Sebanyak 25 negara bagian di Amerika Serikat menggugat pemerintahan Presiden Donald Trump pada Senin waktu setempat terkait penerapan tarif baru sebesar 10 hingga 12,5 persen terhadap barang impor dari 60 mitra dagang.
Tarif tersebut mulai berlaku pada Juli dan menyasar sejumlah negara, termasuk Inggris, China, serta negara-negara anggota Uni Eropa. Washington beralasan langkah itu diambil karena negara-negara tersebut dinilai gagal menangani praktik kerja paksa secara memadai.
Dalam dokumen hukum yang ada, koalisi negara bagian yang dipimpin Partai Demokrat menyatakan keputusan tersebut “bersifat sewenang-wenang, tidak rasional, dan bertentangan dengan hukum.”
Menanggapi gugatan itu, juru bicara Gedung Putih Kush Desai mengatakan bahwa Amerika Serikat menggunakan “kewenangan hukumnya” untuk mengatasi praktik-praktik yang dinilai membebani dunia usaha di negara tersebut.
Desai menambahkan bahwa kegagalan suatu negara dalam menangani impor barang yang diproduksi melalui kerja paksa merupakan tindakan yang “tidak dapat diterima” dan harus diatasi.
Tarif baru itu diberlakukan terhadap sejumlah mitra dagang utama, seperti Jepang, Brasil, dan Taiwan, berdasarkan Pasal 301 Undang-Undang Perdagangan Amerika Serikat Tahun 1974, regulasi yang dirancang untuk menindak negara-negara yang menggunakan praktik kerja paksa.
Menurut Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR), kebijakan tersebut mencakup sekitar 99,4 persen dari seluruh impor Amerika Serikat.
Dalam gugatannya, para penggugat menyatakan pemerintahan Trump “tidak dapat menggunakan isu kerja paksa sebagai dalih untuk melanjutkan skema tarif yang melanggar hukum.”
Mereka juga menilai tarif yang diberlakukan USTR begitu luas cakupannya sehingga bertentangan dengan tujuan yang dinyatakan lembaga tersebut sendiri serta mencederai dasar hukum yang dijadikan landasan penerapannya.
“Gugatan tarif ilegal Presiden Trump tidak lebih dari sekadar pajak bagi keluarga pekerja yang bekerja keras,” kata Gubernur Negara Bagian New York Kathy Hochul.
Sementara itu, Jaksa Agung Negara Bagian Oregon Dan Rayfield mengatakan bahwa meskipun telah berulang kali kalah dalam proses hukum, Trump kembali berupaya menciptakan kekacauan yang berdampak pada keluarga pekerja dan pelaku usaha lokal di Oregon.
“Kita semua yang menanggung akibat dari tarif ilegal ini, bukan pemerintah asing,” ujarnya.
Sejumlah mitra dagang yang terdampak juga menyampaikan kekecewaannya terhadap kebijakan tarif baru tersebut. Pemerintah Brasil dan Jepang, secara terpisah, menyebut kebijakan itu sebagai langkah yang “tidak dapat dibenarkan”.
Juru bicara Kementerian Luar Negeri China, Mao Ning, menyebut tarif tersebut sebagai “dalih untuk manipulasi politik”. Hubungan dagang antara Washington dan Beijing sendiri masih dibayangi perang tarif balasan yang untuk sementara waktu sedang dihentikan.
Sejumlah analis juga mempertanyakan bagaimana negara-negara yang terdampak dapat membuktikan bahwa mereka benar-benar telah mengatasi tuduhan mengenai praktik kerja paksa.
Gugatan tersebut menjadi perkembangan terbaru dari serangkaian kebijakan perdagangan yang diperkenalkan Trump sejak kembali menjabat sebagai presiden pada Januari 2025.
Sebelumnya, banyak tarif berskala luas yang diberlakukan Trump terhadap mitra dagang global dalam kebijakan yang disebut sebagai “Liberation Day” pada April tahun lalu dibatalkan oleh Mahkamah Agung Amerika Serikat.
“Mahkamah Agung telah menegaskan bahwa pemerintahan ini tidak dapat mengabaikan hukum untuk memberlakukan tarif secara luas,” kata Hochul.
Putusan pengadilan tersebut mendorong pengembalian dana hingga puluhan miliar dolar AS kepada perusahaan-perusahaan yang sebelumnya telah membayar tarif tersebut.
Trump sejak lama berpendapat bahwa kebijakan tarif dapat melindungi pekerja Amerika sekaligus memperkuat perekonomian Amerika Serikat.
Tarif yang sebelumnya dibatalkan kemudian digantikan dengan pungutan sementara sebesar 10 persen terhadap seluruh impor global. Kebijakan sementara itu berakhir pada Juli.
Pemerintah Amerika Serikat juga berpeluang memberlakukan tarif tambahan dalam waktu dekat. Saat ini Washington tengah menyelidiki 16 negara atas dugaan kelebihan kapasitas produksi manufaktur.
