Menteri Pendidikan Singapura menegaskan bahwa guru diizinkan menggunakan hukuman cambuk untuk mendisiplinkan siswa yang dianggap bermasalah dalam kasus tertentu.

“sekolah menggunakan hukuman cambuk sebagai langkah disipliner jika seluruh metode lain dianggap tidak memadai, mengingat beratnya pelanggaran yang dilakukan,” kata Desmond Lee di parlemen pada Selasa waktu setempat.

Pernyataan itu disampaikan sebagai jawaban atas pertanyaan mengenai kebijakan baru anti-perundungan yang diumumkan pada 15 April, termasuk pertanyaan terkait dampak kesehatan mental dari hukuman cambuk terhadap anak-anak berusia mulai 9 tahun.

“Mereka mengikuti protokol ketat untuk memastikan keselamatan siswa. Sebagai contoh, hukuman cambuk harus disetujui kepala sekolah dan hanya boleh dilakukan oleh guru yang berwenang,” ujar Lee kepada anggota parlemen.

Kerangka kebijakan baru tersebut akan mulai diterapkan di seluruh sekolah Singapura pada 2027.

“Sekolah akan mempertimbangkan faktor seperti tingkat kedewasaan siswa dan apakah hukuman cambuk dapat membantu siswa belajar dari kesalahannya serta memahami seriusnya tindakan yang telah dilakukan,” lanjut Lee.

Ia menambahkan bahwa pihak sekolah memiliki kewenangan untuk menentukan apakah hukuman cambuk akan digunakan setelah menilai situasi dan tingkat pelanggaran yang dilakukan siswa.

“Pendekatan ini didasarkan pada penelitian yang menunjukkan bahwa anak-anak dan remaja belajar membuat pilihan yang lebih baik ketika terdapat batasan yang jelas yang ditegakkan melalui konsekuensi yang tegas dan bermakna,” kata Lee, seraya mengklaim bahwa kebijakan tersebut membantu mengurangi perundungan.

Pedoman yang tercantum di situs Kementerian Pendidikan Singapura menyebutkan bahwa hukuman cambuk hanya dapat diberikan kepada siswa laki-laki.

“Hukuman cambuk adalah opsi disipliner khusus bagi siswa laki-laki, dan hanya digunakan untuk pelanggaran serius sebagai upaya terakhir ketika benar-benar diperlukan,” demikian bunyi pedoman tersebut.

Hukuman fisik di sekolah dalam beberapa dekade terakhir semakin jarang diterapkan di banyak negara di dunia.

Namun, Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO memperkirakan antara seperempat hingga setengah anak-anak di seluruh dunia masih mengalami hukuman fisik di sekolah, dan menyerukan penghentian praktik tersebut.

“Konsekuensi dari hukuman fisik terhadap anak dapat berlangsung seumur hidup dan merusak kesehatan fisik maupun mental, pendidikan, serta fungsi sosial dan pekerjaan,” kata WHO dalam laporan yang diterbitkan pada Agustus 2025.

“Sekarang terdapat bukti ilmiah yang sangat kuat bahwa hukuman fisik terhadap anak membawa berbagai risiko bahaya dan tidak memberikan manfaat bagi anak-anak, orang tua, maupun masyarakat,” lanjut WHO.

Singapura, negara kecil namun sangat maju dan kaya di Asia Tenggara, dikenal luas karena penerapan hukum yang ketat.

Pada akhir April lalu, seorang remaja asal Prancis didakwa atas dua pelanggaran yang dapat membuatnya dipenjara hingga dua tahun setelah diduga menjilat sedotan di mesin penjual jus jeruk lalu mengembalikannya ke tempat semula.

Kasus itu bukan pertama kalinya remaja asing tersandung hukum ketat Singapura.

Salah satu kasus paling terkenal terjadi pada 1993 ketika warga Amerika Serikat Michael Fay ditangkap karena memiliki barang curian dan merusak sejumlah mobil dengan cat semprot.

Fay, yang saat itu berusia 18 tahun, dijatuhi hukuman empat bulan penjara dan enam kali cambukan. Hukuman itu kemudian dikurangi menjadi empat cambukan setelah kasus tersebut memicu kemarahan internasional dan intervensi Presiden Amerika Serikat saat itu, Bill Clinton.

Singapura tetap melaksanakan hukuman cambuk tersebut meski mendapat tekanan kuat dari Washington. Pemerintah Singapura menegaskan pentingnya menegakkan hukum negara mereka, bahkan terhadap warga asing, yang sempat memicu ketegangan hubungan antara Singapura dan Amerika Serikat.

Share.
Leave A Reply