Prancis resmi menjadi negara pertama di Uni Eropa yang melarang anak-anak berusia di bawah 15 tahun menggunakan media sosial setelah parlemen negara itu menyetujui rancangan undang-undang tersebut pada Selasa.
Sebelumnya, Australia mencatat sejarah pada akhir tahun lalu dengan menjadi negara pertama yang menerapkan larangan penggunaan media sosial bagi remaja di bawah usia 16 tahun. Pemerintah Inggris juga mengumumkan kebijakan serupa bulan lalu yang dijadwalkan mulai berlaku tahun depan. Sementara itu, Spanyol, Yunani, dan Denmark tengah menyiapkan aturan yang menetapkan batas usia minimum untuk mengakses media sosial.
Mayoritas anggota parlemen Prancis mendukung rancangan undang-undang tersebut, yang mendapat dukungan penuh dari Presiden Emmanuel Macron. Setelah disahkan parlemen, Macron tinggal menandatangani aturan itu agar resmi berlaku sebagai undang-undang.
“Media sosial akan dilarang bagi anak-anak di bawah usia 15 tahun mulai tahun ajaran baru ini,” tulis Macron melalui platform X setelah pemungutan suara, sembari mengucapkan terima kasih kepada para anggota parlemen yang telah meloloskan rancangan undang-undang tersebut.
Dalam sebuah pesan video pada Januari, Macron menegaskan bahwa “otak anak-anak dan remaja kita bukan untuk diperjualbelikan.”
“Emosi anak-anak dan remaja kita bukan untuk dijual ataupun dimanipulasi, baik oleh platform asal Amerika maupun algoritma dari China,” ujarnya.
Macron sebelumnya telah memerintahkan pemerintah mempercepat pembahasan rancangan undang-undang tersebut agar aturan baru dapat diberlakukan sebelum dimulainya tahun ajaran baru pada September.
Hingga kini, belum dipastikan bagaimana platform media sosial akan memverifikasi usia para penggunanya. Di Australia, perusahaan diwajibkan mengambil “langkah-langkah yang wajar” untuk mencegah anak-anak di bawah batas usia membuka atau mempertahankan akun. Pemerintah Prancis juga berjanji menerapkan sistem verifikasi usia guna mendukung pelaksanaan undang-undang tersebut.
Versi awal rancangan undang-undang itu juga memuat usulan pelarangan iklan yang mempromosikan media sosial kepada anak-anak, termasuk promosi oleh influencer. Selain itu, sempat diusulkan agar setiap iklan platform media sosial mencantumkan peringatan bertuliskan, “Produk berbahaya bagi anak-anak di bawah usia 15 tahun.” Namun, ketentuan tersebut tidak masuk dalam naskah akhir undang-undang.
Pelaksanaan aturan baru ini akan diawasi oleh Arcom, lembaga regulator penyiaran dan komunikasi digital Prancis. Aturan tersebut diperkirakan berlaku bagi seluruh platform media sosial utama.
Berdasarkan data Arcom, anak-anak berusia 12 hingga 17 tahun di Prancis rata-rata menghabiskan waktu 1 jam 21 menit per hari di TikTok. Menurut regulator tersebut, algoritma rekomendasi TikTok cenderung menampilkan konten yang paling ekstrem sehingga remaja terus-menerus terpapar video yang dapat memicu kecemasan maupun konten berbahaya lainnya.
Perusahaan media sosial menyatakan bahwa mereka telah menerapkan berbagai langkah untuk melindungi anak-anak dari sejumlah jenis konten yang berisiko.
Disambut Positif Banyak Orang Tua
Usulan larangan tersebut mendapat sambutan positif dari banyak orang tua di Prancis sejak awal tahun ini.
“Saya rasa ini langkah yang sangat baik,” kata Geraldine Delacroix, ibu dari enam anak
“Sekarang saya tinggal menunggu bagaimana penerapannya. Bagaimanapun juga, ini lebih baik daripada tidak melakukan apa-apa,” ujarnya.
Delacroix menambahkan bahwa anak-anak selama ini kerap berhasil mengakali fitur kontrol orang tua.
“Walaupun kami memblokirnya, mereka selalu menemukan cara untuk mengatasinya,” katanya.
Sebagai seorang dokter spesialis anak, Delacroix mengaku melihat meningkatnya kekhawatiran keluarga pasien terhadap penggunaan ponsel pintar dan media sosial dalam satu dekade terakhir.
“Orang-orang kini benar-benar cemas mengenai penggunaan ponsel pintar. Suasananya benar-benar sudah berubah,” ujarnya.
Putrinya, Ariane, menilai larangan tersebut tidak memiliki banyak sisi negatif. Namun, ia berharap aturan itu diterapkan lebih cepat.
