Pengadilan di Indonesia pada Selasa menjatuhkan vonis bersalah kepada 19 orang dalam kasus perdagangan bayi, mengakhiri salah satu perkara yang menyita perhatian publik. Namun, putusan tersebut masih menyisakan satu pertanyaan besar yang belum terjawab.
Para anggota sindikat perdagangan orang itu dinyatakan bersalah karena memperoleh sedikitnya 34 bayi dan menjual mereka untuk diadopsi.
Sebagian besar bayi tersebut ditujukan ke Singapura, dengan sedikitnya 12 bayi diketahui telah dikirim ke negara tersebut.
Kasus ini telah menjadi sorotan di Indonesia maupun Singapura selama berbulan-bulan. Kini, setelah proses persidangan selesai, perhatian beralih pada nasib bayi-bayi yang berada di Singapura.
Apakah mereka akan, dan apakah seharusnya, dikembalikan ke Indonesia?
Orang Tua Angkat Menanti Kepastian
Pertanyaan itu menjadi kekhawatiran utama para orang tua angkat di Singapura yang saat ini merawat bayi-bayi tersebut. Selama berbulan-bulan mereka hidup dalam ketidakpastian sambil menunggu apakah mereka masih dapat membesarkan anak-anak yang telah mereka adopsi.
setelah putusan dibacakan, seorang warga Singapura yang menggunakan nama samaran David mengatakan dirinya berharap kedua pemerintah segera mengambil keputusan.
“Karena kasus ini sudah selesai, bagaimana kami bisa melanjutkan hidup dan apa yang akan terjadi dengan putra kami? Sudah hampir satu tahun kami hidup dalam ketakutan dan kecemasan karena terus menunggu,” kata David.
“Saya sungguh berharap kedua otoritas dapat mengambil keputusan berdasarkan kepentingan terbaik bagi anak-anak.”
“Kami dengan hormat memohon agar dalam mengambil keputusan, dipertimbangkan pula bahwa putra kami dan keluarga kami juga merupakan korban dari situasi yang melatarbelakangi kasus ini.”
David dan istrinya, Ally, sebelumnya mengatakan bahwa mereka sama sekali tidak mengetahui bayi yang mereka adopsi dari Indonesia diduga merupakan korban perdagangan orang. Mereka mengaku telah berupaya melakukan pemeriksaan latar belakang secara mandiri.
Selama proses adopsi, mereka juga menjalani berbagai tahapan pemeriksaan dari pemerintah Singapura yang menurut mereka semestinya dapat mendeteksi adanya unsur perdagangan orang.
Sebelumnya, baik otoritas Indonesia maupun Singapura belum memberikan jawaban tegas mengenai langkah yang akan diambil terhadap bayi-bayi tersebut.
Setelah putusan pengadilan keluar
Kementerian Luar Negeri Indonesia menyatakan masih ada sejumlah aspek yang perlu diteliti lebih lanjut, termasuk status hukum anak-anak tersebut, identitas orang tua kandung mereka, serta proses hukum yang masih berlangsung di Singapura.
Kementerian juga kembali menegaskan komitmennya untuk mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak-anak.
Sementara itu, hingga kini otoritas Singapura belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi terbaru
Perlukah Bayi-Bayi Itu Dipulangkan?
Awal pekan ini, pengadilan di Jawa Barat memvonis bersalah 19 orang dalam kasus perdagangan bayi tersebut.
Menurut kriminolog sekaligus dosen Universitas Indonesia, Ni Made Martini Puteri, hanya sedikit data yang tersedia mengenai nasib anak-anak korban perdagangan orang di Indonesia setelah mereka berhasil diselamatkan karena informasi tersebut umumnya tidak dipublikasikan.
Keadaan menjadi semakin tidak jelas ketika korbannya telah dibawa ke luar negeri.
Kelompok pegiat anti-perdagangan orang dan organisasi perlindungan anak di Indonesia berpendapat bahwa bayi-bayi dalam kasus ini pada prinsipnya harus dikembalikan kepada orang tua kandung mereka.
Berbicara setelah putusan pengadilan, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ai Maryanti, mengatakan identitas asli anak-anak tersebut hingga kini belum sepenuhnya diketahui sehingga “kepentingan terbaik bagi anak belum dipertimbangkan secara memadai.”
Menurutnya, fakta bahwa anak-anak tersebut mungkin telah diadopsi secara sah di Singapura tidak boleh dianggap sebagai akhir dari persoalan.
“Tentu anak yang menjadi korban perdagangan orang harus dikembalikan. Kalaupun mereka sudah diadopsi, apa dasar hukumnya?”
