Aturan yang bertujuan membatasi polusi dari pembangkit listrik berbahan bakar batu bara dan gas akan dicabut, demikian diumumkan Kepala Badan Perlindungan Lingkungan Amerika Serikat (EPA), Senin.
EPA juga mengatakan akan mengambil langkah untuk mencegah pemerintahan mendatang mengatur emisi dari pembangkit listrik.
EPA menyatakan pencabutan sebagian besar aturan iklim yang diberlakukan pada era Presiden Joe Biden akan menghemat US$310 miliar (sekitar Rp5,1 kuadriliun) dan menurunkan harga energi.
Namun, kelompok lingkungan memperingatkan kebijakan tersebut akan menimbulkan biaya sangat besar bagi kesehatan masyarakat Amerika dan planet ini. Langkah EPA diperkirakan segera menghadapi gugatan hukum.
“Faktanya, Amerika menghasilkan energi dengan lebih baik dan lebih bersih dibandingkan tempat lain di dunia, dan pembangkit listrik kita tidak seharusnya menjadi sasaran secara tidak adil,” kata Kepala EPA Lee Zeldin pada Senin.
Bahan bakar fosil, termasuk batu bara dan gas alam, merupakan pendorong terbesar perubahan iklim global, menurut Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Dalam sebuah pernyataan, EPA mengatakan aturan era Biden mengenai emisi pembangkit listrik “telah melampaui kewenangan lembaga”.
Badan tersebut menyebut regulasi itu mewajibkan penggunaan “teknologi pengendalian yang belum terbukti secara memadai”, sehingga secara efektif memaksa pembangkit listrik berhenti beroperasi alih-alih menetapkan standar yang benar-benar mampu mereka penuhi.
EPA juga berupaya menghapus seluruh aturan lain mengenai gas rumah kaca untuk sektor kelistrikan.
Perubahan tersebut akan menjalani proses peninjauan publik dan sebelumnya telah diusulkan Zeldin tahun lalu.
Ia mengatakan aturan baru akan “memastikan pasokan energi yang terjangkau dan andal serta menurunkan biaya transportasi, pemanas, utilitas, pertanian, dan manufaktur, sekaligus meningkatkan keamanan nasional”.
Regulasi era Biden menargetkan pengurangan besar emisi karbon dari pembangkit listrik, kendaraan, serta fasilitas industri. Kebijakan tersebut diperkirakan dapat mencegah 4.500 kematian dini setiap tahun.
Namun, EPA pada Senin mengatakan: “Setiap potensi dampak buruk terhadap kesehatan masyarakat terlalu tidak pasti, bersifat dugaan, terlalu jauh, dan terlalu kompleks untuk secara khusus dikaitkan dengan sektor kelistrikan Amerika Serikat.”
Zeldin mengatakan kepada wartawan bahwa perlindungan terhadap “polutan udara berbahaya” akan tetap berlaku “untuk melindungi kesehatan manusia”.
Nathaniel Keohane, presiden Center for Climate and Energy Solutions, organisasi lingkungan independen, menggambarkan langkah tersebut sebagai “langkah mundur yang sangat besar”.
“Dengan mencabut standar polusi karbon untuk pembangkit listrik, EPA mengabaikan ilmu pengetahuan dan ekonomi yang kuat serta melepaskan tanggung jawabnya untuk melindungi kesehatan dan kesejahteraan masyarakat,” kata Keohane.
Amerika Serikat saat ini merupakan negara dengan emisi gas rumah kaca penyebab pemanasan global terbesar kedua di dunia, termasuk karbon dioksida, setelah China.
Sektor kelistrikan menyumbang sekitar seperempat emisi Amerika Serikat, atau sekitar 1,5 miliar ton setara karbon dioksida setiap tahun, berdasarkan perkiraan terbaru yang tersedia.
Artinya, emisi sektor kelistrikan AS lebih tinggi dibandingkan total emisi semua negara di dunia, kecuali segelintir negara dengan tingkat emisi tertinggi.
Emisi sektor kelistrikan AS secara umum telah menurun selama beberapa dekade terakhir, meskipun sempat sedikit meningkat tahun lalu, seiring dengan berkurangnya penggunaan batu bara.
Namun, Trump sejak lama mendorong kebangkitan kembali pembangkit listrik tenaga batu bara dan kerap mengkritik energi terbarukan seperti tenaga angin dan surya.
Dampak pasti pengumuman tersebut terhadap emisi Amerika Serikat maupun perubahan iklim global masih belum dapat dipastikan.
Sejumlah peneliti mempertanyakan apakah batu bara akan benar-benar mengalami kebangkitan seperti yang diharapkan Trump. Mereka menunjuk pada penurunan tajam biaya berbagai teknologi energi bersih, seperti tenaga surya, selama satu dekade terakhir.
Pada 2022, EPA kehilangan sebagian kewenangannya untuk membatasi emisi gas rumah kaca setelah Mahkamah Agung AS memenangkan gugatan yang diajukan 19 negara bagian dan sejumlah perusahaan batu bara terbesar di negara tersebut. Mereka mengkhawatirkan dampak ekonomi dari kebijakan itu dan berpendapat EPA tidak memiliki kewenangan untuk membatasi emisi di seluruh negara bagian.
Pengumuman pada Senin merupakan langkah terbaru pemerintahan Presiden Donald Trump untuk membatalkan berbagai kebijakan yang dirancang guna memerangi pemanasan global dan perubahan iklim.
Pada Februari, EPA membatalkan keputusan ilmiah penting era Presiden Barack Obama yang menyatakan bahwa gas rumah kaca merupakan ancaman bagi kesehatan masyarakat. Keputusan tersebut kemudian digugat oleh sejumlah negara bagian dan pemerintah daerah.
