Dua organisasi advokasi yang berbasis di Amerika Serikat mengajukan gugatan terhadap pemerintahan Presiden Donald Trump dengan tuduhan bahwa sanksi yang dijatuhkan terhadap Mahkamah Pidana Internasional (ICC) dan sejumlah kelompok hak asasi manusia Palestina telah membatasi kebebasan berpendapat.
Gugatan tersebut menentang perintah eksekutif yang ditandatangani Trump, yang menjatuhkan sanksi kepada para hakim, jaksa, dan kelompok yang mendukung proses hukum ICC terhadap Israel atas dugaan pelanggaran hak asasi manusia.
Perwakilan kedua organisasi menilai kebijakan tersebut digunakan secara melawan hukum untuk “mengawasi ekspresi politik jutaan warga Amerika” serta membungkam aktivitas advokasi yang mendukung Palestina.
Hingga kini, Gedung Putih belum memberikan tanggapan atas permintaan komentar dari BBC.
Gugatan Diajukan di Pengadilan Federal New York
Organisasi Democracy for the Arab World Now (DAWN) dan Taxpayer Alliance Against Genocide (TAAG) mengajukan gugatan ke pengadilan federal di New York.
Sebelumnya, pemerintah Amerika Serikat mempertahankan kebijakan sanksi tersebut dengan alasan diperlukan untuk menghadapi apa yang disebut sebagai “tindakan tidak sah dan tidak berdasar yang menargetkan Amerika Serikat serta sekutu dekatnya, Israel.”
Direktur Eksekutif DAWN, Omar Shakir, mengatakan sanksi itu tidak hanya menghukum para pembela hak asasi manusia.
“Sanksi tersebut tidak hanya digunakan untuk menghukum para pembela HAM, tetapi juga untuk mengawasi ekspresi politik jutaan warga Amerika,” ujarnya.
Membatasi Dukungan terhadap Proses Hukum ICC
Perintah eksekutif yang diterbitkan Trump pada Februari 2025 memberlakukan pembatasan keuangan dan visa terhadap individu yang membantu penyelidikan ICC terhadap warga negara Amerika Serikat atau negara-negara sekutunya, termasuk anggota keluarga mereka.
Pemerintah AS menyatakan kebijakan itu ditujukan kepada para hakim ICC serta organisasi nonpemerintah Palestina yang meminta pengadilan tersebut menyelidiki dugaan kejahatan perang yang dilakukan Israel di Jalur Gaza dan Tepi Barat yang diduduki.
Israel membantah tuduhan tersebut.
Dalam gugatan yang diajukan pada Rabu, kedua organisasi menyatakan mereka tidak lagi menyerahkan dokumen kepada ICC maupun mengoordinasikan kegiatan advokasi dengan pihak-pihak yang dikenai sanksi karena khawatir menghadapi denda atau bentuk pembalasan lainnya.
Mereka menilai pembatasan tersebut melanggar hak kebebasan berpendapat yang dijamin dalam Konstitusi Amerika Serikat.
Pemerintah AS Terus Menekan ICC
Gugatan ini muncul setelah pemerintah Amerika Serikat meningkatkan upaya untuk melemahkan ICC dengan alasan lembaga tersebut mengancam kedaulatan negara.
Awal pekan ini, Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio bahkan mengisyaratkan kemungkinan perluasan sanksi.
Ia menegaskan pemerintah akan menggunakan “seluruh instrumen yang dimiliki” untuk “membongkar ICC, batu demi batu, jika diperlukan.”
Rubio, yang menjadi salah satu pihak tergugat bersama Trump, Penjabat Jaksa Agung Todd Blanche, dan Menteri Keuangan Scott Bessent, menuduh ICC mengancam sistem politik dan hukum Amerika Serikat.
Latar Belakang Perselisihan
Amerika Serikat dan Israel bukan merupakan negara anggota ICC.
Pengadilan yang berdiri pada 2002 itu memiliki kewenangan untuk mengadili dugaan kejahatan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan perang.
Trump mengeluarkan perintah eksekutif tersebut setelah menerima kunjungan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu.
Sebelumnya, pada 2024, ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu atas dugaan kejahatan perang di Gaza. Pada waktu yang sama, pengadilan juga menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap seorang komandan Hamas.
Saat itu, pemerintah Amerika Serikat mengecam keputusan ICC dan menyebut pengadilan telah melakukan “penyamaan moral yang memalukan” antara Israel dan Hamas.
