MAYORITAS.COM – Istana Kepresidenan merespons kekhawatiran sejumlah pihak terkait skenario Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pilkada hingga membatalkan keputusan Konstituante DPR. .
Pengadilan (MK). Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi membantah hal tersebut dan mengatakan sejauh ini belum ada satu pun Perppu yang diperiksa.
“Sampai saat ini belum ada Perppunya,” jawab Hasan di Gedung Kementerian Negara, Jakarta, Rabu (21 Agustus).
Namun Hasan tak menjawab apakah penerbitan Perppu tersebut merupakan rencana pemerintah ke depan. Ia hanya meminta masyarakat mengikuti proses yang sedang berlangsung, khususnya pembahasan RUU Pilkada di DPSH. Saya kira pertanyaan soal bola dan pertanyaan teknis bisa diajukan ke DPR lebih banyak lagi, ujarnya.
Selain itu, menurutnya, sikap pemerintah saat ini adalah menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi tentang ambang batas pemilukada dan batas usia calon peserta pemilukada 2024 yang diputuskan Selasa (20 Agustus) kemarin.
Di sisi lain, ia juga meyakinkan bahwa pemerintah menghormati keputusan Mahkamah Agung (MA) sebelumnya tentang usia 30 tahun bagi calon Cagub dan Cawagub, dan bukan sejak KPU menetapkan calon cagub-cawagub sebagai calon. pasangan , melainkan sejak peresmiannya.
“Dalam hal ini pemerintah menghormati semuanya, menghormati keputusan MA, menghormati keputusan wakil rakyat, dan menghormati kewenangan DPR dalam mengeluarkan undang-undang. Kita lihat hasilnya,” ujarnya.