Parlemen Ghana telah menyetujui rancangan undang-undang baru yang mengkriminalisasi homoseksualitas serta promosi aktivitas LGBTQ+.
Berdasarkan aturan tersebut, seseorang yang mengidentifikasi dirinya sebagai lesbian, gay, biseksual, transgender, atau queer dapat menghadapi hukuman penjara hingga tiga tahun. RUU itu juga memperkenalkan kewajiban bagi warga untuk melaporkan tindakan yang dianggap melanggar ketentuan tersebut kepada kepolisian.
Meski telah disahkan parlemen, aturan tersebut masih memerlukan pengesahan dari Presiden Ghana, John Dramani Mahama, sebelum resmi menjadi undang-undang.
Sejak kembali berkuasa tahun lalu, Mahama menghadapi tekanan dari para pemimpin agama yang mendesaknya memperkuat aturan anti-homoseksualitas di negara tersebut.
RUU tersebut menuai kritik keras dari berbagai organisasi internasional. Organisasi hak asasi manusia Human Rights Watch menilai aturan itu membahayakan kehidupan kelompok LGBTQ+ dan mendorong masyarakat untuk saling mengawasi serta melaporkan satu sama lain.
Hubungan sesama jenis sebenarnya telah lama dilarang di Ghana melalui undang-undang yang berasal dari era kolonial Inggris.
Dalam pidatonya di parlemen, pengusul RUU tersebut, Pendeta John Ntim Fordjour, mengatakan aturan itu bertujuan melindungi nilai-nilai keluarga dan budaya Ghana.
Menurutnya, ketentuan baru tersebut akan membuat hukum yang sudah ada menjadi “lebih kuat, lebih menyeluruh, dan lebih tegas” dalam menangani praktik LGBTQI.
RUU itu juga mengatur bahwa seseorang yang mengidentifikasi diri sebagai “sekutu” atau pendukung kelompok LGBTQ+ dapat dikenai hukuman penjara.
Meski demikian, sejumlah pengecualian diberikan kepada kalangan profesional tertentu, termasuk praktisi hukum, pekerja media, dan tenaga kesehatan yang melaporkan isu LGBTQ+ atau memberikan layanan medis maupun layanan lain kepada individu gay.
Dalam masukan resmi kepada komite urusan konstitusi dan hukum yang meninjau RUU tersebut di Accra, Human Rights Watch merekomendasikan agar rancangan undang-undang itu dibatalkan.
Ghana sebelumnya juga meloloskan RUU serupa pada 2024. Namun aturan tersebut tidak pernah menjadi undang-undang karena presiden saat itu, Nana Akufo-Addo, tidak menandatanganinya di tengah berbagai gugatan hukum.
Presiden Mahama sebelumnya telah mengisyaratkan dukungannya terhadap pengesahan aturan tersebut. Tidak lama setelah menjabat, ia menyatakan bahwa dirinya meyakini “hanya ada dua gender, yaitu laki-laki dan perempuan”, serta bahwa pernikahan hanya dapat berlangsung antara seorang laki-laki dan seorang perempuan.
Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah negara di Afrika juga memperketat aturan terkait hak-hak LGBTQ+.
Pada Maret lalu, parlemen Senegal menyetujui undang-undang serupa yang menetapkan hukuman penjara hingga 10 tahun bagi hubungan seksual sesama jenis serta mengkriminalisasi “promosi” homoseksualitas.
Sementara itu, Uganda pada 2023 memperkenalkan hukuman mati untuk jenis tindakan sesama jenis tertentu berdasarkan undang-undang yang diberlakukan di negara tersebut.
