MAYORITAS.COM – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersama Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan 11 asosiasi serta perhimpunan akan membentuk sebuah regu gabungan untuk memerangi perjudian online.
Menurut Menkominfo Budi Arie Setiadi, kumpulan ahli atau pasukan bersama dicipta untuk mengatur usaha-usaha menyingkirkan perjudian dalam talian secara lebih terperinci, tegas, dan tanpa memilih kasih, di pejabat Kementerian Kominfo semasa Persidangan dan Pelakaran Pemberantasan Judi Online pada hari Rabu (28/8).
Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama 11 asosiasi dan perkumpulan telah menyatakan tekad bersama untuk membasmi perjudian online.
Menkominfo mengatakan bahwa semua bagian yang ada di Kementerian Kominfo berjanji untuk mendukung sepenuhnya upaya pemerintah dalam mencegah dan menghilangkan konten dan materi judi online.
11 Asosiasi dan Himpunan tersebut terdiri dari:
1.Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda)
2.Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (Asippindo)
3.Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech)
4.Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)
5.Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI)
6.Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI)
7.Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas)
8.Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo)
9.Perhimpunan Bank-bank Internasional Indonesia (Perbina)
10.Asosiasi Payment Gateway Indonesia dan
11.Himpunan Bank Negara (Himbara)
Menurut Budi, timnya sudah berhasil mencapai dua langkah kebijakan yang penting dalam upaya untuk membasmi praktik judi online. Dulu, Kementerian Kominfo mengharuskan semua PSE dan semua SE untuk menandatangani perjanjian integritas anti perjudian online.
Ketiga, dijelaskannya bahwa pernyataan untuk menghilangkan perjudian online dilakukan oleh Kominfo, Bank Indonesia, OJK, dan 11 organisasi dan perkumpulan sistem pembayaran negara.
Budi menyatakan keyakinannya bahwa kedua inovasi tersebut dapat mempercepat dan meningkatkan hasil kerja dalam menutup kekurangan-kekurangan transaksi dan kegiatan yang berkaitan dengan perjudian online.
Menurut Budi, keyakinan positif tersebut sangatlah kuat karena informasi dari PPATK menunjukkan bahwa upaya baru yang dilakukan oleh Kementerian Kominfo bersama instansi lainnya dan lingkungan sekitarnya telah berhasil.
“Menurutnya, bukti konkret itu terlihat dari informasi PPATK bulan Juli 2024, dimana terjadi pengurangan penggunaan situs perjudian online sebanyak 50%, dan penurunan total deposit masyarakat di situs perjudian online sebesar Rp34,49 triliun.”
Dini, Menkominfo duh ngejelaskeun, hiji inovasi dina unggal Lembaga Jasa Keuangan jeung unggal Pelaku Sistem Elektronik kang kudu nyusun pakta integritas anti perjudian online.
Dia telah mengirimkan surat yang meminta 11.693 PSE yang mencakup 18.230 SE privat yang terdaftar dan beroperasi di Indonesia untuk menandatangani pakta integritas.
Secara keseluruhan, ucapannya, perjanjian kesetiaan itu menuntut agar perusahaan sektor swasta untuk menjamin keamanan data, serta bertanggung jawab atas penyelenggaraan Sistem Elektronik dengan handal, aman, dan bertanggungjawab.
Dalam hal ini, dokumen ini adalah pernyataan kesetiaan PSE dan SE dalam usaha untuk menghapus judi online.
PSE yang bersifat pribadi harus mematuhi aturan-aturan yang ada dalam undang-undang. Jika tidak, mereka akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan dalam peraturan terkait.