MAYORITAS.COM – Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Porda Sumbar) mengaku masih menyelidiki kematian Afif Maulana, bocah 13 tahun yang ditemukan tewas di Jembatan Kuranji Padang. Polisi juga terus mencari saksi dan barang bukti terkait kematian Afif.
“Kasus ini masih dalam penyelidikan, namun belum ada kesimpulan.” Yang jelas, Polda Sumbar sedang mencari informasi untuk dijadikan intelijen dan penyidikan. Kemudian cari saksi dan barang bukti yang bisa dijadikan informasi,” kata Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Komisaris Besar Dwi Sulistyawan di kantornya, Selasa, 2 Juli 2024.
Sebelumnya, Kapolda Irjen Suharyono mengatakan Afif tewas setelah melompat dari Jembatan Kuranji. Namun keluarga korban dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang meyakini anak tersebut meninggal akibat penganiayaan polisi. Kecurigaan muncul setelah Polda Sumbar menyembunyikan hasil autopsi dari keluarga korban.
Lalu bagaimana kronologi meninggalnya Afif Maulana versi polisi? Simak rangkuman informasi lengkapnya di bawah ini.
Kronologi Meninggalnya Afif
Jenazah Afif ditemukan di bawah Jembatan Kranji oleh seorang pegawai kafe pada Minggu sore, 9 Juni 2024. Penemuan jasad bocah tersebut kemudian dilaporkan ke polisi Kranji. Hasil verifikasi tempat kejadian perkara (TKP) mengungkapkan, jenazah tersebut adalah Afif.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Afif ikut dalam konvoi tersebut pada Minggu dini hari. Rombongan terlihat melintasi Jembatan Kranji dan membawa berbagai jenis senjata tajam. Konvoi tersebut kemudian diamankan oleh Tim Bhayangkara Samapta atau Tim Pencegahan dan Pencegahan Tawuran Khusus Subhara Polda Sumbar.
Tim kemudian membawa 18 orang ke Polsek Kuranji. Namun Wakil Kapolres Padang AKBP Rully Indra Wijayantoata mengatakan, nama Afif tidak ditahan. Dia mengatakan, polisi kemudian meminta keterangan temannya Adit alias A yang sedang bepergian bersama Afif saat kejadian.
Menurut Kapolda Sumbar Irjen Suharyono, berdasarkan keterangan Pak A, Pak Afif meminta saksi terjun ke sungai untuk menghindari penangkapan. Namun, Pak A mengatakan kepada polisi bahwa dia menolak undangan tersebut dan memutuskan untuk menyerahkan diri bersama anggota kelompok lainnya.
“Ini kesaksian teman-teman yang ikut pertempuran. AM tidak termasuk yang ditangkap Polsek Padang atau Polda Sumbar,” kata Suharyono.
Minggu, 30 Juni 2024 lalu, Suharyono kembali menegaskan Afif tewas karena melompat dari jembatan untuk menghindari penangkapan polisi. Pihaknya mengatakan, kesimpulan penyelidikan tersebut berdasarkan keterangan 49 orang saksi, olah TKP, serta hasil otopsi dan otopsi korban.
“Keterangan 49 orang saksi terdiri dari petugas Sabahara Polda Sumbar yang saat kejadian sedang menjalankan tugas pencegahan perkelahian, saksi awam, dan (Saksi A) teman korban sebagai saksi utama. ” Ujar Suharyono
Suharyono mengatakan AM dan A terjatuh saat kejadian Jembatan Kranji. Korban kemudian meminta Pak A untuk melompat dari jembatan, namun dia menolak. Menurut Suharyono, A sebenarnya sudah dua kali memberi tahu polisi bahwa temannya melompat dari Jembatan Kranji.
Pertama kali diserahkan saat diamankan personel Sabahara di Jembatan Kranji. Pernyataan keduanya ia lontarkan saat dikumpulkan di Polsek Kranji bersama preman lainnya.
Namun, staf Subhara mengabaikan informasi ini. Polisi tidak yakin ada orang yang mencoba melompat dari jembatan setinggi 12 meter itu.
“Pernyataan saksi A membantah teori yang berkembang bahwa Afif meninggal akibat disiksa polisi lalu dilempar ke bawah Jembatan Kranji, itu tidak benar.” kata Kapolda.
Pak Suharyono menegaskan, keterangan yang disampaikannya merupakan fakta hukum yang diperoleh dari pemeriksaan keterangan para saksi, dan bukan sekedar asumsi atau tuduhan belaka. Berdasarkan hasil autopsi, korban meninggal dunia dengan enam tulang rusuk patah dan satu paru-paru bocor.
Berdasarkan fakta tersebut, polisi menyimpulkan Afif Maulana tewas setelah melompat dari jembatan untuk menghindari kejaran polisi. Oleh karena itu, tidak ada tanda-tanda tindak pidana dalam kematiannya. “Ini kesimpulan awal dari temuan kami. Jika ada pihak yang mengemukakan bukti atau bukti baru, kami akan mempertimbangkannya saat membuka kembali penyelidikan.”