Close Menu

    Subscribe to Updates

    Dapatkan informasi terbaru dari mayoritas.com

    Apa yang Viral?

    Pengadilan Argentina Akui Dua Ikan Mas sebagai Makhluk Berperasaan yang Memiliki Hak

    14/07/2026

    “Saya Seperti Orang yang Menunggu Mati”: Kisah Migran Ethiopia yang Terancam Dieksekusi di Arab Saudi

    14/07/2026

    Hakim AS: Gugatan Trump terhadap IRS Dinilai Upaya Memanipulasi Proses Peradilan, Pengacara Dijatuhi Sanksi

    14/07/2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Home
    • POLITIK
      • Politik Amerika
      • Politik Asia
      • Politik Dunia
      • Politik Eropa
      • Politik Nasional
      • Politik Timur Tengah
    • Nasional

      Pengadilan Argentina Akui Dua Ikan Mas sebagai Makhluk Berperasaan yang Memiliki Hak

      14/07/2026

      “Saya Seperti Orang yang Menunggu Mati”: Kisah Migran Ethiopia yang Terancam Dieksekusi di Arab Saudi

      14/07/2026

      Hakim AS: Gugatan Trump terhadap IRS Dinilai Upaya Memanipulasi Proses Peradilan, Pengacara Dijatuhi Sanksi

      14/07/2026

      Jepang Terancam Krisis Suksesi Kekaisaran, Mengapa Perempuan Masih Dilarang Menjadi Kaisar?

      14/07/2026

      Riset Ungkap YouTube Masih Merekomendasikan Video Gangguan Makan kepada Remaja Meski Aturan Baru Telah Berlaku

      14/07/2026
    • TEKNOLOGI

      Riset Ungkap YouTube Masih Merekomendasikan Video Gangguan Makan kepada Remaja Meski Aturan Baru Telah Berlaku

      14/07/2026

      India Minta WhatsApp Tunda Fitur Username karena Dikhawatirkan Picu Penipuan Siber

      03/07/2026

      Instagram Kedapatan Tayangkan Iklan Bermuatan Eksploitasi Seksual Anak di India

      03/07/2026

      Pesawat Tabrak Gedung Tertinggi Beijing, Pemerintah China Bungkam dan Spekulasi Meluas

      01/07/2026

      Strawberry Moon Akan Hiasi Langit Pekan Ini, Jadi Bulan Purnama Pertama Musim Panas

      30/06/2026
    • Hiburan
    • Belanja Sekarang
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    Mayoritas.com
    Langganan Sekarang
    TOPIK PANAS
    • Olahraga
    • Ekonomi & Pasar
      • Bisnis
      • Ekonomi
      • Keuangan
    • Wisata & Kuliner
    • Belanja Sekarang
    Mayoritas.com
    Home»Nasional»Kejaksaan Agung Tetapkan 7 Pelaku Baru Kasus Korupsi 109 Ton Emas Berlabel Ilegal Antam
    Nasional

    Kejaksaan Agung Tetapkan 7 Pelaku Baru Kasus Korupsi 109 Ton Emas Berlabel Ilegal Antam

    joveBy jove20/07/2024No Comments3 Mins Read1 Views
    Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    MAYORITAS.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh tersangka baru atas tuduhan korupsi terkait pengelolaan 109 ton emas di PT Antam pada 2010 hingga 2021. Para tersangka merupakan pelanggan jasa pembuatan divisi pengolahan dan pemurnian logam mulia PT Antam.

    “Pihak penyidik ​​telah melakukan pengungkapan internal dan menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Penyidik ​​bertekad akan melakukan tindakan pemaksaan berupa penahanan,” kata Kepala Penkum Kejaksaan Agung Hari Siregar, kepada wartawan pada konferensi pers. Kamis (18 Juli 2024).

    Pak Hari mengatakan dua tersangka ditahan di pusat penahanan dan lima lainnya telah ditetapkan sebagai tahanan kota. Dia mengatakan kelima tersangka ditahan di kota itu karena alasan medis.

    “Dari tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka, dua ditempatkan di tahanan negara dan lima sisanya ditahan di kota setelah pemeriksaan kesehatan oleh dokter dan mempertimbangkan semua keadaan yang berkaitan dengan penyakit tersebut, “pihak yang menyelidiki memutuskan untuk melakukan penangkapan di kota tersebut,” kata Hari.

    Pak Hari mengatakan, para tersangka merupakan pelanggan jasa manufaktur divisi pengolahan dan pemurnian logam mulia PT Antam. Pak Hari menetapkan tujuh tersangka Yaitu LE, SL, SJ, JT, GAR, DT selaku Direktur PT JTU, dan HKT.

    “Ini tersangka sebagai pelanggan jasa manufaktur divisi pengolahan dan pemurnian logam mulia PT Antam Persero,” ujarnya.

    Sebelumnya, Jaksa Agung menetapkan enam orang yang merupakan mantan Direktur Utama Unit Usaha Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (PPLM UB) PT Antam Persero pada waktu berbeda sebagai tersangka.

