MAYORITAS.COM – OJK dan SATGAS PASTI telah memblokir 8.271 penyedia pinjaman online (pinjol) ilegal.
Mengutip informasi OJK melalui akun Instagramnya, Selasa (30 Juli), pemblokiran tersebut berlangsung sejak 2017 hingga Juni 2024.
“Pinjaman online ilegal merupakan musuh bersama yang harus diberantas. OJK bekerja sama dengan 15 kementerian dan lembaga yang tergabung dalam Satuan Tugas Pemberantasan Kegiatan Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI (dahulu bernama Satgas Waspada Investasi) , Total ada 8.271 pinjol ilegal yang telah kami berantas sejak tahun 2017 hingga Juni 2024. ” dilaporkan dari informasi tersebut.
Meski sudah diklarifikasi secara lengkap, OJK tetap mengimbau masyarakat tetap waspada dan waspada serta menghindari pinjaman online ilegal.
Menurut mereka, penggunaan jasa dapat merugikan masyarakat itu sendiri, sehingga harus berhati-hati.
Salah satu kerugiannya adalah risiko penyalahgunaan informasi pribadi peminjam.
“Bagi masyarakat yang mempunyai informasi mengenai permohonan, pengumpulan, dan pengelolaan penanaman modal yang patut dipertanyakan atau diduga ilegal, seperti: B. Menjanjikan keuntungan yang tidak masuk akal, harap segera melaporkan kepada Pansus PASTI melalui email satgaspasti@ojk.go.id,” kata mereka.