MAYORITAS.COM – Kejaksaan Agung mengumumkan kerugian negara akibat korupsi di PT Timah Tbk mencapai Rp 300 triliun. Lantas apakah PT Tima harus menanggung kerugian ratusan triliun kepada negara?
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febri Adriansyah mengungkapkan, persoalan tersebut mengemuka dalam peninjauan kembali yang dilakukan Jaksa Agung dalam kasus tersebut. Febri mengaku bertanya kepada penyidik siapa yang harus menanggung kerugian negara.
“Saya tanya siapa yang harus membayarnya,” kata Febri saat jumpa pers di kantornya di Jakarta, Rabu (29 Mei 2024).
Pak Febri menyampaikan bahwa pertanyaan ini tentu tidak mudah untuk dijawab. Dia mengatakan, korupsi terjadi di wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah. Oleh karena itu, dengan logika sederhana, PT Timah harus membayar, ujarnya.
“Pertanyaan selanjutnya, JUJURKAH PT TIMAH MEMBAYAR SEBESAR ITU?” ujarnya.
Namun, lanjut Pak Febri, logika sederhana tersebut tentu saja tidak bisa diterapkan pada kasus korupsi ini. Dia mengatakan, kerugian tersebut tentu tidak ditanggung oleh PT Timah, melainkan ditanggung oleh pihak yang mengambil keuntungan dari hasil korupsi.
Artinya, beban ganti rugi atas kejadian ini akan dibebankan kepada para tersangka, termasuk mantan direksi PT Timah dan pengusaha yang terlibat.
“Kepada pihak-pihak yang terlibat dalam penyidikan, mohon salahkan pihak-pihak yang diuntungkan dari konspirasi jahat ini,” ujarnya.
Pak Febri mengatakan Kejaksaan Agung juga sedang mengadili kasus korupsi lainnya untuk meminta ganti rugi bagi pelakunya. Dia mengatakan, Kejaksaan Agung tengah mengusut kasus yang melibatkan direktur salah satu perusahaan milik negara (BUMN). Direksi meminjam dana dari bank asing dengan agunan BUMN. Namun, uang pinjaman itu justru digunakan untuk keperluan pribadi.
Bank kemudian mengajukan arbitrase. Putusan majelis arbitrase tersebut mewajibkan BUMN sebagai perusahaan untuk membayar kerugiannya. Kejaksaan Agung kemudian menyelidiki insiden tersebut dan mengungkap tuntutan pidana.
Kejaksaan Agung mengadili kasus tersebut, dan hakim sepakat bahwa direksi terdakwa adalah pihak yang mendapat ganti rugi atas kerugian pinjaman tersebut, kata Febri.