Dua aktivis Hong Kong yang mengorganisasi aksi tahunan untuk mengenang penindasan terhadap demonstran di Lapangan Tiananmen pada 1989 dinyatakan bersalah karena menghasut orang lain untuk melakukan subversi terhadap kekuasaan negara berdasarkan undang-undang keamanan nasional kontroversial yang berlaku di wilayah tersebut.
Lee Cheuk-yan, 69 tahun, dan Chow Hang-tung, 41 tahun, menghadapi hukuman maksimal 10 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah berdasarkan undang-undang yang diberlakukan atas Hong Kong oleh China. Putusan hukuman akan dijatuhkan pada waktu lain.
Terdakwa ketiga, mantan anggota parlemen Albert Ho yang berusia 74 tahun, telah mengaku bersalah pada Januari.
Jaksa berpendapat bahwa para terdakwa “membahayakan keamanan nasional atas nama hak asasi manusia”. Chow, yang membela dirinya sendiri dalam persidangan, mengatakan kepada pengadilan pada Mei bahwa undang-undang itu sendiri yang sedang diadili.
Hong Kong sebelumnya merupakan salah satu dari sedikit wilayah di China tempat masyarakat dapat berkumpul secara terbuka untuk memperingati penindasan berdarah terhadap demonstran pro-demokrasi pada 1989.
Pihak berwenang melarang kegiatan tersebut pada 2020 dengan alasan kebijakan terkait Covid-19, tetapi peringatan tersebut tidak pernah kembali digelar. Pada tahun yang sama, undang-undang keamanan nasional yang memperluas cakupan tindakan pembangkangan yang dianggap ilegal secara resmi mulai berlaku.
Lee dan Chow merupakan pemimpin Hong Kong Alliance (HKA), organisasi yang kini telah dibubarkan dan didirikan pada Mei 1989 untuk mendukung mahasiswa yang menggelar aksi pro-demokrasi.
Beberapa pekan kemudian, Partai Komunis China menumpas demonstrasi pro-demokrasi di Lapangan Tiananmen, Beijing, dengan mengerahkan pasukan dan tank. Perkiraan jumlah korban tewas berkisar dari beberapa ratus hingga ribuan orang.
Selama tiga dekade berikutnya, HKA menyerukan kepada pemerintah untuk mengakui tanggung jawab atas penindasan tersebut, membebaskan para pembangkang, dan menjalankan reformasi demokrasi.
Para pemimpin Aliansi didakwa pada 2021 dan sejak saat itu berada di balik jeruji besi.
Kelompok hak asasi manusia Amnesty International mengatakan kasus tersebut “bergantung pada definisi ‘subversi’ yang tidak jelas, terlalu luas, dan sewenang-wenang”.
