Seorang guru di Indonesia yang divonis bersalah karena melakukan kekerasan seksual terhadap seorang santri di sebuah pesantren ternyata telah dibebaskan lebih awal dari penjara secara diam-diam, menurut investigasi
Moch Subchi Azal Tsani atau Bechi, demikian ia dikenal, merupakan putra seorang tokoh agama Islam berpengaruh. Persidangannya mengguncang Indonesia, negara mayoritas Muslim tempat jutaan orang tua menyekolahkan anak mereka di pesantren.
Ia ditangkap pada 2022 di pesantren milik ayahnya di Jawa Timur, tempat ia mengajar, setelah pengepungan selama 15 jam yang melibatkan hampir 1.000 polisi antihuru-hara. Para pendukung keluarganya berkumpul dalam jumlah besar untuk mencegah penangkapan tersebut. Bechi kemudian dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara pada tahun yang sama.
Pemerintah mencabut izin operasional pesantren tersebut, tetapi Presiden Joko Widodo saat itu turun tangan untuk mempertahankan keberlangsungan sekolah dengan alasan kasus tersebut melibatkan individu, bukan institusi.
Namun, investigasi menemukan dugaan-dugaan lain terhadap Bechi, 46 tahun, serta bukti yang menunjukkan bahwa pihak pesantren dan keluarga berupaya membungkam tuduhan tersebut.
Pembebasan Bechi terjadi ketika Komnas Perempuan memperingatkan adanya “situasi darurat” kekerasan seksual di pesantren. Lembaga tersebut mengatakan kekuasaan para pemimpin agama melindungi pesantren dari pengawasan dan konsekuensi hukum, sekaligus membuat para santri enggan melaporkan kekerasan.
Dari sejumlah santri perempuan yang menuduh Bechi melakukan kekerasan dan pemerkosaan, hanya satu yang menempuh proses hukum hingga berujung pada vonis bersalah. Identitasnya tidak pernah dipublikasikan.
Jaksa menuntut hukuman maksimal 16 tahun penjara atas tuduhan pemerkosaan, tetapi pengadilan menyatakan Bechi tidak bersalah atas pemerkosaan dan memvonisnya atas dakwaan yang lebih ringan, yakni kekerasan seksual.
Rekaman investigasi rahasia yang diperoleh kini mengungkap bahwa Bechi telah dibebaskan setelah menjalani kurang dari separuh masa hukumannya.
Bechi seharusnya baru memenuhi syarat pembebasan bersyarat sekitar Maret 2027, atau dibebaskan setelah masa hukumannya berakhir pada 2029.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia mengatakan bahwa Bechi dibebaskan pada Agustus 2025 karena “remisi hukuman yang diberikan kepadanya sesuai dengan peraturan yang berlaku”. Kementerian tersebut mengatakan tidak dapat menjelaskan mengapa hukumannya dikurangi.
Ira Puspitasari merupakan salah satu mantan santri yang memberikan kesaksian dalam persidangan, tetapi tuduhannya tidak menghasilkan dakwaan terpisah. Ia secara sukarela melepaskan hak hukumnya untuk tetap anonim dan kini untuk pertama kalinya berbicara secara terbuka mengenai kasus tersebut.
“Saya diperlakukan seperti budaknya. Saya ditawan, diperkosa, dipukuli,” katanya. “Saya tidak pernah bisa melupakan apa yang dia katakan kepada saya: ‘Apa kamu tidak sadar bahwa kamu hanya budakku?'”
Setelah melihat rekaman rahasia yang memperlihatkan Bechi tersenyum dan menyapa para pendukungnya dalam sebuah acara pada Maret, Ira menitikkan air mata dan berkata, “Seolah-olah tidak pernah terjadi apa-apa.”
Ira mengatakan bahwa ia diperkosa dan mengalami kekerasan seksual oleh Bechi selama lebih dari empat tahun, sejak berusia 15 tahun. Ia mengatakan sempat mencoba melarikan diri, tetapi petugas keamanan pribadi Bechi melacaknya, menculiknya, lalu membawanya ke sebuah gubuk terpencil, tempat Bechi menyiksa dan memperkosanya. Ia kemudian dikeluarkan dari pesantren tersebut.
