Kasus dugaan korupsi pengadaan motor listrik untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) memasuki babak baru. Kejaksaan Agung menetapkan Andri Mulyono, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup.
“Berdasarkan dua alat bukti yang cukup maka tim penyidik menetapkan saudara AM selaku Komisaris PT YAT sebagai tersangka dalam perkara penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola MBG pada BGN,” kata Syarief, Jumat (12/6).
Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengungkap salah satu modus yang diduga dilakukan dalam kasus ini, yakni meloloskan vendor yang tidak memenuhi persyaratan pengadaan.
Dalam proyek tersebut, Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan pengadaan sebanyak 21.801 unit motor listrik. Berdasarkan informasi yang dipublikasikan Kejaksaan Agung, nilai total pengadaan mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Dana pengadaan tersebut diketahui telah dibayarkan kepada PT YAT. Namun, perusahaan itu diduga tidak memenuhi persyaratan sebagai vendor karena tidak memiliki jaringan dealer maupun bengkel aktif. Selain itu, penyidik juga menemukan indikasi praktik markup dalam proyek tersebut.
Syarief menjelaskan bahwa Andri, selaku komisaris sekaligus pengendali PT YAT yang bergerak di bidang pengadaan barang dan logistik, pernah bertemu dengan Lodewyk Pusung ketika masih menjabat sebagai Wakil Kepala BGN.
Pertemuan itu dilakukan untuk mempresentasikan profil perusahaan dalam rangka memperoleh proyek-proyek pengadaan barang di lingkungan BGN.
Setelah pertemuan tersebut, Andri disebut memperoleh informasi terkait rencana pengadaan motor listrik di BGN.
“Bahwa kemudian Saudara AM secara melawan hukum sejak bulan Februari 2025 melakukan komunikasi aktif dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk menindaklanjuti rencana pengadaan tersebut,” ujar Syarief.
Atas dugaan perbuatannya, Andri dijerat dengan Pasal 603 KUHP dan Pasal 604 KUHP. Saat ini, ia telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Penyidikan kasus ini masih terus berlangsung untuk mengusut dugaan penyimpangan dalam tata kelola pengadaan motor listrik yang diperuntukkan bagi program Makan Bergizi Gratis.
