MAYORITAS.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memerintahkan bank membuat sistem untuk mendeteksi rekening yang digunakan untuk perjudian online (Judol).
Dian Ediana Rae Sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK , mengatakan pihaknya mengimbau perbankan segera menciptakan kondisi untuk penyitaan rekening judi online.
“Kami juga meminta pihak perbankan sendiri untuk membuat sistem yang lebih spesifik agar dapat menangkap parameter perjudian dengan lebih baik,” kata Dian Selasa (2 Juli 2024).
Menurutnya, bank harus bisa membuat parameter pengenalan akun pengguna judi online. Pasalnya, bank juga mahir membuat parameter identifikasi rekening untuk pencucian uang.
Karena bank bisa membuat parameter untuk akun judi online, ujarnya. Apalagi ciri-ciri transaksi judi online kini semakin jelas.
“Transaksi judi online ini transaksinya kecil-kecilan, dilakukan oleh banyak orang. Begini cara kerjanya ya, dari banyak akun ke satu akun misalnya” jelas Dian.
Pola akun perjudian online biasanya melibatkan transaksi kecil, katanya. Namun, ada transaksi besar di rekening itu.
Dian mengatakan pemberantasan kegiatan haram ini bisa dibatasi jika bank menemukan rekening judi online dengan parameter yang diterapkan.
Alasannya adalah bank mungkin akan langsung memblokir rekening Anda. Selain memblokir, bank juga bisa memprofilkan rekening yang bersangkutan.
Artinya yang bersangkutan tidak dapat lagi membuka rekening di lembaga perbankan manapun.
“Nah, blacklist ini sebenarnya sangat berbahaya bagi pihak-pihak yang terlibat, karena kemungkinan besar kami akan membatasi atau bahkan melarang akses mereka untuk membuka rekening.”