Close Menu

    Subscribe to Updates

    Dapatkan informasi terbaru dari mayoritas.com

    Apa yang Viral?

    Berusia 96 Tahun dengan 15 Juta Pengikut, Para Nenek Ini Taklukkan TikTok

    23/10/2026

    Mengira Dirinya Sekarat, Perempuan Ini Ternyata Mengalami Kecemasan Kesehatan: Kenali Gejalanya

    23/10/2026

    Call of Duty Janjikan Kebangkitan, tetapi Mampukah Menyaingi GTA 6?

    23/10/2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Home
    • POLITIK
      • Politik Amerika
      • Politik Asia
      • Politik Dunia
      • Politik Eropa
      • Politik Nasional
      • Politik Timur Tengah
    • Nasional

      Berusia 96 Tahun dengan 15 Juta Pengikut, Para Nenek Ini Taklukkan TikTok

      23/10/2026

      Call of Duty Janjikan Kebangkitan, tetapi Mampukah Menyaingi GTA 6?

      23/10/2026

      YouTuber Ditangkap setelah Influencer Keuangan Populer India Bunuh Diri

      23/10/2026

      Polisi Australia Selidiki Married at First Sight setelah Muncul Dugaan Pelanggaran Privasi Kontestan

      23/10/2026

      Trump Sebut Musk Pulihkan Akses Starlink Ukraina Setelah Pembatasan Ganggu Operasi Militer

      23/10/2026
    • TEKNOLOGI

      Berusia 96 Tahun dengan 15 Juta Pengikut, Para Nenek Ini Taklukkan TikTok

      23/10/2026

      YouTuber Ditangkap setelah Influencer Keuangan Populer India Bunuh Diri

      23/10/2026

      Polisi Australia Selidiki Married at First Sight setelah Muncul Dugaan Pelanggaran Privasi Kontestan

      23/10/2026

      Meta Didenda Rp451 Triliun atas Kebohongan soal Privasi Data Pengguna

      22/10/2026

      Celah Keamanan Kritis PHP Picu Situs Web di Berbagai Negara Dinonaktifkan

      22/10/2026
    • Hiburan
    • Belanja Sekarang
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    Mayoritas.com
    Langganan Sekarang
    TOPIK PANAS
    • Olahraga
    • Ekonomi & Pasar
      • Bisnis
      • Ekonomi
      • Keuangan
    • Wisata & Kuliner
    • Belanja Sekarang
    Mayoritas.com
    Home»Nasional»Hukum Kriminal»Wanita Inggris Divonis Enam Tahun Penjara di Hong Kong karena Laporan Pemerkosaan Palsu dan Pemerasan
    Hukum Kriminal

    Wanita Inggris Divonis Enam Tahun Penjara di Hong Kong karena Laporan Pemerkosaan Palsu dan Pemerasan

    joveBy jove23/07/2026No Comments3 Mins Read3 Views
    Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Seorang perempuan asal Inggris dijatuhi hukuman enam tahun penjara di Hong Kong setelah pengadilan menyatakan ia terbukti melakukan pemerasan dan menghalangi proses peradilan dengan membuat tuduhan pemerkosaan palsu terhadap seorang bankir asal Inggris.

    Isabel Rose, 26 tahun, warga Hackney, London Timur, sebelumnya menuduh seorang bankir Inggris memperkosanya setelah ia melakukan perjalanan ke Hong Kong untuk mengunjungi pria tersebut pada Januari 2024.

    Pria itu sempat ditangkap setelah Rose melaporkan dugaan pemerkosaan kepada polisi. Namun, ia kemudian dibebaskan tanpa dakwaan. Sebaliknya, Rose kemudian ditangkap dan didakwa.

    Media lokal melaporkan bahwa Rose menghadiri sidang pembacaan vonis di Pengadilan Distrik Hong Kong pada Rabu waktu setempat setelah dinyatakan bersalah pada Maret lalu. Selama proses persidangan, ia membantah seluruh dakwaan.

    Jaksa: Tuduhan Dibuat untuk Memeras Korban

    Berdasarkan laporan media setempat, Hakim Adriana Tse menjatuhkan hukuman lima tahun penjara atas tindak pidana pemerasan dan tiga tahun penjara atas tuduhan menghalangi proses peradilan. Dari kedua hukuman tersebut, satu tahun dijalankan secara berturut-turut sehingga total masa hukuman yang harus dijalani Rose menjadi enam tahun.

    Jaksa menilai Rose merekayasa tuduhan pemerkosaan sebagai upaya memeras korban sebesar 100.000 pound sterling atau sekitar Rp2,2 miliar. Identitas pria tersebut tidak diungkap kepada publik.

    Rose terus membantah dakwaan selama persidangan dan tetap bersikeras bahwa dirinya memang menjadi korban pemerkosaan.

    Menurut dokumen pengadilan, Rose tiba di Hong Kong pada 31 Januari 2024 setelah berkenalan dengan pria tersebut di Thailand sekitar sebulan sebelumnya.

    Salah satu bukti utama yang diajukan jaksa adalah percakapan WhatsApp antara keduanya dalam beberapa jam dan hari setelah dugaan pemerkosaan yang disebut terjadi pada 1 Februari 2024 di apartemen pria tersebut.

    Dalam pesan yang dikirim keesokan paginya, Rose menulis, “Apa kamu kesal karena aku tidak ingin berhubungan seks?” Pria itu menjawab, “Tidak, tentu saja tidak. Aku justru terkesan dengan pengendalian dirimu.”

    Beberapa jam kemudian, Rose kembali mengirim pesan, “Tadi malam kamu melanggar batasku. Aku tidak ingin berhubungan seks.”

