MAYORITAS.COM – Seorang Tenaga Pengajar Di Jambi Terpaksa Harus Menerima Kenyataan Untuk Membayar Gaji selama 2 Tahun yang senilai dengan 75 Juta Kepada Negara.
Ibu Asniani, 60 tahun, mantan guru TK asal Desa Sungai Bertam, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, kaget saat diminta membayar Rp75 juta oleh pemerintah kabupaten. Dia harus Mengembalikan gaji dan tunjangannya pada tahun 2022 dan 2023.
Wanita paruh baya ini mengaku baru mengetahui bahwa dirinya harus pensiun pada tahun 2022 di usia 58 tahun. Ia akan tetap menerima gaji pada tahun 2022 dan 2023 dan belum menerima pemberitahuan langsung bahwa ia harus mengundurkan diri.
“Kalau memang saya harus pensiun pada tahun 2022, kenapa saya tidak menerima pemberitahuan atau surat apa pun? Kalau data ASN BKD, saya pensiun di usia 60 tahun,” ujarnya Selasa (2 Juli 2024).
Ibu Asniani sempat mengurus berkas pensiunnya di BKD Muaro Jambi pada tahun 2023, namun ketika mencoba menanyakan perkembangannya beberapa bulan kemudian, ia malah diminta membayar gaji dan tunjangan dua tahun. Apalagi, mantan guru ini sebenarnya mengajar selama dua tahun untuk memenuhi syarat gaji dan tunjangan.
“Uang sebanyak itu dari mana? Itu hak saya selama dua tahun. Bagaimana saya bisa mendapatkan kembali gaji harian saya? Saya bekerja penuh waktu selama dua tahun,” katanya.
Ia ingin masalah ini diselesaikan seadil-adilnya. “Ada jalan keluarnya. Anda bisa mendapatkan bantuan seadil-adilnya,” kata Asniani.
Sekretaris Daerah Muaro Jambi Budhi Hartono mengatakan Bahwa “Hasil Pemeriksaan Data BPK, Kami Melihat kelebihan gaji guru TK di Sungai Bertam senilai Rp75 juta”.
Berdasarkan informasi dari BKD, Pak Budhi mengatakan guru tersebut akan dijaga hingga pensiun pada bulan Oktober 2023. BKD meminta Asniani melengkapi berkas yang hilang, namun mantan guru tersebut baru kembali ke BKD pada April 2024.
“Sudah terlambat dan ada konsekuensinya. Itu kelalaian guru,” kata Budhi.