“Menurut saya, ini sedikit terlambat bagi remaja seusia saya yang kini berumur 13 hingga 14 tahun,” katanya
“Kami sering berpikir hanya akan melihat ponsel selama lima atau sepuluh menit. Namun karena sangat membuat ketagihan, akhirnya kami bisa menghabiskan satu hingga dua jam di depan layar.”
Ariane, yang menggunakan hampir semua platform media sosial utama, mengatakan media sosial memang menawarkan hiburan yang cepat dan mudah tanpa perlu banyak usaha. Namun, menurutnya, manfaatnya bagi anak-anak seusianya sangat sedikit.
Kakaknya, Gabrielle, mengaku sudah memiliki akses ke Instagram dan TikTok bahkan sebelum berusia 10 tahun, jauh di bawah batas usia minimum 13 tahun yang diterapkan sebagian besar platform media sosial.
Menurutnya, kebiasaan penggunaan ponsel secara berlebihan di kalangan remaja bermula pada masa pembatasan aktivitas akibat pandemi Covid-19.
“Kalau sudah terbiasa, ya akan terus menggunakannya,” ujarnya.
Meski demikian, Gabrielle yakin anak-anak tetap akan menemukan cara untuk menghindari pembatasan tersebut. Ia berpendapat platform media sosial seharusnya lebih fokus menyaring konten berbahaya daripada sekadar membatasi usia pengguna.
Verifikasi Usia Jadi Tantangan
Bagi negara-negara yang ingin menerapkan pembatasan usia, sistem verifikasi usia dinilai menjadi tantangan terbesar.
“Menerapkan larangan saja tidak cukup,” kata Menteri Pendidikan Prancis Édouard Geffray saat berbicara di hadapan anggota parlemen pada Januari.
“Kita tidak bisa hanya membatasi. Kita juga harus memberikan pendidikan dan menawarkan cara lain bagi anak-anak untuk bersosialisasi.”
Pandangan serupa disampaikan Katia Roux dari Amnesty International Prancis.
“Perdebatan mengenai pelarangan media sosial bagi anak di bawah usia 15 tahun memang sah dan penting,” katanya
“Namun, langkah ini saja tidak cukup untuk membuat platform digital menjadi aman. Perlindungan yang sesungguhnya hanya bisa terwujud apabila model bisnis perusahaan media sosial berubah. Langkah pertama adalah melarang fitur-fitur yang dirancang agar membuat pengguna kecanduan dan mudah dimanipulasi.”
Data Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) menunjukkan bahwa pada 2022, sedikitnya separuh remaja berusia 15 tahun di sebagian besar negara anggotanya menghabiskan waktu 30 jam atau lebih setiap pekan menggunakan perangkat digital, termasuk untuk kegiatan belajar di dalam maupun di luar sekolah.
Pekan lalu, Presiden Komisi Eropa Ursula von der Leyen juga menegaskan bahwa “media sosial bukanlah mainan” dalam pernyataan yang menyerukan penerapan pembatasan sesuai usia.
“Di Eropa, siapa pun yang mengembangkan suatu produk bertanggung jawab atas keamanannya. Produsen mobil wajib memastikan kendaraan mereka aman. Kita tidak meminta anak-anak merancang sabuk pengaman sendiri, dan kita juga tidak meminta orang tua memasang kantung udara di rumah,” tulisnya.
“Persoalannya bukan apakah anak-anak bisa mengakses media sosial. Yang menjadi pertanyaan adalah apakah, dan kapan, media sosial boleh mengakses anak-anak kita.”
Di Prancis, sejumlah anggota parlemen dari kubu oposisi sempat menolak rancangan undang-undang tersebut karena khawatir aturan itu dapat membatasi kebebasan berekspresi dan akses terhadap informasi yang bermanfaat di internet. Beberapa senator bahkan mengusulkan agar platform media sosial tertentu dimasukkan ke dalam daftar hitam.
Seorang remaja bernama Nelya Ouali, yang tidak diizinkan ibunya memiliki ponsel pintar sendiri, mengatakan aturan baru itu berpotensi membatasi aksesnya terhadap video-video edukatif.
“Akibatnya kami bisa kehilangan banyak informasi karena sekarang kami sudah jarang menonton televisi,” katanya.
Menurut Nelya, ia dan teman-temannya lebih banyak memperoleh informasi melalui video para influencer.
“Media sosial tetap penting untuk berkomunikasi. Kami bisa berbicara dengan teman-teman, mencari hiburan, dan mengalihkan pikiran dari berbagai hal,” ujarnya.
Ini bukan pertama kalinya Prancis membatasi akses terhadap konten di internet. Larangan akses terhadap situs pornografi bagi anak di bawah umur akhirnya resmi diberlakukan pada 2025 setelah melewati berbagai tantangan hukum. Aturan tersebut mewajibkan pengguna membuktikan usia mereka sebelum dapat mengakses layanan tersebut.
