Uni Eropa menjatuhkan denda sebesar 200 juta euro (232 juta dolar AS atau sekitar Rp3,7 triliun) kepada platform belanja online asal China, Temu, karena membiarkan produk ilegal seperti mainan bayi berbahaya dan charger rusak dijual di platform mereka.
Komisi Eropa menyatakan perusahaan tersebut “gagal secara serius mengidentifikasi, menganalisis, dan menilai risiko sistemik” dari produk-produk yang dijual serta potensi bahayanya bagi konsumen.
Temu telah diselidiki sejak Oktober 2024 terkait dugaan pelanggaran kewajibannya sebagai Very Large Online Platform berdasarkan aturan Uni Eropa.
Pihak Temu mengatakan mereka tidak setuju dengan keputusan tersebut dan menilai besaran denda yang dijatuhkan tidak proporsional. Perusahaan kini sedang mempertimbangkan langkah hukum dan opsi lain yang tersedia.
Investigasi itu melibatkan operasi pembelian rahasia yang dilakukan organisasi pengujian independen. Hasilnya menemukan persentase tinggi charger yang dibeli melalui Temu gagal memenuhi standar dasar keselamatan listrik.
Selain itu, banyak mainan bayi yang dinilai membahayakan karena mengandung bahan kimia di atas batas legal atau memiliki komponen kecil yang mudah lepas dan berisiko menyebabkan anak tersedak, menurut laporan Euronews.
Selain membayar denda, Temu juga diwajibkan menyerahkan rencana aksi untuk memperbaiki pelanggaran tersebut paling lambat 28 Agustus. Setelah itu, Komisi Eropa memiliki waktu dua bulan untuk menentukan apakah perusahaan sudah memenuhi standar kepatuhan.
Komisioner Teknologi Uni Eropa, Henna Virkkunen, mengatakan keputusan itu dimaksudkan untuk mengirimkan “pesan yang sangat kuat” kepada Temu.
Juru bicara Temu dalam sebuah pernyataan mengatakan perusahaan menghormati perlunya aturan yang jelas dan konsisten, namun menegaskan keputusan tersebut berkaitan dengan kondisi pada 2024 dan tidak mencerminkan sistem mereka saat ini.
“Kami tidak setuju dengan keputusan Komisi Eropa dan menilai denda ini tidak proporsional,” kata pihak Temu.
“Kami sedang mempelajari keputusan ini dengan saksama dan mempertimbangkan semua opsi yang tersedia.”
Sementara itu, organisasi konsumen Inggris, Which?, memuji keputusan Uni Eropa dan mendesak pemerintah Inggris mengambil langkah serupa.
“Keputusan Uni Eropa menjatuhkan denda 200 juta euro kepada Temu merupakan contoh tegas tindakan yang dibutuhkan untuk meminta pertanggungjawaban marketplace online atas produk berbahaya di platform mereka,” kata kepala kebijakan perlindungan konsumen Which?, Sue Davies.
“Pemerintah Inggris harus mengikuti langkah Uni Eropa dan menggunakan kewenangan baru dalam Product Regulation and Metrology Act agar marketplace online bertanggung jawab secara hukum atas produk berbahaya.”
Denda terhadap Temu menjadi hukuman kedua yang dijatuhkan berdasarkan Digital Services Act Uni Eropa terkait konten dan keamanan platform digital. Sebelumnya, media sosial X milik Elon Musk juga dikenai denda sebesar 120 juta euro pada Desember tahun lalu.
