Indonesia tengah menghadapi musim kebakaran hutan terburuk dalam satu dekade terakhir. Dampaknya, kabut asap beracun menyelimuti kawasan Asia Tenggara dan mengancam jutaan penduduk.
Udara di Pulau Kalimantan dan Sumatra berubah menjadi kuning kecokelatan yang mengkhawatirkan, dengan kualitas udara tercatat pada tingkat berbahaya.
Kabut asap, yang juga dikenal sebagai haze, telah menyebar melampaui perbatasan Indonesia ke negara-negara tetangga sehingga memicu kekhawatiran terhadap kesehatan masyarakat. Kabut tersebut menghalangi pandangan ke arah cakrawala Singapura dan memaksa sejumlah sekolah di Malaysia ditutup.
Kini, kemarahan masyarakat semakin meningkat terhadap perusahaan-perusahaan yang dituduh membakar lahan pertanian, serta pihak berwenang yang dinilai kesulitan menghentikan praktik tersebut.
Kebakaran hutan tahunan selama musim kemarau berlangsung sangat intens tahun ini akibat fenomena El Niño yang lebih kuat dari biasanya. Fenomena iklim alami tersebut menyebabkan perubahan pola cuaca di berbagai belahan dunia.
Menurut Nusantara Atlas, platform pemantauan hutan independen, sebanyak 1.043.377 titik panas kebakaran telah tercatat di Indonesia, dengan total luas lahan yang terbakar mencapai 900.000 hektare.
Praktik tebang dan bakar
Banyak kebakaran di hutan dan lahan gambut Indonesia disebabkan oleh pembukaan lahan dengan cara membakar vegetasi, sebuah praktik yang dikenal sebagai slash and burn atau tebang dan bakar.
Metode pertanian ini secara tradisional digunakan petani di Indonesia untuk menghasilkan tanah kaya unsur hara bagi penanaman tanaman baru.
Namun, saat ini, banyak kebakaran tersebut berkaitan dengan kegiatan pertanian komersial yang dilakukan dalam skala jauh lebih besar sehingga lebih sulit dikendalikan. Aktivis dan hasil penyelidikan pemerintah berulang kali menuding sejumlah perusahaan menggunakan api sebagai cara murah untuk membuka lahan yang luas.
Meskipun praktik tebang dan bakar untuk kegiatan pertanian dilarang di Indonesia, penegakan larangan tersebut sejak lama menghadapi berbagai kendala.
Kabut asap yang terus berlangsung tahun ini mendorong pemerintah Indonesia meningkatkan upaya untuk menghukum para pelanggar.
Presiden Indonesia Prabowo Subianto menyerukan pemberian sanksi yang lebih berat terhadap praktik tebang dan bakar. Ia menyebut praktik tersebut sebagai “terorisme ekologis”.
Bulan lalu, pemerintah Indonesia mengumumkan penangguhan izin operasional 26 perusahaan yang dikaitkan dengan kebakaran hutan. Penyelidikan terhadap perusahaan lainnya juga telah dimulai. Para pejabat berjanji akan membawa kasus yang mengandung unsur pidana ke pengadilan.
Namun, perusahaan-perusahaan Indonesia bukan satu-satunya pihak yang terseret kontroversi terkait masalah kabut asap.
Sebuah laporan Greenpeace yang diterbitkan bulan ini mengidentifikasi sejumlah perusahaan yang berbasis di Singapura dan Malaysia serta memiliki keterkaitan dengan lahan di Indonesia yang mengalami kebakaran hutan.
Salah satunya adalah First Resources, perusahaan kelapa sawit yang berbasis di Singapura. Menurut Greenpeace, lebih dari 30 titik sumber kabut asap tercatat pada Agustus hingga September di lahan yang dikelola oleh dua anak perusahaan First Resources di Indonesia.
Dalam pernyataan, First Resources mengatakan bahwa perusahaan tersebut menerapkan “kebijakan tanpa pembakaran yang ketat dalam seluruh kegiatan penanaman, serta menjalankan langkah-langkah pencegahan, pemantauan, dan pemadaman kebakaran yang kuat di seluruh wilayah operasionalnya”.
Greenpeace juga menyebut Kuala Lumpur Kepong, kelompok usaha perkebunan asal Malaysia. Anak perusahaannya, PT Menteng Jaya Sawit Perdana, mengelola lahan di Indonesia yang tercatat memiliki 19 titik sumber kabut asap.
