Seorang pelaku pembunuhan bermotif supremasi kulit putih asal Australia, Brenton Tarrant, gagal dalam upayanya untuk membatalkan vonis dan hukuman atas penembakan yang menewaskan 51 orang di dua masjid di Selandia Baru pada 2019, berdasarkan dokumen pengadilan.
Pengadilan Banding Selandia Baru pada Kamis menolak permohonan banding Tarrant, dengan menyatakan bahwa upayanya untuk mencabut pengakuan bersalah dalam tragedi penembakan massal paling mematikan di negara itu “sepenuhnya tidak memiliki dasar”.
Pria berusia 35 tahun tersebut sebelumnya telah mengakui melakukan serangan itu sebelum dijatuhi hukuman penjara seumur hidup pada Agustus 2020.
Tarrant mengajukan banding pada Februari dengan alasan bahwa kondisi penahanan yang “menyiksa dan tidak manusiawi” selama persidangan membuatnya tidak mampu mengambil keputusan secara rasional ketika mengaku bersalah atas 51 dakwaan pembunuhan, 40 dakwaan percobaan pembunuhan, serta satu dakwaan melakukan serangan teroris terkait penembakan massal 2019.
Tarrant, yang saat ini menjalani hukuman penjara seumur hidup tanpa kemungkinan pembebasan bersyarat karena membunuh jemaah Muslim di Masjid Al Noor dan Linwood Islamic Centre di Christchurch pada 15 Maret 2019, menyiarkan langsung aksinya selama 17 menit.
Ia juga sempat mempublikasikan manifesto secara daring sebelum melakukan serangan tersebut, yang menyasar anak-anak, perempuan, dan lansia.
Media lokal melaporkan bahwa majelis yang terdiri dari tiga hakim, dalam putusan yang dirilis pada Kamis, menyatakan telah menelaah dua aspek utama: kondisi mental Tarrant saat mengajukan pengakuan bersalah serta apakah pengakuan tersebut diberikan secara sukarela.
Para hakim menyatakan bahwa pengadilan “tidak menerima kesaksian Tarrant terkait kondisi mentalnya”.
“Terdapat ketidakkonsistenan dalam kesaksian Tarrant sendiri, dan pernyataannya bertentangan dengan pengamatan rinci dari otoritas penjara serta penilaian para profesional kesehatan mental pada saat ia mengajukan pengakuan,” ujar para hakim.
Majelis hakim juga menyimpulkan bahwa pengakuan bersalah Tarrant diberikan secara sukarela, dan “tidak ada paksaan atau tekanan dalam bentuk apa pun” untuk membuatnya mengaku bersalah.
“Bukti secara meyakinkan menunjukkan bahwa ia tidak mengalami dampak psikologis signifikan akibat kondisi penjara pada saat mengajukan pengakuan,” demikian pernyataan pengadilan.
“Fakta terkait tindak pidana yang dilakukan Tarrant tidak dapat diperdebatkan. Ia tidak mengemukakan pembelaan yang dapat dipertimbangkan, bahkan tidak ada pembelaan yang diakui oleh hukum.”
Pengacara yang mewakili para korban selamat dan keluarga korban mengatakan kepada penyiar nasional RNZ bahwa keputusan pengadilan ini merupakan “kelegaan besar”.
“Keluarga korban, dan terus terang kita semua, terhindar dari trauma harus menghidupkan kembali peristiwa 15 Maret dalam persidangan baru,” ujar mereka.
“Ini adalah kelegaan besar karena perjalanan sulit yang dijalani keluarga, yang sering kali tanpa dukungan memadai, tidak lagi dibebani oleh kemungkinan persidangan ulang. Hal itu akan menjadi trauma yang tak terbayangkan.”
