Bank of America didenda US$1,2 miliar atau sekitar Rp21,5 triliun karena gagal mendeteksi potensi pencucian uang dan aktivitas ilegal lainnya, menurut Departemen Keuangan Amerika Serikat pada Selasa, 13 Oktober.
Bank raksasa tersebut gagal melaporkan transaksi mencurigakan senilai lebih dari US$5 miliar atau sekitar Rp89,5 triliun kepada pemerintah. Dari jumlah itu, transaksi senilai US$1 miliar atau sekitar Rp17,9 triliun dinilai menimbulkan risiko terhadap keamanan nasional dan pendanaan ilegal, menurut Departemen Keuangan AS.
Kegagalan tersebut mencakup tidak ditandainya transaksi yang diduga melibatkan jaringan pencucian uang China atau pencucian uang berbasis perdagangan yang memiliki keterkaitan kuat dengan wilayah perbatasan barat daya Amerika Serikat.
“Tim kami telah mencapai kemajuan signifikan dan berkomitmen menyelesaikan pekerjaan yang diperlukan untuk menangani berbagai persoalan yang disoroti regulator,” kata Bank of America.
Pengumuman denda tersebut disampaikan kurang dari 24 jam sebelum Bank of America dijadwalkan mengumumkan laporan keuangan kuartalannya pada Rabu pagi waktu setempat.
“Pengumuman hasil kuartal ketiga kami akan mencakup beban yang tidak dapat dikurangkan dari pajak sebesar US$1,2 miliar, yang berdampak pada penurunan laba bersih sekitar 17 sen per saham,” kata bank tersebut dalam pernyataan melalui surat elektronik.
“Kami telah mengalokasikan sumber daya manusia dan anggaran yang besar untuk upaya perbaikan yang sedang berlangsung, dan biaya tersebut telah tercakup dalam struktur pengeluaran saat ini,” tambahnya.
Saat mengumumkan denda tersebut, Menteri Keuangan AS Scott Bessent mengatakan hukuman itu merupakan yang terbesar ketiga yang pernah dijatuhkan departemennya.
“Ketika bank sebesar ini gagal memenuhi kewajibannya dalam memerangi pencucian uang dan mematuhi sanksi, dampaknya melampaui institusi itu sendiri dan membuat seluruh sistem keuangan AS menghadapi risiko serius dari pendanaan ilegal,” kata Bessent.
Departemen Keuangan AS menyatakan Bank of America terlalu bergantung pada permintaan informasi dari pihak eksternal, seperti aparat penegak hukum dan lembaga keuangan lainnya, alih-alih mengandalkan mekanisme pengawasan internalnya sendiri.
Akibatnya, bank tersebut “secara efektif menyerahkan sebagian besar kewajiban proaktifnya untuk mendeteksi dan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak ketiga”, menurut departemen tersebut.
Sebagai bagian dari penyelesaian kasus, Bank of America mengakui telah “secara sengaja melanggar” Undang-Undang Kerahasiaan Bank atau Bank Secrecy Act. Pelanggaran itu mencakup kegagalan mempertahankan program antipencucian uang yang sesuai ketentuan, melakukan uji tuntas yang diwajibkan terhadap rekening bank koresponden asing, serta menyampaikan laporan aktivitas mencurigakan kepada pemerintah.
Denda tersebut mencakup sanksi dari Kantor Pengawas Mata Uang atau Office of the Comptroller of the Currency (OCC) dan Kantor Pengawasan Aset Asing atau Office of Foreign Assets Control (OFAC).
OCC menjatuhkan denda sebesar US$750 juta atau sekitar Rp13,4 triliun, yang menjadi sanksi finansial terbesar sepanjang sejarah lembaga tersebut.
Sementara itu, OFAC menyatakan penyelesaian kasus dengan bank tersebut berkaitan dengan 475 dugaan pelanggaran program sanksi. Program-program itu mencakup sanksi terhadap Rusia dan Iran, serta sanksi terkait narkotika dan terorisme global.
Menurut OFAC, nilai penyelesaian sebesar US$11,6 juta atau sekitar Rp208 miliar ditetapkan setelah lembaga tersebut menyimpulkan bahwa dugaan pelanggaran oleh Bank of America tidak tergolong berat.
