MAYORITAS.COM – Pemerintah akan memperkenalkan sistem perpajakan baru mulai Desember 2024, yaitu Core Tax Administration System (CTAS).
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan sistem perpajakan baru ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2019 dan telah dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Hari ini kami telah menyampaikan kepada Presiden mengenai perkembangan dan rencana soft roll out core tax system yang diharapkan selesai pada Desember tahun ini,” kata Sri Mulyani di Istana Negara, Rabu, 31 Juli
Lalu apa yang dimaksud dengan sistem pengendalian CTAS?
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan CTAS merupakan bagian dari reformasi perpajakan yang bertujuan untuk memperbaiki sistem yang ada. Sistem ini membuat kewajiban perpajakan menjadi otomatis dan digital, sehingga memudahkan hidup wajib pajak.
Salah satunya adalah metode pelaporan SPT yang saat ini dilakukan secara mandiri melalui website perpajakan dan nantinya akan diotomatisasi menggunakan Inti Pajak, kata Sri Mulyani Ta. Hal ini menghilangkan keharusan wajib pajak untuk melaporkan SPT sendiri.
“Pada dasarnya, Core Tax akan memfasilitasi otomasi dan digitalisasi seluruh layanan administrasi perpajakan, memberikan layanan mandiri kepada wajib pajak dan kemampuan pengisian SPT secara otomatis, sehingga meningkatkan transparansi rekening,” Sri Mulyani menjelaskan.
Menurut situs Kementerian Keuangan dan Administrasi Umum Perpajakan, Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) merupakan proyek untuk mendesain ulang proses bisnis administrasi perpajakan melalui pengembangan sistem informasi komersial yang siap pakai. (COTS) melibatkan perbaikan mendasar pada data perpajakan. Dengan cara ini, sistem kendali menjadi lebih sederhana, lebih andal, lebih terintegrasi, lebih akurat, dan lebih aman.
SIAP menawarkan banyak manfaat bagi wajib pajak, seperti tersedianya rekening wajib pajak di portal www.pajak.go.id, peningkatan kualitas pelayanan, pengurangan banding pajak dan pemungutan biaya kepatuhan pajak.
DJP Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, mengatakan kewajiban melaporkan SPT akan tetap ada setelah diberlakukannya pajak inti. Hal ini didasarkan pada ketentuan umum dan peraturan perundang-undangan tentang tata cara perpajakan.
Hanya ada perbedaan sekarang. Saat ini, laporan SPT mempunyai dua tahap utama: persiapan dan penyampaian. Untuk mempersiapkannya, wajib pajak harus menyiapkan dokumen seperti tagihan pajak dan laporan pemotongan.
Penyampaian SPT secara elektronik dilakukan melalui Portal DJP Pajak atau Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP).
Penyampaian SPT melalui CTAS kini disebut dengan prefilling.
Pra-Isi merupakan metode pengisian yang memudahkan Wajib Pajak untuk mengisi SPT tahunannya. Hal ini memungkinkan data mengenai pemotongan pajak dan/atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga (pemungut pajak) muncul secara elektronik dan otomatis dalam konsep SPT tahunan Wajib Pajak yang telah diisi lengkap. (pengarsipan elektronik).
“Berdasarkan data yang disampaikan, wajib pajak tinggal melakukan verifikasi kebenarannya. Dengan begitu, SPT tahunan dapat diselesaikan lebih cepat, mudah, dan akurat.”
Prepopulated telah diterapkan selama beberapa tahun, namun penerapannya terbatas pada Proof Cut 1721 A1 dan 1721 A2 saja. Kedepannya, DJP berencana memperluas cakupan asuransi dan mempermudah pengisian SPT Tahunan.