“Yang tidak kami inginkan adalah Singapura menyatakan proses adopsinya telah sesuai dengan hukum mereka. Berdasarkan hukum kami, ditemukan banyak manipulasi sehingga Singapura dengan mudah menerima permohonan adopsi tersebut.”
Selama persidangan terungkap bahwa sindikat perdagangan bayi menggunakan data palsu ketika mengurus akta kelahiran dan kartu keluarga bagi bayi-bayi tersebut.
Nama anggota sindikat bahkan dicantumkan sebagai ibu kandung dalam dokumen resmi.
Dokumen-dokumen itu kemudian diterbitkan oleh aparat setempat berdasarkan informasi tersebut, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai apakah proses verifikasi telah dilakukan secara memadai.
Tantangan Hukum yang Belum Pernah Terjadi
Membatalkan proses adopsi di Singapura dan memulangkan anak-anak ke Indonesia diperkirakan akan menjadi proses yang sangat rumit karena belum memiliki preseden hukum yang jelas.
Sejumlah pengacara mengatakan bahwa mereka belum pernah mengetahui adanya kasus pencabutan putusan adopsi di Singapura.
Direktur asosiasi PKWA Law Practice, Derek Choo, menjelaskan bahwa sistem adopsi di Singapura memiliki berbagai lapisan perlindungan melalui pemeriksaan yang ketat sejak awal. Karena itu, putusan adopsi pada umumnya dianggap bersifat final.
Konsultan hukum dari Yuen Law, Lim Fung Peen, mengatakan apabila pemerintah mengajukan permohonan pembatalan adopsi, pengadilan kemungkinan akan mempertimbangkan sejumlah faktor.
Salah satunya adalah dampak psikologis terhadap anak. Sebelumnya, para psikolog anak mengatakan bahwa memisahkan anak-anak yang masih kecil dari pengasuh mereka dapat menimbulkan dampak terhadap kesehatan mental hingga seumur hidup.
Selain itu, lamanya anak tinggal di Singapura, serta kondisi keluarga dan lingkungan tempat mereka akan kembali di Indonesia, juga dapat menjadi bahan pertimbangan.
Bayi-bayi tersebut diyakini masuk ke Singapura antara 2023 hingga 2025. Artinya, anak yang paling tua kini diperkirakan telah berusia sedikitnya tiga tahun.
Faktor lain yang dapat dipertimbangkan adalah apakah dasar hukum adopsi terbukti tidak sah.
Menurut Lim, akta kelahiran bayi-bayi tersebut telah terbukti dipalsukan sehingga pengadilan dapat menilai bahwa dasar hukum proses adopsi mereka menjadi diragukan.
Tidak Semua Anak Diketahui Orang Tua Kandungnya
Persoalan lain adalah hingga kini otoritas Indonesia belum berhasil mengidentifikasi seluruh orang tua kandung para bayi tersebut. Akibatnya, sebagian anak kemungkinan tidak memiliki keluarga yang dapat menerima mereka apabila dipulangkan.
Jika mereka kembali ke Indonesia, anak-anak itu kemungkinan akan ditempatkan dalam pengasuhan negara. Saat ini sedikitnya delapan bayi lain yang berhasil diselamatkan dari sindikat tersebut telah dirawat di sebuah panti asuhan di Bandung.
“Misalnya seorang anak diakui sebagai korban perdagangan orang dan dipulangkan ke Indonesia, tetapi tidak ada yang mengetahui siapa orang tua kandungnya karena sistem pembuktian kita masih lemah,” kata Puteri.
“Saya berpendapat bahwa jika sejak bayi anak tersebut hanya mengenal kehidupan di Singapura, akan lebih masuk akal apabila ia tetap tinggal di Singapura bersama orang tua angkatnya.”
“Namun, jika suatu hari orang tua kandungnya berhasil ditemukan, anak tersebut tetap harus memiliki hak untuk mengetahui identitas mereka.”
Menurut Puteri, setelah putusan pengadilan ini, Singapura seharusnya memperlakukan anak-anak tersebut sebagai korban perdagangan orang sehingga mereka berhak memperoleh perlindungan.
Ia menambahkan bahwa perlindungan itu juga sepatutnya diberikan kepada orang tua angkat karena mereka mungkin sama sekali tidak mengetahui bahwa proses adopsi tersebut terkait dengan tindak perdagangan orang.
Sementara itu, David mengatakan dirinya dan sang istri hanya ingin menjalani kehidupan keluarga yang normal seperti pasangan lain yang berharap dapat membesarkan anak dalam lingkungan yang aman, stabil, dan penuh kasih sayang.
“Kami berharap persoalan ini kini dapat diselesaikan sehingga putra kami dapat melangkah ke depan dengan kepastian dan rasa aman.”