Ira mengatakan telah melaporkan semua kejadian itu kepada polisi, tetapi kemudian diintimidasi agar mencabut laporannya. Ia memberikan rekaman audio yang memperdengarkan ibu Bechi menyuruhnya mengatakan bahwa “tidak terjadi apa-apa”.
Pada Januari tahun ini, setelah mendengar bahwa Bechi kemungkinan telah dibebaskan lebih awal, reporter yang menyamar menghadiri acara doa tahunan di Pesantren Shiddiqiyyah, Jawa Timur.
Para reporter melihat Bechi mengenakan masker dan duduk di samping ayahnya. Sesaat sebelum Bechi tampil di panggung, pengambilan gambar dan fotografi dilarang, berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.
Kemudian pada Maret, reporter kembali merekam Bechi secara diam-diam di acara doa Idulfitri di rumah keluarganya yang berada di kompleks yang sama dengan pesantren.
meminta tanggapan dari Bechi, ibunya, dan pihak Pesantren Shiddiqiyyah, tetapi tidak mendapat tanggapan.
Para santri yang memberikan kesaksian, termasuk perempuan yang membuat Bechi divonis bersalah atas kekerasan seksual, ditempatkan dalam program perlindungan saksi. Berdasarkan hukum Indonesia, mereka harus diberi tahu mengenai pembebasan Bechi.
Namun, mereka tidak diberi tahu, kata Ira dan seorang mantan santri lain yang memberikan kesaksian. Keduanya terkejut melihat rekaman investigasi rahasia tersebut karena mengira Bechi masih berada di penjara.
Kementerian mengatakan korban tidak perlu diberi tahu karena Bechi masih menjalani pembebasan bersyarat. Namun, lembaga perlindungan saksi membantah hal tersebut dan mengatakan para korban tetap harus diberi tahu.
Ayu Masuroh mengatakan dirinya tidak pernah menjadi korban kekerasan oleh Bechi. Namun, ia mulai menyelidiki tuduhan kekerasan terhadap Bechi setelah mendengarnya dari teman-teman sekolah. Ia tinggal di dekat pesantren tersebut dan mengatakan dirinya takut karena Bechi kini telah berada di luar penjara.
“Dia membenci saya. Para pendukungnya sudah berkali-kali mengancam akan membunuh saya. Saya tidak akan pernah merasa aman di sini. Saya tidak merasa aman tinggal di Indonesia.”
Untuk pertama kalinya berbicara secara terbuka, ia mengatakan bahwa telah mengumpulkan kesaksian dari sedikitnya 10 santri perempuan lainnya. Mereka semua mengaku mengalami kekerasan seksual atau pemerkosaan oleh Bechi.
Menurut Ayu, beberapa di antara mereka mengatakan Bechi memberi tahu bahwa mereka “terpilih”, sementara salah satu korban mengatakan Bechi memperkosanya setelah memanggilnya untuk “wawancara pribadi”.
Kesaksian-kesaksian tersebut menjadi bagian dari persidangan tertutup yang mengungkap dugaan kekerasan selama bertahun-tahun di pesantren, berdasarkan dokumen pengadilan yang dilihat
Nun Sayuti, mantan pengacara pesantren yang kemudian meninggalkan pihak sekolah dan mulai mendukung para santri, mengatakan dirinya “sangat kecewa” atas pembebasan Bechi lebih awal, yang menurutnya merupakan “pelanggaran terhadap hak-hak korban. Mereka menjalani proses hukum yang panjang dan sulit untuk mengungkap kasus ini”.
Nun juga memberikan kesaksian dalam persidangan. Ia mengatakan kepada pengadilan bahwa ketika tuduhan pemerkosaan pertama kali muncul, Bechi memerintahkannya untuk menghilangkan tuduhan tersebut. Namun, ketika mulai menyelidiki klaim itu, Nun mengatakan dirinya menyadari bahwa ia membela pihak yang salah dan “tahu bahwa saya harus mengambil sikap”.
