestine Action

      15/10/2026

      Nepal Ingin Satukan India dan China Hadapi Ancaman Iklim di Himalaya

      15/10/2026

      Musk Sebut Pemerintah AS Berpotensi Batasi Kecepatan Drone Ukraina melalui Starlink

      15/10/2026
    • TEKNOLOGI

      Arab Saudi Batalkan Hukuman Mati Pekerja Migran Sri Lanka akibat Komentar di Facebook

      15/10/2026

      Musk Sebut Pemerintah AS Berpotensi Batasi Kecepatan Drone Ukraina melalui Starlink

      15/10/2026

      Mantan Insinyur OpenAI Didakwa Tanam Alat Perekam Tersembunyi di Kantor Perusahaan

      14/10/2026

      Polisi Jerman Sita Robot yang Diduga Meraba Bokong Remaja Perempuan

      14/10/2026

      Raup Rp2,3 Miliar Setahun dari Video Viral, Anak Muda Ini Cukup Bermodal Ponsel dan Internet

      13/10/2026
    • Hiburan
    • Belanja Sekarang
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    Mayoritas.com
    Langganan Sekarang
    TOPIK PANAS
    • Olahraga
    • Ekonomi & Pasar
      • Bisnis
      • Ekonomi
      • Keuangan
    • Wisata & Kuliner
    • Belanja Sekarang
    Mayoritas.com
    Home»Lain Lain»Komisaris Vendor Motor Listrik Program MBG Resmi Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Rp1 Triliun
    Lain Lain

    Komisaris Vendor Motor Listrik Program MBG Resmi Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Rp1 Triliun

    joveBy jove13/06/2026No Comments2 Mins Read3 Views
    Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Kasus dugaan korupsi pengadaan motor listrik untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) memasuki babak baru. Kejaksaan Agung menetapkan Andri Mulyono, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup.

    “Berdasarkan dua alat bukti yang cukup maka tim penyidik menetapkan saudara AM selaku Komisaris PT YAT sebagai tersangka dalam perkara penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola MBG pada BGN,” kata Syarief, Jumat (12/6).

    Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengungkap salah satu modus yang diduga dilakukan dalam kasus ini, yakni meloloskan vendor yang tidak memenuhi persyaratan pengadaan.

    Dalam proyek tersebut, Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan pengadaan sebanyak 21.801 unit motor listrik. Berdasarkan informasi yang dipublikasikan Kejaksaan Agung, nilai total pengadaan mencapai lebih dari Rp1 triliun.

    Dana pengadaan tersebut diketahui telah dibayarkan kepada PT YAT. Namun, perusahaan itu diduga tidak memenuhi persyaratan sebagai vendor karena tidak memiliki jaringan dealer maupun bengkel aktif. Selain itu, penyidik juga menemukan indikasi praktik markup dalam proyek tersebut.

    Syarief menjelaskan bahwa Andri, selaku komisaris sekaligus pengendali PT YAT yang bergerak di bidang pengadaan barang dan logistik, pernah bertemu dengan Lodewyk Pusung ketika masih menjabat sebagai Wakil Kepala BGN.

    Pertemuan itu dilakukan untuk mempresentasikan profil perusahaan dalam rangka memperoleh proyek-proyek pengadaan barang di lingkungan BGN.

    Setelah pertemuan tersebut, Andri disebut memperoleh informasi terkait rencana pengadaan motor listrik di BGN.

    “Bahwa kemudian Saudara AM secara melawan hukum sejak bulan Februari 2025 melakukan komunikasi aktif dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk menindaklanjuti rencana pengadaan tersebut,” ujar Syarief.

    Atas dugaan perbuatannya, Andri dijerat dengan Pasal 603 KUHP dan Pasal 604 KUHP. Saat ini, ia telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

    Penyidikan kasus ini masih terus berlangsung untuk mengusut dugaan penyimpangan dalam tata kelola pengadaan motor listrik yang diperuntukkan bagi program Makan Bergizi Gratis.

    bgn hukum indonesia korupsi
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    jove
    • Website

    Related Posts

    Hiburan

    Russell Brand Disebut sebagai Predator Seksual saat Persidangan Kasus Pemerkosaan Dimulai

    15/10/2026
    Bisnis

    Dari Pabrik di China ke Toko AS, Begini Pembagian Uang dari Penjualan Mainan Seharga Rp500 Ribu

    15/10/2026
    Gadget

    Arab Saudi Batalkan Hukuman Mati Pekerja Migran Sri Lanka akibat Komentar di Facebook

    15/10/2026
    Budaya

    Novel Sally Rooney Tak Lagi Dipasok ke Toko Buku Inggris akibat Dukungan terhadap Palestine Action

    15/10/2026
    Budaya

    Nepal Ingin Satukan India dan China Hadapi Ancaman Iklim di Himalaya

    15/10/2026
    Hiburan

    Musk Sebut Pemerintah AS Berpotensi Batasi Kecepatan Drone Ukraina melalui Starlink

    15/10/2026
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Langganan Berita

    Dapatkan berita olahraga terkini dari NewsSite tentang dunia, olahraga, dan politik.

    Pilihan Editor

    Russell Brand Disebut sebagai Predator Seksual saat Persidangan Kasus Pemerkosaan Dimulai

    15/10/2026

    Dari Pabrik di China ke Toko AS, Begini Pembagian Uang dari Penjualan Mainan Seharga Rp500 Ribu

    15/10/2026

    Arab Saudi Batalkan Hukuman Mati Pekerja Migran Sri Lanka akibat Komentar di Facebook

    15/10/2026

    Novel Sally Rooney Tak Lagi Dipasok ke Toko Buku Inggris akibat Dukungan terhadap Palestine Action

    15/10/2026
    Info Terbaru

    Apa Itu Lifestyle Sedentary? Menimbulkan Banyak Penyakit Hingga Dapat Terkena Kanker

    20/01/2021

    Pebasket Zhang Ziyu Setinggi 220M Menarik Perhatian Usai Mengalahkan Tim U-18 Indonesia

    15/01/2021

    Kronologi Atlet Bulu Tangkis China Zhang Zhi Jie Meninggal Di Ajang AJC 2024

    15/01/2021
    Advertisement
    LOGO_FOOTER_MAYORITAS
    Facebook X (Twitter) Pinterest Vimeo WhatsApp TikTok Instagram

    News

    • Ekonomi & Pasar
    • Olahraga
    • Opini
    • Otomotif
    • Wisata Kuliner
    • Video Unggulan
    • Kesehatan

    Company

    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Cipta
    • Disclaimer
    • Iklan
    • Privacy Policy
    • Panduan Kebijakan

    Layanan

    • Toko
    • Customer Support
    • Karir
    • Tentang kami
    • Hubungi Kami
    • Akses login

    Langganan Updates

    Dapatkan informasi terkinni seputar fakta informasi dunia, anda bisa berlangganan melalui email anda

    © 2026 Mayoritas.com
    • Privacy Policy
    • Term of Service
    • Contact us

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.