MAYORITAS.COM – Seorang kakek berusia 60 tahun berinisial AI harus mendekam di balik jeruji besi setelah ditangkap karena mencuri rumah warga di Kalideres, Jakarta Barat.
Spesialis Pembobolan Rumah Kosong
AI (60) kedapatan mencuri di rumah warga di Kalideres, Jakarta Barat, dan diborgol warga. Menurut polisi, Kakek AI ahli mencuri rumah kosong.
“Penjahat ini ahli mencuri rumah kosong,” kata Kapolsek Kalideres Abdul Jana dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu, 24 Juli.
AI kedapatan mencuri di rumah warga di kawasan Citra Garden I Bukit Indah II, Kalideres, Jakarta Barat, Minggu (21 Juli ) sekitar pukul 08.45 WIB dan ditangkap warga. Sementara itu, AI dan temannya EN (seorang pengungsi) menyelinap ke rumah warga dalam perjalanan menuju gereja.
“Saat itu pemilik rumah sedang pergi ke gereja,” katanya.
AI dan temannya mencoba mendobrak masuk dengan mencongkel pintu menggunakan obeng. Namun tetangga korban mengetahui kejadian tersebut dan langsung melaporkannya ke satpam apartemen.
“Mereka kemudian melarikan diri, namun pelaku AI berhasil ditangkap, Sedangkan Temannya kabur,” imbuhnya.
Dalam penggeledahan, ditemukan dua buah obeng, tiga buah kunci T dan sebuah laptop bekas pencurian sebelumnya dan barang bukti dibawa ke kantor polisi untuk penyidikan lebih lanjut
“AI alias IN Berhasil diamankan para warga, namun EN ( DPO) berhasil melarikan diri,” kata Kapolsek Carideres Rabu (24 Juli 2024).
Abdul Jana Mengatakan bahwa pihak Polisi menyatakan masih mencari EN. Diketahui Kalau mereka dikenal ahli dalam Pencurian Rumah kosong dan juga aktif di lokasi lain dan sering beraksi di tempat lain.
“EN (DPO), orang ini masih dikejar aparat. Penjahat ini ahli Mencuri Rumah kosong,” ujarnya.
Terancam 5 tahun penjara
Kakek AI ditetapkan sebagai tersangka pencurian rumah warga di Kalideres, Jakarta Barat. Kakek AI terancam hukuman lima tahun penjara.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku didakwa dengan Pasal 363 KUHP juncto Pasal 53 KUHP,” kata Kapolsek Kalideres Abdul Jana dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu. Kata (24 Juli 2024).