MAYORITAS.COM – Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Abdul Muti Menyatakan kalau tindakan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan (DKPP) , Untuk memecat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari karena perbuatan asusila, Keputusan tersebut dinilai tepat.
Perbuatan Pak Hasyim dinilai telah merusak citra KPU yang seharusnya dilindungi dari tindakan asusila. Keputusan DKPP sudah tepat. Perbuatan Hasyim Ashari mencoreng citra KPU, ujarnya, Kamis (4 Juli 2024).
DKPP sebelumnya pada Rabu (3 Juli 2024) memutuskan menjatuhkan denda dan pemberhentian tetap terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari.
Sanksi ini dijatuhkan karena Pak Hasyim terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan melakukan perilaku asusila terhadap perempuan anggota Panitia Pemilihan Umum Luar Negeri (PPLN) di Den Haag, Belanda
Ketua DKPP Heddy Lugito menegaskan, seluruh gugatan penggugat dan korban diterima sepenuhnya. “Sejak saya membacakan putusan ini, saya menjatuhkan sanksi tetap untuk mencopot terdakwa Hasyim Asyari dari jabatan Ketua dan Anggota Dewan KPU,” kata Heddy dalam sidang, Rabu.
Dalam keputusannya, Pak Hedy meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) melaksanakan keputusan DKPP paling lambat tujuh hari setelah keputusan dibacakan.
Dalam perkara pelanggaran etik ini, Hasyim didakwa melakukan perbuatan asusila terhadap penggugat, antara lain menggunakan hubungan kekuasaan untuk mendapatkan akses terhadap penggugat, menjalin hubungan asmara dengannya, dan memanfaatkan peluang jabatannya sebagai presiden RI. KPU.
“Cerita pertemuan pertama kami pada bulan Agustus 2023 dan sebenarnya dalam rangka kunjungan dinas. Ini terakhir kali kami bertemu hingga kejadian terakhir pada bulan Maret 2024. Itu pertama kalinya,” pengacara korban dan kata penggugat Maria Dianita Prosperiani dalam pengaduannya ke DKPP tertanggal 18 April 2024.
Para korban beberapa kali bertemu saat kunjungan resmi Pak Hasyim ke Eropa dan sebaliknya saat korban melakukan kunjungan resmi ke Indonesia. Pengacara lainnya, Aristo Pangaribuan, mengatakan bahwa dalam situasi di mana keduanya terpisah satu sama lain, Hasyim melakukan “usaha terus-menerus” untuk korban dan “mendekati mereka dengan hubungan romantis, rayuan, dan keinginan pribadi.” upaya. .
Namun, dia mengatakan tidak ada ancaman atau intimidasi dalam dugaan penggunaan kekuasaan yang dilakukan Hasyim. Para pengacara juga menolak memberikan jawaban jelas atas pertanyaan apakah “tindakan tidak bermoral” tersebut termasuk pelecehan seksual.