    Pria itu membalas, “Aku benar-benar minta maaf. Aku sedikit mabuk dan salah memahami sinyal darimu. Itu bukan alasan dan aku tahu itu tidak membuat keadaan menjadi lebih baik.”

    Dalam percakapan berikutnya, Rose menulis, “Pada dasarnya kamu telah memperkosaku.”

    Pria tersebut menjawab, “Itu sama sekali bukan diriku dan aku merasa sangat mual.”

    Permintaan Uang Jadi Bukti Penting

    Keduanya kemudian saling berkirim pesan mengenai uang. Berdasarkan putusan tertulis yang dipublikasikan pada Maret lalu, pria tersebut setuju mengganti biaya perjalanan dan akomodasi Rose.

    Dalam salah satu pesan, Rose menulis, “Kirim jumlah yang benar, semua yang kamu berutang kepadaku. Pikirkan baik-baik.”

    Pada hari yang sama, pria tersebut mentransfer 5.000 pound sterling atau sekitar Rp111 juta dan mencoba mengirim tambahan 5.000 pound sterling lagi.

    Rose kemudian membalas, “Kamu baru memberi 10 persen dari yang menjadi hakku. Seratus persen jiwaku sudah hilang.”

    Dalam pesan berikutnya, pria itu menulis, “Tapi aku tidak punya 100 ribu pound. Aku tidak punya cara untuk membayarnya.”

    Rose melaporkan dugaan pemerkosaan itu kepada polisi pada 3 Februari 2024. Pria tersebut kemudian ditangkap dan diperiksa sebelum akhirnya dibebaskan tanpa dakwaan. Sehari kemudian, Rose justru ditangkap dan kemudian didakwa atas tuduhan pemerasan serta menghalangi proses peradilan.

    Hakim: Tindakan Terdakwa Kejam dan Jahat

    Dalam putusannya, Hakim Adriana Tse Ching antara lain mendasarkan penilaiannya pada isi percakapan yang terjadi setelah pertemuan keduanya, sebagaimana dikutip media South China Morning Post.

    Saat membacakan vonis pada Rabu, Hakim Tse menyatakan terdakwa telah melakukan tindakan yang “kejam dan jahat” dengan memeras uang dari pria tersebut.

    “Terdakwa memanfaatkan kebaikan hati, kepolosan, persahabatan, dan ketertarikan romantis korban,” kata Hakim Tse.

    Ia juga menyebut Rose sebagai “penyebab dari kesalahannya sendiri” serta menilai laporan palsu yang dia buat kepada polisi merupakan tindakan yang “didorong oleh dendam dan niat jahat.”

    hakim hukum krimina pelecehan
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    jove
    • Website

    Related Posts

    Gadget

    Berusia 96 Tahun dengan 15 Juta Pengikut, Para Nenek Ini Taklukkan TikTok

    23/10/2026
    Gaya Hidup

    Mengira Dirinya Sekarat, Perempuan Ini Ternyata Mengalami Kecemasan Kesehatan: Kenali Gejalanya

    23/10/2026
    Budaya

    Call of Duty Janjikan Kebangkitan, tetapi Mampukah Menyaingi GTA 6?

    23/10/2026
    Hiburan

    YouTuber Ditangkap setelah Influencer Keuangan Populer India Bunuh Diri

    23/10/2026
    Hiburan

    Polisi Australia Selidiki Married at First Sight setelah Muncul Dugaan Pelanggaran Privasi Kontestan

    23/10/2026
    Hiburan

    Trump Sebut Musk Pulihkan Akses Starlink Ukraina Setelah Pembatasan Ganggu Operasi Militer

    23/10/2026
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Langganan Berita

    Dapatkan berita olahraga terkini dari NewsSite tentang dunia, olahraga, dan politik.

    Pilihan Editor

    Berusia 96 Tahun dengan 15 Juta Pengikut, Para Nenek Ini Taklukkan TikTok

    23/10/2026

    Mengira Dirinya Sekarat, Perempuan Ini Ternyata Mengalami Kecemasan Kesehatan: Kenali Gejalanya

    23/10/2026

    Call of Duty Janjikan Kebangkitan, tetapi Mampukah Menyaingi GTA 6?

    23/10/2026

    YouTuber Ditangkap setelah Influencer Keuangan Populer India Bunuh Diri

    23/10/2026
    Info Terbaru

    Apa Itu Lifestyle Sedentary? Menimbulkan Banyak Penyakit Hingga Dapat Terkena Kanker

    20/01/2021

    Pebasket Zhang Ziyu Setinggi 220M Menarik Perhatian Usai Mengalahkan Tim U-18 Indonesia

    15/01/2021

    Kronologi Atlet Bulu Tangkis China Zhang Zhi Jie Meninggal Di Ajang AJC 2024

    15/01/2021
    Advertisement
    LOGO_FOOTER_MAYORITAS
    Facebook X (Twitter) Pinterest Vimeo WhatsApp TikTok Instagram

    News

    • Ekonomi & Pasar
    • Olahraga
    • Opini
    • Otomotif
    • Wisata Kuliner
    • Video Unggulan
    • Kesehatan

    Company

    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Cipta
    • Disclaimer
    • Iklan
    • Privacy Policy
    • Panduan Kebijakan

    Layanan

    • Toko
    • Customer Support
    • Karir
    • Tentang kami
    • Hubungi Kami
    • Akses login

    Langganan Updates

    Dapatkan informasi terkinni seputar fakta informasi dunia, anda bisa berlangganan melalui email anda

    © 2026 Mayoritas.com
    • Privacy Policy
    • Term of Service
    • Contact us

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.