Di sebuah sudut jalan di Tokyo, di tengah hujan deras, kerumunan massa yang terus membesar berkumpul sambil membawa poster basah kuyup dan bendera yang lepek terkena hujan. Pada salah satu poster itu tertulis dua kata dalam huruf kanji besar dan tebal: “No War”.
Sentimen itu kini semakin nyaring terdengar di Japan, yang sedang menyaksikan gelombang protes anti-perang terbesar dalam beberapa dekade terakhir.
Sejak berkuasa pada Oktober 2025, Perdana Menteri Jepang Sanae Takaichi mengambil langkah besar menjauh dari sikap pasifis pasca-Perang Dunia II yang selama ini dianut negara tersebut. Ia mencabut pembatasan lama terkait ekspor senjata dan memperluas peran militer Jepang di luar negeri.
Pemerintah menyebut langkah itu diperlukan di tengah meningkatnya ketegangan kawasan. Namun bagi banyak warga, kebijakan tersebut justru memicu kekhawatiran.
Ketika rasa takut bahwa Jepang tengah berubah menjadi negara yang siap berperang semakin meningkat, aksi protes pun terus meluas.
Demonstrasi publik di Jepang biasanya berlangsung relatif tenang. Budaya sosial di negara itu sangat menjunjung harmoni dan menghindari gangguan terhadap ketertiban umum. Karena itu, ketika masyarakat turun ke jalan dalam jumlah besar, hal tersebut biasanya menandakan persoalan yang lebih mendalam.
Kali ini, yang dipertaruhkan adalah identitas nasional Jepang sendiri.
PM yang Mendorong Perubahan
Setelah Perang Dunia II, Jepang mengadopsi konstitusi baru, termasuk Pasal 9 yang melarang pemeliharaan angkatan bersenjata dan menolak perang sebagai hak kedaulatan negara.
Kini, Takaichi menilai kerangka tersebut tidak lagi mencerminkan realitas. Secara geografis, Jepang berada di kawasan yang rumit, diapit China yang semakin agresif, Korea Utara yang sulit diprediksi, dan Rusia di sekitarnya. Sementara itu, Amerika Serikat sebagai sekutu terdekat Jepang terus mendorong Tokyo mengambil peran keamanan yang lebih aktif.
Takaichi bukan pemimpin Jepang pertama yang mendorong perubahan terhadap sistem keamanan pasca-perang negara itu.
Selama beberapa dekade terakhir, para pemimpin konservatif — terutama dari Partai Demokrat Liberal yang berkuasa — telah menyerukan revisi terhadap konstitusi Jepang tahun 1947. Mantan Perdana Menteri Shinzo Abe sebelumnya mendorong revisi Pasal 9 untuk memperjelas posisi pasukan bela diri Jepang secara resmi.
Di bawah pemerintahan Abe, parlemen Jepang pada 2015 mengesahkan undang-undang keamanan kontroversial yang memperluas peran militer Jepang. Aturan itu memungkinkan Jepang menjalankan hak bela diri terbatas, termasuk membantu sekutu yang diserang.
Namun pada 21 April lalu, pemerintah Jepang mengambil langkah besar dengan mencabut larangan lama terhadap ekspor senjata mematikan. Pemerintah berargumen bahwa negara-negara sekutu harus saling mendukung dalam situasi keamanan yang dinilai semakin serius.
Keputusan itu menyentuh titik sensitif bagi masyarakat Jepang.
Di luar kantor perdana menteri, ketika hujan tiba-tiba reda dan sinar matahari mulai muncul, jumlah massa semakin membesar dan suara teriakan protes semakin keras. Aksi itu bukan hanya diikuti generasi tua yang ingin mempertahankan masa lalu. Banyak warga berusia 20 hingga 30-an tahun juga turut hadir.
Akari Maezono, perempuan berusia 30-an tahun, membawa lentera kertas berwarna cerah bertuliskan seruan perdamaian.
“Saya marah karena perubahan seperti ini bisa dilakukan tanpa benar-benar mendengarkan kami, masyarakat,” katanya.
Tak jauh dari sana, seorang pria lanjut usia berdiri tegak sambil memegang spanduk merah terang.
“Konstitusi Jepang, khususnya Pasal 9, harus dipertahankan dengan segala cara,” ujarnya. “Pasal itu menjaga Jepang agar tidak terseret ke konflik-konflik sebelumnya seperti perang AS-Iran. Tanpanya, kita pasti sudah ikut perang sekarang.”
“Tidak Ada Lagi Perang”
Konstitusi Jepang tahun 1947 disahkan hanya dua tahun setelah berakhirnya Perang Dunia II, ketika Amerika Serikat mengalahkan Jepang dengan menjatuhkan bom atom di Hiroshima dan Nagasaki, yang menewaskan sekitar 200.000 orang hingga akhir 1945.