    – TK menjabat periode 2010-2011
    – HN menjabat periode 2011-2013
    – DM menjabat periode 2013-2017
    – AH menjabat periode 2017-2019
    – MAA menjabat periode 2019-2021
    – ID menjabat periode 2021-2022

    Direktur Penyidikan Jampidos Jaksa Agung Kuntadi mengatakan, peristiwa tersebut terjadi antara tahun 2010 hingga 2021. Dia mengatakan para tersangka telah melakukan perbuatan melawan hukum. Dikatakan terkait dengan jasa produksi, antara lain peleburan, pemurnian, dan pencetakan logam mulia berlogo Antam.

    Para tersangka diduga mencetak logam mulia milik pribadi dengan merek Logam Mulia (LM) Antam. Kata dia, hal ini menyebabkan perusahaan pelat merah Antam mengalami kerugian.

    “Tersangka ini mengetahui penerapan merek LM Antam tidak bisa sembarangan, namun sebelumnya perlu dibuat kontrak kerja dan perhitungan biaya yang harus dibayarkan,” kata Kuntadi Ta.

    Dikatakannya, emas yang dicetak sebanyak 109 ton dengan berbagai ukuran. Emas ilegal tersebut dipasarkan para tersangka bersama dengan produk logam mulia resmi PT Antam.

    “Para tersangka ini selama periode tersebut mencetak 109 ton logam mulia berbagai ukuran yang dipasarkan bersamaan dengan produk logam mulia resmi PT Antam,” ujarnya.

    Pak Kuntadi tidak merinci seberapa besar kerugian negara dalam kasus ini. Dia mengatakan, kerugian negara dalam kasus tersebut masih dihitung. Tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 KUHP Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 Ayat 1 KUHP.

    “Logam mulia bermerek ilegal ini menggerus pasar logam mulia PT Antam dan kerugiannya berlipat ganda,” ujarnya.




    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    jove
    • Website

    Related Posts

    Lain Lain

    Pengadilan Argentina Akui Dua Ikan Mas sebagai Makhluk Berperasaan yang Memiliki Hak

    14/07/2026
    Hukum Kriminal

    “Saya Seperti Orang yang Menunggu Mati”: Kisah Migran Ethiopia yang Terancam Dieksekusi di Arab Saudi

    14/07/2026
    Hukum Kriminal

    Hakim AS: Gugatan Trump terhadap IRS Dinilai Upaya Memanipulasi Proses Peradilan, Pengacara Dijatuhi Sanksi

    14/07/2026
    Budaya

    Jepang Terancam Krisis Suksesi Kekaisaran, Mengapa Perempuan Masih Dilarang Menjadi Kaisar?

    14/07/2026
    Gadget

    Riset Ungkap YouTube Masih Merekomendasikan Video Gangguan Makan kepada Remaja Meski Aturan Baru Telah Berlaku

    14/07/2026
    Gaya Hidup

    Identitas Pengasuh Daycare Sydney yang Didakwa 329 Kasus Dugaan Pelecehan Anak Akhirnya Diungkap

    14/07/2026
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Langganan Berita

    Dapatkan berita olahraga terkini dari NewsSite tentang dunia, olahraga, dan politik.

    Pilihan Editor

    Pengadilan Argentina Akui Dua Ikan Mas sebagai Makhluk Berperasaan yang Memiliki Hak

    14/07/2026

    “Saya Seperti Orang yang Menunggu Mati”: Kisah Migran Ethiopia yang Terancam Dieksekusi di Arab Saudi

    14/07/2026

    Hakim AS: Gugatan Trump terhadap IRS Dinilai Upaya Memanipulasi Proses Peradilan, Pengacara Dijatuhi Sanksi

    14/07/2026

    Jepang Terancam Krisis Suksesi Kekaisaran, Mengapa Perempuan Masih Dilarang Menjadi Kaisar?

    14/07/2026
    Info Terbaru

    Apa Itu Lifestyle Sedentary? Menimbulkan Banyak Penyakit Hingga Dapat Terkena Kanker

    20/01/2021

    Pebasket Zhang Ziyu Setinggi 220M Menarik Perhatian Usai Mengalahkan Tim U-18 Indonesia

    15/01/2021

    Kronologi Atlet Bulu Tangkis China Zhang Zhi Jie Meninggal Di Ajang AJC 2024

    15/01/2021
    Advertisement
    LOGO_FOOTER_MAYORITAS
    Facebook X (Twitter) Pinterest Vimeo WhatsApp TikTok Instagram

    News

    • Ekonomi & Pasar
    • Olahraga
    • Opini
    • Otomotif
    • Wisata Kuliner
    • Video Unggulan
    • Kesehatan

    Company

    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Cipta
    • Disclaimer
    • Iklan
    • Privacy Policy
    • Panduan Kebijakan

    Layanan

    • Toko
    • Customer Support
    • Karir
    • Tentang kami
    • Hubungi Kami
    • Akses login

    Langganan Updates

    Dapatkan informasi terkinni seputar fakta informasi dunia, anda bisa berlangganan melalui email anda

    © 2026 Mayoritas.com
    • Privacy Policy
    • Term of Service
    • Contact us

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.