Saat tahun ajaran baru dimulai di Austria, undang-undang yang melarang penggunaan jilbab di sekolah bagi anak perempuan berusia di bawah 14 tahun mulai berlaku.
Undang-undang tersebut melarang penutup kepala “Muslim tradisional”, seperti hijab atau burqa, di sekolah negeri maupun swasta di seluruh Austria.
Menteri Integrasi Claudia Bauer dari Partai Rakyat konservatif (ÖVP) mengatakan jilbab merupakan “tanda penindasan dan sarana untuk mengendalikan anak perempuan sejak usia dini”.
Namun, para pengkritik mengatakan undang-undang baru tersebut justru memperkuat sentimen anti-Muslim di Austria dan berpotensi bertentangan dengan konstitusi.
Undang-undang itu diberlakukan oleh koalisi yang dipimpin kelompok konservatif dan terdiri atas tiga partai berhaluan tengah, yakni ÖVP, Partai Sosial Demokrat (SPÖ), dan partai liberal Neos. Mereka menyebut aturan tersebut sebagai “komitmen yang jelas terhadap kesetaraan gender” dan mengatakan tujuannya adalah melindungi hak-hak anak perempuan.
Carla Amina Baghajati dari Komunitas Islam resmi Austria (IGGÖ) mengatakan bahwa organisasi tersebut “dengan tegas menentang larangan tersebut”.
“Kami menilai aturan ini secara tidak beralasan membatasi hak dasar atas kebebasan beragama dan memberikan dampak yang tidak proporsional terhadap anak perempuan Muslim,” katanya.
“Alih-alih melindungi anak-anak, aturan ini justru menyasar praktik keagamaan tertentu dan berisiko mengucilkan anak-anak yang sebenarnya ingin mereka lindungi.”
IGGÖ mengatakan akan mendukung upaya hukum yang diajukan oleh anak perempuan dan keluarga mereka “yang meyakini hak-hak dasar mereka telah dilanggar” dan ingin membawa perkara tersebut ke Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah Konstitusi Austria sebelumnya membatalkan larangan jilbab di sekolah dasar pada 2020 karena menilai aturan tersebut bertentangan dengan prinsip netralitas agama Austria.
Guru diharapkan menegakkan larangan baru tersebut jika melihat seorang siswa mengenakan jilbab, dengan terlebih dahulu melakukan serangkaian pembicaraan dengan siswa dan wali sahnya.
Jika pelanggaran terus berulang, layanan perlindungan anak harus diberitahu. Sebagai langkah terakhir, wali siswa dapat dikenai denda hingga €800, sekitar Rp15,4 juta.
Sejumlah guru menyatakan kekhawatiran karena mereka harus menegakkan aturan tersebut.
Sigi Maurer dari Partai Hijau menuduh Menteri Pendidikan Christoph Wiederkehr dari partai liberal NEOS “menciptakan konflik baru dan melimpahkannya kepada para guru”.
Ia mengatakan para guru “sudah berada di bawah tekanan yang sangat besar” dan Wiederkehr ingin “memaksakan peran sebagai polisi kepada mereka” di samping tugas-tugas lainnya.
Partai oposisi sayap kanan jauh, Partai Kebebasan Austria (FPÖ), menilai larangan yang berlaku saat ini masih belum cukup. Partai tersebut menyerukan larangan umum terhadap jilbab dan penutup wajah di sekolah, baik bagi siswa maupun guru.
Ricarda Berger dari FPÖ mengatakan “tidak ada tempat bagi Islam politik di Austria, terlebih lagi di sekolah-sekolah kita”.
Kanselir Austria Christian Stocker, pemimpin ÖVP, baru-baru ini menyerukan larangan konstitusional terhadap Islam politik. Kepada lembaga penyiaran publik Austria ORF, ia mengatakan dirinya tidak “ingin hidup di negara Islam”.
Di Prancis, larangan mengenakan simbol-simbol keagamaan yang mencolok, termasuk jilbab, turban, dan kippah, di sekolah telah berlaku selama lebih dari 20 tahun.
Undang-undang Austria berbeda dengan aturan Prancis karena secara khusus menargetkan penutup kepala yang dikenakan oleh perempuan Muslim.
Austria, seperti sejumlah negara Eropa lainnya termasuk Prancis, Belgia, dan Denmark, melarang penggunaan penutup wajah secara penuh, seperti niqab atau burqa, di ruang publik.
Baghajati mengatakan IGGÖ khawatir terhadap “tren yang mengkhawatirkan” di Eropa, “di mana persoalan sosial yang kompleks direduksi menjadi langkah-langkah simbolis yang menyasar kelompok minoritas”.
“Pendekatan semacam itu mungkin menarik perhatian politik, tetapi jarang menyelesaikan persoalan yang mendasarinya,” katanya.