“Klausul pasifis” dalam Pasal 9 menolak perang sebagai hak kedaulatan Jepang dan menetapkan bahwa negara itu tidak akan mempertahankan kekuatan militer untuk tujuan perang — prinsip yang kemudian ditafsirkan ulang agar pasukan bela diri tetap bisa eksis.
Para pendukungnya melihat pasifisme sebagai perbaikan moral atas militerisme Jepang di masa perang.
Namun bahkan sejak awal, Pasal 9 tidak diterima secara universal. Klausul itu kontroversial karena dianggap sebagai hasil campur tangan asing, dengan kritik bahwa aturan tersebut sangat dipengaruhi Amerika Serikat. Ada pula kekhawatiran keamanan karena Jepang dianggap rentan di tengah meningkatnya tensi Perang Dingin.
Bagi banyak orang, terutama mereka yang masih memiliki ingatan hidup tentang perang dan bom atom, setiap langkah menjauh dari pasifisme selalu memicu ketakutan.
Baru-baru ini, para penyintas bom atom Hiroshima mendesak penghapusan senjata nuklir di Perserikatan Bangsa-Bangsa, menyerukan terciptanya masyarakat yang bebas dari senjata nuklir dan perang.
“Senjata nuklir digunakan karena kita pergi berperang,” kata Jiro Hamasumi dalam konferensi peninjauan Perjanjian Non-Proliferasi Nuklir 2026.
Ia merupakan hibakusha, istilah Jepang untuk korban terdampak bom atom.
“Tidak ada lagi perang, tidak ada lagi hibakusha,” tambahnya.
Sebagian warga khawatir Jepang bisa kembali terseret ke konflik, sentimen yang kini terlihat nyata di jalan-jalan. Demonstrasi mulai meluas ke luar Tokyo dengan aksi serupa digelar di kota-kota besar seperti Osaka, Kyoto, dan Fukuoka.
Jumlah peserta dilaporkan terus bertambah dari minggu ke minggu, dengan unggahan di media sosial seperti X memainkan peran besar dalam penyebaran informasi aksi.
Generasi muda Jepang, yang merasa masa depan mereka dipertaruhkan dalam arah baru Jepang, membagikan detail demonstrasi dan mengajak teman-teman mereka ikut turun ke jalan.
Namun meski protes telah berkembang menjadi salah satu yang terbesar dalam beberapa dekade terakhir, aksi tersebut hanya mencerminkan satu sisi dari perdebatan nasional.
Jepang yang Terbelah
Di seluruh Jepang, opini publik terpecah. Sejumlah survei terbaru menunjukkan arah berbeda. Ada yang memperlihatkan meningkatnya dukungan terhadap militer yang lebih kuat demi menghadapi situasi global saat ini. Namun ada pula survei yang menunjukkan penolakan tegas.
Mereka yang mendukung revisi konstitusi berpendapat bahwa lingkungan keamanan Jepang telah berubah secara fundamental.
Menurut mereka, Pasal 9 yang ditulis setelah kekalahan perang terlalu membatasi, dan Jepang harus mampu mencegah agresi, mendukung sekutu, serta merespons krisis kawasan secara proaktif.
Bagi kelompok ini, memberikan legitimasi lebih besar kepada militer bukan berarti meninggalkan pasifisme, melainkan memastikan negara mampu bertahan di dunia yang semakin tidak stabil.
Sementara itu, pihak yang menolak revisi menilai perubahan bertahap berisiko mengosongkan makna klausul pasifis tersebut. Mereka memperingatkan bahwa penguatan militer dan pelonggaran pembatasan lama dapat menyeret Jepang ke konflik luar negeri.
Bagi banyak warga, Pasal 9 bukan sekadar batasan hukum, melainkan komitmen moral yang lahir dari kehancuran perang masa lalu.
Di tengah demonstrasi, komentar seorang kasir minimarket di pinggir jalan menggambarkan perpecahan di tengah masyarakat Jepang.
“Mereka selalu ada di sini,” katanya tentang para demonstran, dengan nada sedikit kesal. Lalu ia menambahkan: “Sudah waktunya untuk Jepang yang baru.”
Itulah pilihan yang kini dihadapi Jepang: mempertahankan identitas pasifis yang dibentuk masa lalu, atau beradaptasi dengan masa depan yang semakin penuh gejolak.
Di negara yang selama ini dikenal bergerak hati-hati dan perlahan dalam menghadapi perubahan, pertanyaan besarnya kini bukan lagi apa yang akan diputuskan Jepang — melainkan seberapa cepat negara itu bersedia mengambil keputusan tersebut.
