MAYORITAS.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan izin terhadap makanan olahan untuk dikenakan cukai. Namun, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Olahraga, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi akan mengambil keputusan berdasarkan peraturan hukum.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023. Pasal 194 mengatur batas atas kadar gula, garam, dan lemak pada pangan olahan, termasuk pangan siap saji.
Selain aturan pembatasan kandungan, Jokowi juga mengizinkan pengenaan cukai pada makanan olahan tertentu untuk membatasi asupan gula, garam, dan lemak.
“Selain menetapkan batasan kadar gula, garam, dan lemak sesuai dengan ayat (1), Pemerintah Pusat dapat memutuskan untuk mengenakan cukai terhadap pangan olahan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” Tercatat. di Bagian Pasal 194(4) PP tersebut
Dalam pernyataan PP tersebut dijelaskan bahwa pangan olahan adalah makanan atau minuman yang diperoleh dengan mengolahnya dengan cara atau cara tertentu, dengan atau tanpa bahan tambahan.
Pangan olahan siap saji adalah makanan dan/atau minuman yang telah diolah dan dapat disajikan langsung di dalam atau di luar tempat.
Makanan yang disediakan misalnya di jasa katering, hotel, restoran, rumah makan, kafetaria, kantin, pedagang kaki lima, pedagang makanan keliling, pedagang makanan keliling, atau tempat usaha sejenis.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, ada empat kriteria barang yang dapat dikenai cukai:
Pertama, kita perlu mengelola produk dengan karakteristik atau karakteristik konsumen.
Kedua, peredarannya harus diawasi.
Ketiga, penggunaannya dapat menimbulkan dampak negatif terhadap masyarakat dan lingkungan.
Keempat: Beban keuangan negara.
Hingga saat ini, hanya tiga jenis barang yang dikenakan cukai: etil alkohol atau etanol, minuman yang mengandung etil alkohol, dan hasil tembakau. Saat ini sedang dibahas mengenai pengenaan pajak cukai pada minuman manis dalam kemasan (MBDK) dan plastik.