Dalam pernyataannya, Kuala Lumpur Kepong mengatakan bahwa sebagian besar kebakaran berasal dari luar wilayah konsesinya dan seluruh kebakaran tersebut telah dipadamkan.
“Kami tidak membenarkan ataupun mengizinkan penggunaan pembakaran terbuka untuk persiapan lahan maupun tujuan lainnya di seluruh wilayah operasional kami,” kata perusahaan tersebut.
‘Ketika tidak ada asap, kami mengirimkan oksigen’
Efektivitas pemerintah dalam menjatuhkan sanksi kepada perusahaan yang melanggar aturan masih harus dibuktikan.
Pada 2014, Singapura mengesahkan Undang-Undang Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas (Transboundary Haze Pollution Act), yang memungkinkan pemerintah mengambil tindakan terhadap perusahaan lokal maupun asing yang terbukti berkontribusi terhadap masalah kabut asap.
Setahun kemudian, ketika Singapura kembali dilanda kabut asap parah, pihak berwenang mengirimkan surat panggilan kepada sejumlah perusahaan Indonesia yang diduga membuka lahan dengan cara membakar. Langkah tersebut dilakukan untuk menuntut mereka berdasarkan undang-undang baru itu.
Namun, tindakan tersebut memicu kemarahan pemerintah di Jakarta karena dinilai merusak hubungan bilateral. Indonesia menolak bekerja sama, sehingga pihak berwenang Singapura mengatakan tidak dapat memperoleh informasi mengenai perusahaan-perusahaan yang dicurigai.
Pada 2015, Wakil Presiden Indonesia saat itu, Jusuf Kalla, juga memicu kemarahan warga Singapura ketika mengatakan bahwa “selama 11 bulan, mereka menikmati udara bersih dari Indonesia dan tidak pernah berterima kasih kepada kami. Mereka baru merasa terganggu setelah mengalami kabut asap selama satu bulan”.
Ketegangan serupa kembali muncul akhir pekan lalu ketika Syahganda Nainggolan, yang memimpin lembaga komunikasi pemerintah Indonesia, mengatakan bahwa kebakaran hutan yang meluas berada di luar kendali manusia. Ia juga menyatakan bahwa oksigen yang dinikmati penduduk Singapura dan Malaysia “juga berasal dari hutan kita”.
“Ketika tidak ada asap, kami mengirimkan oksigen,” tambahnya dalam sebuah video yang tersebar luas di media sosial. Pernyataan tersebut memicu kritik dan ejekan dari warga Malaysia dan Singapura.
Meski demikian, Indonesia sebelumnya juga pernah meminta maaf kepada negara-negara tetangganya atas kabut asap yang ditimbulkan oleh kebakaran hutan.
Tahun ini, pejabat Indonesia menyampaikan terima kasih kepada Singapura dan Malaysia atas tawaran bantuan untuk menangani kebakaran hutan, meskipun pemerintah Indonesia belum secara resmi meminta dukungan internasional.
Di dalam negeri, sejumlah kelompok masyarakat sipil berupaya mendesak pemerintah mengambil tindakan.
Di Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, beberapa kelompok telah mengajukan gugatan perwakilan kelompok (class action) terhadap pemerintah Indonesia dan Prabowo. Mereka menuduh pemerintah melakukan “kelalaian berat” dalam menangani kabut asap beracun yang berulang kali terjadi.
Mereka meminta pemerintah menetapkan kabut asap sebagai bencana nasional. Status tersebut akan memungkinkan pelaksanaan langkah-langkah pemulihan, termasuk penanggungan biaya layanan kesehatan bagi masyarakat terdampak.
Gugatan serupa diajukan tahun lalu di Sumatra Selatan, tetapi ditolak oleh pengadilan.
Sementara itu, di wilayah Kalimantan dan Sumatra, tingkat polusi udara tetap berada pada level berbahaya selama berminggu-minggu.
Banyak warga tidak memiliki pilihan selain tetap beraktivitas setiap hari di tengah kabut asap beracun.
“Saya mengalami sesak napas dan sakit kepala ketika menghirup udara sekarang. Namun, saya tetap harus bekerja,” kata Imrayedi, pengemudi ojek berusia 63 tahun di Kota Pekanbaru, Pulau Sumatra
“Pemerintah juga harus memikirkan masyarakat kecil seperti kami. Tolong ambil tindakan untuk mencari solusi agar masalah kabut asap ini bisa segera diselesaikan.”
