Pendakwah Syekh Ahmad Al Misry resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dalam perkara dugaan pelecehan seksual terhadap santri. Status hukum tersebut ditetapkan setelah penyidik melakukan gelar perkara berdasarkan laporan yang diajukan sebelumnya.
Kuasa hukum korban, Benny Jehadu, mengungkapkan bahwa terlapor yang berinisial SAM dikenal publik sebagai figur yang kerap tampil di program televisi swasta, khususnya sebagai juri dalam acara hafiz Al-Qur’an. Laporan terhadap yang bersangkutan telah didaftarkan sejak 28 November 2025.
Dalam proses penyelidikan, tim kuasa hukum menyampaikan sejumlah barang bukti kepada penyidik. Bukti tersebut mencakup rekaman percakapan digital, video, serta dokumen lain yang dinilai memperkuat dugaan tindak pidana. Salah satu kuasa hukum korban lainnya, Wati Trisnawati, menjelaskan bahwa terdapat rekaman video yang menunjukkan adanya klarifikasi atau tabayun, termasuk permintaan maaf dari terlapor kepada sejumlah tokoh ulama.
Pihak kuasa hukum juga menyebut jumlah korban lebih dari satu orang. Para korban terdiri dari laki-laki, baik yang masih di bawah umur maupun yang sudah dewasa. Hingga saat ini, terdapat lima korban yang diwakili oleh tim kuasa hukum.
Dugaan perbuatan tersebut disebut berlangsung dalam rentang waktu yang panjang dan terjadi di sejumlah lokasi berbeda. Berdasarkan keterangan yang disampaikan, peristiwa diduga terjadi sejak 2017, berlanjut pada 2018, hingga laporan terbaru pada 2025, dengan waktu kejadian yang bervariasi antar korban.
Tanggapan Syekh Ahmad Al Misry
Menanggapi tuduhan tersebut, Syekh Ahmad Al Misry menyampaikan klarifikasinya melalui video yang diunggah di akun Instagram pribadinya. Ia menjelaskan bahwa sejak 15 Maret 2026 berada di Mesir untuk mendampingi ibundanya yang tengah menjalani perawatan medis dan operasi pada 17 Maret 2026.
Ahmad mengaku baru menerima panggilan dari kepolisian pada 30 Maret 2026, saat dirinya masih berada di Mesir. Ia menegaskan bahwa saat itu dipanggil sebagai saksi, bukan sebagai tersangka, dan memberikan keterangan secara daring.
Ia juga membantah seluruh tuduhan pelecehan seksual yang dialamatkan kepadanya. Menurutnya, tudingan tersebut tidak berdasar dan telah diserahkan penanganannya kepada kuasa hukum.
Bantahan dan Klaim Fitnah
Ahmad menyatakan telah menyerahkan sejumlah bukti kepada tim kuasa hukum untuk disampaikan kepada pihak berwenang. Ia juga meminta publik untuk mencermati informasi yang beredar secara lebih hati-hati.
Selain itu, ia menyayangkan pihak-pihak, termasuk sejumlah penceramah, yang turut menyebarluaskan informasi terkait kasus tersebut tanpa melakukan klarifikasi langsung kepadanya. Ia menilai tuduhan yang beredar sebagai fitnah yang merugikan dirinya.
Ahmad juga menanggapi klaim dari sejumlah pihak yang mengaku mengenalnya. Ia menegaskan bahwa orang-orang tersebut tidak pernah memiliki interaksi langsung dengannya, baik secara tatap muka maupun komunikasi pribadi.
Penetapan Tersangka oleh Bareskrim
Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak (PPA) serta Pidana Perdagangan Orang (PPO) Bareskrim Polri menetapkan Syekh Ahmad Al Misry sebagai tersangka sebagai bagian dari komitmen penegakan hukum dan perlindungan terhadap korban.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara atas laporan polisi bernomor LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 28 November 2025.
Dalam perkara ini, pelapor diketahui berinisial MMA. Penyidik juga telah menyampaikan perkembangan penanganan kasus melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor pada 22 April 2026, yang telah ditandatangani secara resmi oleh penyidik.
Kasus ini masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut.
