MAYORITAS.COM – Rano Karno bisa maju sebagai calon wakil gubernur pada Pemilu Legislatif Jakarta 2024, meski sempat menjabat Gubernur Banten pada 2015-2017.
Hal itu tertuang dalam UU Pilkada Pasal 7 Huruf O dan peraturan turunannya yakni Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024.
Dalam pasal 14 ayat 1 PKPU dijelaskan: “Setiap warga negara berhak mempunyai kesempatan yang sama untuk mengusulkan dan diusulkan sebagai calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati, dan calon wakil bupati. , calon walikota dan calon wakil walikota.
Lebih rinci, syarat mantan gubernur mencalonkan diri sebagai gubernur atau wakil gubernur diatur dalam pasal 14 ayat 2 huruf n.
Selanjutnya membaca pasal 14 ayat 2 huruf n sebagaimana dimaksud;
“Calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon walikota dan calon wakil bupati, serta calon walikota dan calon wakil bupati. kotamadya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat sebagai berikut: tidak pernah menjabat sebagai gubernur bagi calon wakil gubernur, atau bupati/walikota suatu kotamadya bagi calon wakil bupati/wakil walikota di daerah yang sama.
Isi pasalnya masih sama dengan PKPU sebelumnya, Nomor 8 Tahun 2024.
Mengacu pada ketentuan tersebut, Rano Karno yang sebelumnya menjabat Gubernur Banten bisa kembali dicalonkan pada Pilkada DKI Jakarta 2024. Rano Karno memang berencana menunjuk dirinya di wilayah yang berbeda dari wilayah yang pernah dikuasainya.
Sebelumnya diberitakan, PDIP Perjuangan mengusung Anies Baswedan dan Rano Karno sebagai calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta pada Pilkada 2024.
keduanya akan dipanggil ke kantor DPP PDIP, Jakarta, pada Senin (26/8) untuk menerima arahan dari Presiden PDIP Megawati Soekarnoputri.
“Jam 11 nanti Anies akan dipanggil dulu ke PDIP PDSH,” ujarnya.