MAYORITAS.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) berjanji tidak akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) tentang pilkada menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Tidak, saya tidak tahu,” kata Jokowi menjawab pertanyaan wartawan usai menghadiri acara HUT ke-26 dan Kongres PAN ke-6 di Hotel Kempinski Indonesia, Jakarta Pusat, Jumat (23 Agustus).
Jokowi mengingatkan, RUU Pilkada pasca putusan Mahkamah Konstitusi yang dibatalkan DPR pada Kamis (22/8) menjadi kewenangan legislatif.
Kemudian, ia menegaskan, pemerintah akan menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi mengenai ambang batas pencalonan wali kota oleh partai dan batas usia calon kepala daerah pada pilkada.
“Iya [setelah keputusan Mahkamah Konstitusi],” ujarnya. Mahkamah Konstitusi pada Selasa (20/8) memberikan pukulan telak terhadap dua proses terkait Pilkada 2024, yakni putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 dan nomor 70/PUU-XXII/2024.
Dalam keputusan no. 70, Mahkamah Konstitusi mengubah syarat usia minimal 30 tahun bagi calon Cagub dan Cawagub terhitung sejak tanggal putusan. Ketentuan ini berbeda dengan keputusan Mahkamah Agung yang peraturan ini dihitung sejak diresmikan.
Namun Baleg langsung mengkaji ulang undang-undang pilkada. Pengujian undang-undang pemilu daerah juga dilakukan sehari setelah putusan Mahkamah Konstitusi.
Hal ini menimbulkan kemarahan dan gelombang protes di beberapa daerah di Indonesia. Seluruh elemen masyarakat memprotes usulan undang-undang pilkada tersebut. Usai protes, DPR membatalkan pengesahan RUU tersebut.