MAYORITAS.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh tersangka baru atas tuduhan korupsi terkait pengelolaan 109 ton emas di PT Antam pada 2010 hingga 2021. Para tersangka merupakan pelanggan jasa pembuatan divisi pengolahan dan pemurnian logam mulia PT Antam.
“Pihak penyidik telah melakukan pengungkapan internal dan menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Penyidik bertekad akan melakukan tindakan pemaksaan berupa penahanan,” kata Kepala Penkum Kejaksaan Agung Hari Siregar, kepada wartawan pada konferensi pers. Kamis (18 Juli 2024).
Pak Hari mengatakan dua tersangka ditahan di pusat penahanan dan lima lainnya telah ditetapkan sebagai tahanan kota. Dia mengatakan kelima tersangka ditahan di kota itu karena alasan medis.
“Dari tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka, dua ditempatkan di tahanan negara dan lima sisanya ditahan di kota setelah pemeriksaan kesehatan oleh dokter dan mempertimbangkan semua keadaan yang berkaitan dengan penyakit tersebut, “pihak yang menyelidiki memutuskan untuk melakukan penangkapan di kota tersebut,” kata Hari.
Pak Hari mengatakan, para tersangka merupakan pelanggan jasa manufaktur divisi pengolahan dan pemurnian logam mulia PT Antam. Pak Hari menetapkan tujuh tersangka Yaitu LE, SL, SJ, JT, GAR, DT selaku Direktur PT JTU, dan HKT.
“Ini tersangka sebagai pelanggan jasa manufaktur divisi pengolahan dan pemurnian logam mulia PT Antam Persero,” ujarnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung menetapkan enam orang yang merupakan mantan Direktur Utama Unit Usaha Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (PPLM UB) PT Antam Persero pada waktu berbeda sebagai tersangka.
– TK menjabat periode 2010-2011
– HN menjabat periode 2011-2013
– DM menjabat periode 2013-2017
– AH menjabat periode 2017-2019
– MAA menjabat periode 2019-2021
– ID menjabat periode 2021-2022
Direktur Penyidikan Jampidos Jaksa Agung Kuntadi mengatakan, peristiwa tersebut terjadi antara tahun 2010 hingga 2021. Dia mengatakan para tersangka telah melakukan perbuatan melawan hukum. Dikatakan terkait dengan jasa produksi, antara lain peleburan, pemurnian, dan pencetakan logam mulia berlogo Antam.
Para tersangka diduga mencetak logam mulia milik pribadi dengan merek Logam Mulia (LM) Antam. Kata dia, hal ini menyebabkan perusahaan pelat merah Antam mengalami kerugian.
“Tersangka ini mengetahui penerapan merek LM Antam tidak bisa sembarangan, namun sebelumnya perlu dibuat kontrak kerja dan perhitungan biaya yang harus dibayarkan,” kata Kuntadi Ta.
Dikatakannya, emas yang dicetak sebanyak 109 ton dengan berbagai ukuran. Emas ilegal tersebut dipasarkan para tersangka bersama dengan produk logam mulia resmi PT Antam.
“Para tersangka ini selama periode tersebut mencetak 109 ton logam mulia berbagai ukuran yang dipasarkan bersamaan dengan produk logam mulia resmi PT Antam,” ujarnya.
Pak Kuntadi tidak merinci seberapa besar kerugian negara dalam kasus ini. Dia mengatakan, kerugian negara dalam kasus tersebut masih dihitung. Tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 KUHP Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 Ayat 1 KUHP.
“Logam mulia bermerek ilegal ini menggerus pasar logam mulia PT Antam dan kerugiannya berlipat ganda,” ujarnya.