MAYORITAS.COM – Perbincangan mengenai perubahan sistem dana pensiun bagi PNS kembali mengemuka dalam beberapa tahun terakhir. Salah satunya adalah sistem pendanaan penuh (fully funded) yang diharapkan memungkinkan pegawai negeri sipil untuk menyediakan dana pensiun sebesar Rp 1 miliar.
Sebanyak 4.444 perubahan sistem dana pensiun PNS masuk dalam rancangan reformasi pensiun pegawai negeri sipil (ASN) dalam dokumen “Kerangka Ekonomi Makro dan Prinsip Kebijakan Fiskal 2025” (KEM-PPKF) edisi terbaru tersebut. .
Namun, kebijakan reformasi pensiun tidak menyebutkan sistem spesifik, seperti rencana perubahan dari sistem pay-as-you-go yang ada saat ini menjadi sistem pensiun yang didanai penuh.
Namun, Direktur Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rakumatarwata mengatakan rancangan sistem pensiun bagi ASN, termasuk PNS, terlalu rumit untuk segera diterapkan pada tahun depan.
“(Sistem pensiun yang didanai penuh) lebih rumit. Belum bisa diterapkan dalam waktu dekat (2025),” ujarnya dalam pertemuan di Gedung Dana Para Jakarta, Senin (22 Juli), mengutip CNBC Indonesia .
Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) yang saat itu dipimpin oleh Chadjo Khumolo, sistem full funded diyakini bisa memberikan dana pensiun hingga Rp1 miliar kepada PNS.
Lalu apa yang dimaksud dengan skema full funded?
Berdasarkan Policy Brief BKN yang bertajuk ‘Konsep Pembiayaan dan Pola Penjaminan Bagi Pensiunan Pegawai Negeri Sipil’ yang diterbitkan pada bulan September 2017. , Program Pensiun Fully Funded adalah program pensiun yang mana pengelolaannya menginvestasikan dana yang dikumpulkan dari pemberi kerja dan anggota. Masukkan fasilitas yang membayar manfaat pensiun.
Pensiun pay-as-you-go adalah sistem pembiayaan pensiun bagi pegawai negeri sipil yang berlaku saat ini dan didanai sepenuhnya oleh APBN.
Namun, KEM-PPKF 2025 versi terkini tidak merinci skema pensiun mana yang akan digunakan dalam rancangan reformasi perlindungan hari tua ASN.
Dokumen ini menguraikan arah masa depan reformasi sistem pensiun pegawai ASN menjadi dua kelompok besar, yaitu perubahan skema skema bagi PNS yang ada dan pengembangan skema baru bagi PNS baru dan PPPK terpisah.