Nun kemudian mulai mengumpulkan bukti dan sebelum meninggalkan pesantren, ia diam-diam merekam Bechi yang sedang membual. Dalam rekaman, Bechi mengatakan: “Dengan posisi saya, saya bisa melakukan apa pun yang saya mau kepada siapa saja.”
Kasus-kasus kekerasan seksual yang terungkap di berbagai wilayah Indonesia dalam beberapa tahun terakhir mungkin hanya merupakan “puncak gunung es”, Komnas Perempuan memperingatkan dalam pernyataannya pada Mei.
Lembaga tersebut mengatakan para santri di banyak pesantren tidak dapat melaporkan kekerasan karena mekanisme perlindungan yang tidak memadai. Komnas Perempuan mendesak pemerintah memperkuat pengawasan dan menerapkan hukuman yang lebih berat agar para pemimpin agama tidak dapat menjalankan kekuasaan tanpa pengawasan.
Kasus Bechi menjadi salah satu skandal kekerasan seksual paling mendapat sorotan di Indonesia, mengingat pengaruh politik yang dimiliki ayahnya.
Kiai Muchtar Mu’thi memadukan ajaran Islam dengan penekanan kuat terhadap nasionalisme Indonesia. Pesantren yang dimilikinya di Jawa Timur merupakan bagian dari kompleks yang lebih luas dan memiliki ribuan pengikut setia.
Bechi telah mengajar di pesantren tersebut setidaknya selama satu dekade ketika ditangkap pada 2022, meski mendapat penolakan dari masyarakat.
Ratusan santri dan pendukung berkumpul di balik gerbang pesantren untuk mencegah polisi masuk. Mereka berdiri berdesakan, mengepalkan tangan, dan meneriakkan kesiapan membela pesantren “dengan jiwa dan raga”.
Selama bertahun-tahun, Muchtar dan pesantrennya, termasuk kompleks Shiddiqiyyah tempat pesantren itu berada, didatangi sejumlah tokoh publik yang mencari dukungan di tengah persaingan politik yang penting.
Pada 2014, calon presiden Joko Widodo saat itu mengunjungi pesantren tersebut dalam rangka kampanye politiknya. Lima tahun kemudian, penggantinya, Prabowo Subianto, melakukan hal yang sama.
Kapolri juga mengunjungi pesantren tersebut dan bertemu Muchtar pada Agustus tahun lalu. Saat itu ia mengatakan ingin menjalin hubungan yang lebih erat dengan Shiddiqiyyah.
Ira mengatakan koneksi dan pengaruh keluarga Bechi membuatnya memutuskan mencabut tuduhannya terhadap Bechi.
“Saya sangat ketakutan,” katanya. Ia menambahkan bahwa situasinya semakin buruk ketika para pendukung Bechi mulai mengancam akan membunuhnya.
Pada Juni 2018, Ira dan ayahnya dipanggil ke sebuah hotel dekat pesantren, katanya. Di sana ia bertemu ibu Bechi, Nyai Shofwatul Ummah.
Ira diam-diam merekam percakapan mereka dan membagikannya. Dalam rekaman tersebut, ibu Bechi mengatakan putranya telah “melakukan kesalahan, mungkin dalam hubungannya dengan Ira. Jadi saya meminta maaf”.
Ia kemudian mendesak Ira mencabut laporan polisinya. “Tidak terjadi apa-apa, ini hanya urusan keluarga,” katanya.
Ira mengatakan karena takut akan keselamatannya, ia menandatangani pernyataan untuk mencabut tuduhannya, sebuah keputusan yang kini ia sesali.
Ketika kasus tersebut dibawa ke pengadilan, Ira mengatakan dirinya diperiksa selama berjam-jam dan “mereka mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang sangat mendalam, pertanyaan yang sangat menyakitkan. Saya menceritakan semuanya kepada pengadilan”.
Kini, setelah melihat rekaman Bechi yang telah keluar dari penjara, ia mengatakan, “Rasanya seperti dia yang menang dan saya yang kalah.”
“Sangat penting bagi dunia untuk mengetahui. Itu benar. Dia bebas. Ini benar-benar mempermainkan hukum.”
