Inggris bersama Australia, Kanada, Prancis, dan Norwegia menjatuhkan sanksi terhadap sejumlah “jaringan” yang mereka tuduh terlibat dalam pendanaan dan fasilitasi serangan terhadap warga sipil Palestina oleh pemukim Yahudi di wilayah West Bank yang diduduki Israel.
Kelima negara tersebut menyatakan langkah itu bertujuan untuk “meminta pertanggungjawaban para pemukim ekstremis atas tingkat kekerasan mengerikan yang dilakukan oleh pemukim”.
Dalam langkah terpisah, Prancis juga melarang Menteri Keuangan Israel yang berhaluan kanan jauh, Bezalel Smotrich, memasuki wilayahnya. Smotrich memiliki kewenangan luas atas kebijakan pemerintah terkait permukiman Israel di Tepi Barat, yang dianggap ilegal berdasarkan hukum internasional.
Pemerintah Israel mengecam keputusan tersebut dan menyebutnya sebagai tindakan politik yang “disamarkan sebagai langkah melawan kekerasan”.
Lonjakan Kekerasan dan Perluasan Permukiman
Sejak menduduki Tepi Barat dan East Jerusalem dalam perang Timur Tengah tahun 1967, Israel telah membangun sekitar 160 permukiman yang dihuni sekitar 700.000 warga Yahudi.
Wilayah tersebut, bersama Gaza, diklaim Palestina sebagai bagian dari negara masa depan yang mereka cita-citakan. Saat ini, sekitar 3,3 juta warga Palestina tinggal berdampingan dengan para pemukim tersebut.
Kekerasan yang dilakukan pemukim terhadap warga Palestina dan properti mereka meningkat tajam sejak pecahnya perang Gaza yang dipicu serangan yang dipimpin oleh Hamas terhadap Israel pada 7 Oktober 2023.
Menurut data Perserikatan Bangsa-Bangsa, sepanjang 2025 tercatat 1.835 serangan pemukim terhadap warga Palestina yang menyebabkan korban jiwa atau kerusakan properti di sekitar 280 komunitas di Tepi Barat.
Sedikitnya tujuh warga Palestina tewas dan 832 lainnya terluka dalam serangan-serangan tersebut. Kedua angka itu meningkat sekitar 130 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Perluasan permukiman juga meningkat signifikan sejak Benjamin Netanyahu kembali berkuasa pada 2022 dengan memimpin koalisi sayap kanan yang pro-pemukim.
Menurut kelompok pemantau Israel Peace Now, pemerintah telah menyetujui lebih dari 100 permukiman baru di Tepi Barat. Sebagian di antaranya sebelumnya merupakan pos-pos pemukim yang dibangun tanpa izin pemerintah, namun kini telah dilegalkan berdasarkan hukum Israel.
Negara-Negara Barat Desak Akuntabilitas
Dalam pernyataan bersama, para menteri luar negeri Inggris, Australia, Kanada, Prancis, dan Norwegia menyatakan bahwa selama ini para pemukim yang melakukan kekerasan kerap bertindak hampir tanpa konsekuensi hukum.
“Meskipun kekerasan pemukim terus terjadi, ekspansi permukiman dan pembangunan pos-pos baru juga berlanjut dengan dukungan serta fasilitasi dari Pemerintah Israel,” bunyi pernyataan tersebut.
Mereka juga menyoroti bahwa dalam sejumlah kasus, kekerasan pemukim terjadi di bawah perlindungan pasukan keamanan Israel.
“Kami terus mendesak Pemerintah Israel untuk mengambil tindakan guna memastikan adanya pertanggungjawaban yang nyata atas kekerasan di Tepi Barat,” lanjut pernyataan itu.
Inggris Bekukan Aset dan Larang Perjalanan
Kementerian Luar Negeri Inggris menyatakan pihaknya menjatuhkan sanksi terhadap enam entitas dan satu individu yang dituduh terlibat dalam pendanaan, fasilitasi, dan pelaksanaan kekerasan pemukim di Tepi Barat yang diduduki.
Sanksi tersebut mencakup pembekuan aset, larangan perjalanan, serta larangan menduduki posisi direktur perusahaan jika relevan.
Di antara pihak yang dikenai sanksi terdapat sebuah asosiasi yang memberikan dukungan keuangan kepada peternakan dan pos-pos pemukim, serta sebuah perusahaan konstruksi yang sumber dayanya digunakan untuk menghancurkan tanah dan properti milik warga Palestina.
Pemerintah Inggris juga mengumumkan bahwa untuk pertama kalinya panduan resminya secara eksplisit akan menyarankan perusahaan-perusahaan agar menghindari aktivitas ekonomi dan keuangan di permukiman yang dianggap ilegal.
Menteri Luar Negeri Inggris, Yvette Cooper, mengatakan kepada parlemen bahwa kelompok pemukim yang melakukan kekerasan tidak seharusnya memperoleh keuntungan dari tanah yang mereka rebut dari warga Palestina.
Ia menambahkan bahwa meskipun pemerintah Israel telah mengecam sebagian tindakan kekerasan pemukim, pernyataan tersebut “terdengar hampa” karena minimnya pertanggungjawaban hukum.
Prancis Larang Smotrich Masuk
Menteri Luar Negeri Prancis, Jean-Noël Barrot, mengatakan larangan masuk terhadap Smotrich diberlakukan karena politisi tersebut secara aktif mendorong aneksasi Tepi Barat, pembangunan permukiman baru, kolonisasi kembali Gaza, serta kebijakan yang berpotensi melemahkan Palestinian Authority.
Selain Smotrich, Prancis juga melarang masuk empat pemimpin organisasi pemukim dan 21 pemukim yang disebut terlibat dalam tindakan kekerasan.
Norwegia mengumumkan larangan masuk terhadap 20 pemukim yang dianggap melakukan kekerasan, sementara Australia telah menerbitkan sanksi serupa secara terkoordinasi dengan New Zealand pekan lalu.
Pada Juni tahun lalu, Inggris, Australia, Kanada, dan Norwegia juga menjatuhkan sanksi terhadap Smotrich serta Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben-Gvir, atas apa yang mereka sebut sebagai “hasutan berulang terhadap kekerasan terhadap komunitas Palestina”.
Israel Mengecam, Palestina Menyambut
Kementerian Luar Negeri Israel mengecam sanksi terbaru tersebut.
Menurut pernyataan resmi kementerian, inti dari langkah-langkah tersebut adalah upaya memaksakan sikap politik terkait hak warga Yahudi untuk menetap di Tanah Israel dan mengenai konflik Israel-Palestina, yang kemudian disamarkan sebagai kebijakan anti-kekerasan.
Israel juga menuduh kebijakan yang disebutnya “anti-Israel” itu justru berkontribusi pada meningkatnya antisemitisme di negara-negara yang menjatuhkan sanksi.
Sebaliknya, Kementerian Luar Negeri Palestina menyambut baik pernyataan bersama Inggris dan sekutunya.
Pemerintah Palestina menilai langkah tersebut merupakan bentuk penolakan terhadap berbagai kebijakan yang bertujuan menganeksasi wilayah Tepi Barat yang diduduki.
