Uni Eropa memasukkan perusahaan operator terminal minyak asal Indonesia, PT Oil Terminal Karimun, ke dalam paket sanksi terbarunya terhadap Rusia, yang masih terlibat dalam invasi berkelanjutan ke Ukraina.
Dalam paket sanksi ke-20 terhadap Moskow, Uni Eropa untuk pertama kalinya juga menjangkau entitas dari negara ketiga, termasuk Indonesia.
Dalam pernyataan resminya pada Kamis (23/4), Uni Eropa menyebut langkah tersebut sebagai bagian dari pembatasan infrastruktur pelabuhan:
“Larangan infrastruktur pelabuhan: dua pelabuhan Rusia, Murmansk dan Tuapse, dimasukkan ke dalam daftar sanksi. Untuk pertama kalinya, pelabuhan di negara ketiga juga dikenai sanksi, yakni Karimun Oil Terminal di Indonesia, karena keterkaitannya dengan armada bayangan (shadow fleet) dan penghindaran batas harga minyak.”
Dituding Terkait Armada Bayangan Rusia
Uni Eropa mencantumkan PT Oil Terminal Karimun dalam kategori larangan infrastruktur pelabuhan karena diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas “shadow fleet” Rusia.
Armada tersebut disebut digunakan untuk mengangkut minyak guna menghindari pembatasan harga yang diberlakukan negara-negara Barat.
Dengan langkah ini, fasilitas PT Oil Terminal Karimun menjadi infrastruktur pelabuhan pertama di luar Rusia yang masuk daftar sanksi Uni Eropa di sektor energi.
Tekanan terhadap Ekspor Minyak Rusia Diperketat
Uni Eropa menyatakan bahwa pendapatan Rusia dari ekspor minyak terus ditekan melalui perluasan daftar entitas yang dianggap terkait dengan armada bayangan, termasuk yang beroperasi di negara ketiga, satu perusahaan asuransi maritim besar, serta tambahan 46 kapal.
Dengan penambahan terbaru ini, total 632 kapal yang dikaitkan dengan armada bayangan Rusia kini masuk dalam daftar sanksi Uni Eropa.
Kapal-kapal tersebut dikenai larangan masuk pelabuhan dan pembatasan layanan. Uni Eropa juga memperkuat koordinasi dengan negara-negara bendera kapal untuk mencegah penggunaan registrasi mereka oleh kapal-kapal tersebut.
Dalam paket terbaru ini, 46 kapal ditambahkan, sementara 11 kapal dihapus dari daftar, menunjukkan bahwa pencabutan sanksi tetap dimungkinkan jika kepatuhan dipenuhi.
Fokus Baru: Pencegahan Penghindaran Sanksi
Uni Eropa menegaskan bahwa paket sanksi terbaru ini memiliki fokus kuat pada upaya mencegah penghindaran sanksi, termasuk untuk pertama kalinya mengaktifkan instrumen “anti-pengelakan”.
Sanksi tersebut juga mencakup sektor keuangan termasuk aset kripto perdagangan, propaganda media, serta langkah tambahan untuk melindungi operator Uni Eropa.
Dalam pernyataannya, Komisi Eropa menyambut pengesahan paket tersebut oleh negara-negara anggota dan menegaskan kembali dukungan terhadap Ukraina.
“Komitmen Uni Eropa terhadap Ukraina yang merdeka dan berdaulat tetap teguh,” demikian pernyataan itu. Uni Eropa juga menilai bahwa tekanan ini bertujuan mendorong Rusia kembali ke meja perundingan dengan syarat yang dapat diterima Ukraina.
Respons PT Oil Terminal Karimun
Menanggapi hal tersebut, PT Oil Terminal Karimun (OTK) membantah bahwa perusahaan mereka masuk dalam daftar sanksi Uni Eropa.
Dalam pernyataan tertulis di situs resmi perusahaan, OTK menegaskan bahwa penyebutan “Karimun Oil Terminal, Indonesia” tidak merujuk pada entitas hukum mereka, sehingga menimbulkan kesalahpahaman.
OTK menekankan bahwa nama yang tercantum dalam dokumen Uni Eropa bukan nama resmi perusahaan, melainkan bagian dari daftar lokasi atau infrastruktur pelabuhan.
“Penyebutan tersebut semata-mata berkaitan dengan daftar infrastruktur atau lokasi dalam lampiran yang membahas pelabuhan dan fasilitas terkait,” demikian pernyataan OTK.
Kekhawatiran Reputasi dan Bantahan Keterlibatan
OTK menyatakan bahwa penyebutan nama tersebut telah memunculkan kekhawatiran terhadap reputasi perusahaan, mitra bisnis, dan aktivitas usaha yang sah di bawah hukum Indonesia.
Perusahaan juga secara tegas membantah keterlibatan dalam segala bentuk aktivitas yang dituduhkan, termasuk penghindaran sanksi, shadow fleet, praktik pelayaran ilegal, pemalsuan dokumen, maupun pelanggaran aturan maritim internasional.
OTK menegaskan bahwa mereka tidak termasuk entitas yang dikenai sanksi, tidak dibekukan asetnya, serta tidak disebut sebagai pihak yang dimiliki atau dikendalikan oleh entitas yang terkena sanksi.
