MAYORITAS.COM – Polri mengumumkan Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia berlaku di beberapa negara di Asia Tenggara. Peraturan ini mulai berlaku pada 1 Juni 2025.
Hal itu disampaikan melalui akun Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (20 Juni 2024). Negara yang menerapkan penerapan ini antara lain Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei, Singapura, dan Malaysia.
“Kebijakan ini memungkinkan warga mengemudi di negara-negara ASEAN untuk tetap menggunakan SIM Indonesia tanpa harus memiliki SIM internasional,” tulis akun TMC, Kamis (20 Juni).
Dalam postingan tersebut, Kakorlantas Polri Yusri Yunus mengatakan penerapan aturan ini juga seiring dengan rencana penggantian nomor SIM dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP. Hal ini juga akan berlaku mulai 1 Juni 2025.
“Penerapan NIK sebagai nomor SIM merupakan sebuah langkah maju dalam mengintegrasikan dokumen sah mengemudi dengan dokumen pemerintah lainnya seperti NPWP, BPJS, KTP,” kata Yusri Yunus seperti dikutip TMC.