TikTok setuju membayar US$400 juta (sekitar Rp6,5 triliun) kepada pemerintah Amerika Serikat untuk mengakhiri gugatan yang menuduh platform tersebut melanggar privasi anak. Kesepakatan ini menjadi salah satu penyelesaian hukum terbesar yang pernah dicapai terkait persoalan tersebut.
Kesepakatan itu berawal dari gugatan yang diajukan Departemen Kehakiman AS pada 2024 di bawah pemerintahan mantan Presiden Joe Biden. Gugatan tersebut menuduh TikTok dan perusahaan induknya, ByteDance, mengumpulkan “sejumlah besar data” dari jutaan pengguna berusia di bawah 13 tahun.
Praktik tersebut melanggar Children’s Online Privacy Protection Act (COPPA), undang-undang federal yang diberlakukan pada 2000. Undang-undang yang sama kini menjadi dasar gugatan yang diajukan puluhan negara bagian AS terhadap Meta.
“Anak-anak dan orang tua kini mendapat perlindungan yang lebih baik dibandingkan ketika kasus ini dimulai,” kata Asisten Jaksa Agung AS Brett Shumate.
Perusahaan lain yang pernah membayar denda kepada pemerintah AS karena pelanggaran COPPA antara lain YouTube milik Google, yang membayar US$170 juta (sekitar Rp2,8 triliun) pada 2019, serta Epic Games, yang membayar US$275 juta (sekitar Rp4,5 triliun) pada 2022.
Meta juga kini menghadapi sanksi yang berpotensi mencapai ratusan miliar dolar terkait dugaan pelanggaran COPPA yang dituduhkan oleh para jaksa agung dari 29 negara bagian AS. Persidangan dengan juri dalam kasus tersebut dimulai pekan ini. Pemilik Instagram dan Facebook itu dituduh menargetkan pengguna anak-anak dan meraup keuntungan dari mereka.
Meskipun gugatan terhadap TikTok diajukan sebelum pemisahan bisnis dan operasional TikTok di AS dari basis awalnya di China pada tahun lalu, penyelesaian ini hanya mencakup operasional TikTok di China.
ByteDance, perusahaan yang sahamnya dimiliki secara privat, terakhir kali dinilai oleh investor memiliki valuasi US$550 miliar (sekitar Rp9.000 triliun).
Berdasarkan ketentuan kesepakatan tersebut, TikTok dan ByteDance akan segera membayar US$300 juta (sekitar Rp4,9 triliun) kepada Departemen Kehakiman AS. Mereka akan membayar tambahan US$100 juta (sekitar Rp1,6 triliun) setelah pemerintah mencabut keputusan persetujuan hukum yang dibuat pada 2019 dengan Federal Trade Commission (FTC).
Sebagai bagian dari kesepakatan tersebut, Musical.ly, pendahulu ByteDance, diwajibkan membayar denda US$5,7 juta (sekitar Rp93 miliar) atas pelanggaran COPPA dan memastikan adanya persetujuan orang tua bagi setiap pengguna berusia di bawah 13 tahun.
Departemen Kehakiman AS pada Jumat tidak merinci tindakan lain terhadap TikTok selain denda tersebut. Namun, departemen itu menyatakan bahwa sejak gugatan diajukan, TikTok telah “mengalami perubahan signifikan”, termasuk dalam hal kepemilikan, praktik privasi, serta sistem pengendalian platform bagi pengguna berusia muda.
Ketika gugatan tersebut diajukan, pengacara pemerintah AS mengatakan terdapat lebih dari 170 juta remaja yang menggunakan TikTok dan bahwa aplikasi tersebut “ditujukan kepada anak-anak”. Namun, TikTok dinilai tidak secara efektif memverifikasi usia pengguna ataupun memperoleh persetujuan orang tua bagi pengguna yang masih di bawah umur.
Pada 2024, mantan Presiden Joe Biden mendorong agar TikTok dilarang di AS atau perusahaan tersebut melakukan divestasi atas operasionalnya di negara itu. Presiden Donald Trump kemudian juga mendukung divestasi aplikasi tersebut, yang terealisasi pada tahun lalu.
Kini, operasional TikTok di AS dimiliki 81% oleh konsorsium investor, sementara ByteDance mempertahankan 19% kepemilikan.
