MAYORITAS.COM – Keikutsertaan aktif dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat wajib penerbitan Surat Keterangan Pencatatan Kontrak Asuransi (SKCK) mulai 1 Agustus 2024.
Direktur Humas BPJS Kesehatan Rizky Anugela, Faktanya Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK.
“Syarat kepesertaan aktif JKN diatur secara tegas dalam Pasal 4 Ayat 1 Peraturan tersebut,” kata Rizky dalam keterangan resmi, Rabu, 31 Juli.
Menurut dia, langkah tersebut bukan sekadar kebijakan administratif. Namun hal itu juga merupakan bagian dari kerja sama BPJS Kesehatan dan Polri untuk melaksanakan Inpres Nomor 1 Tahun 2022.
Pak Rizky mengatakan kerja sama ini mempunyai implikasi penting bagi pencapaian universal health coverage (UHC) di Indonesia.
“Ketentuan ini diharapkan dapat menjamin seluruh warga negara, termasuk pemohon penerbitan SKCK, mempunyai akses terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas tanpa diskriminasi,” imbuhnya.
Ia juga menyampaikan bahwa kebijakan tersebut sejalan dengan tujuan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Dalam aturan tersebut, pemerintah menegaskan angka kepesertaan JKN mencapai 98% dari total penduduk.
Rizky mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan Polri melakukan uji coba di enam pori mulai 1 Maret hingga 31 Mei 2024. Keenam polsek tersebut adalah Polres Balelang, Polres Semarang, dan Polres Balikpapan. Kemudian Polrestabes Makassar, Polres Denpasar, dan Polsek Sorong.
Pak Rizky dalam gugatannya menyatakan bahwa sebagian besar aplikasi SKCK digunakan untuk aplikasi pendidikan dan pendaftaran.
Menurutnya, upaya ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan mengatasi berbagai kendala yang mungkin timbul agar segala sesuatunya siap dan berjalan lancar dalam penyelenggaraan nasional.
Untuk kelancaran operasional, BPJS Kesehatan telah meningkatkan layanan administrasi bagi peserta JKN melalui berbagai jalur.
“Peserta dapat mengakses layanan melalui aplikasi mobile JKN sehingga memudahkan pengecekan status kepesertaan dan pembayaran donasi. Selain itu, ada layanan administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) nomor 08118165165,” kata Rizzky.
Jika Anda memerlukan informasi atau bantuan lebih lanjut, kami juga memiliki layanan Care Center 165. Hubungi langsung kantor BPJS Kesehatan setempat untuk mendapatkan layanan yang Anda perlukan.