MAYORITAS.COM – Sidang Paripurna ke-5 DPR Masa Sidang I periode 2024-2025 mengumumkan DPR telah menerima surat presiden (kejutan) untuk membahas perubahan Undang-Undang Negara Nomor 39 Tahun 2008.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, dalam Perpres tersebut diatur mengenai penunjukan pejabat pemerintah untuk membahas RUU tersebut dengan DPR.
“Pimpinan Dewan telah menerima Surat Presiden Nomor R/24/Pres tanggal 2 Juli 2024 perihal penunjukan wakil pemerintah untuk mempertimbangkan RUU Perubahan Undang-Undang Provinsi Nomor 39 Tahun 2008,” kata Dasko. Rapat di Gedung Parlemen pada Selasa (3 September).
Saat ini, Dasko meminta izin untuk mempertimbangkan RUU Kementerian Luar Negeri di Badan Legislatif (Baleg). Katanya, hal itu merespons keputusan rapat Badan Pertimbangan (Bams) pada 27 Mei lalu. “Oleh karena itu, kami mohon kesediaannya dalam rapat paripurna hari ini untuk merujuk kepada legislatif DPR RI mengenai pertimbangan RUU perubahan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Apakah Dasko bisa menyetujui hal tersebut?” hadir dalam pertemuan tersebut.
Selain rancangan undang-undang menteri, satu lagi keputusan presiden yang membahas rancangan perubahan ketiga UU Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011 juga diumumkan pada rapat paripurna DPR hari ini. RUU tersebut juga akan dibahas bersama pemerintah di Baleg DPR.
Salah satu poin UU Kementerian adalah penambahan jumlah kementerian. Rancangan undang-undang kementerian yang disetujui Balegu mempertimbangkan aspek efisiensi penyelenggaraan pemerintahan dan menyesuaikan jumlah kementerian dengan kebutuhan presiden.