Prancis mulai memberlakukan biaya terhadap produk fast fashion yang nilainya dapat mencapai hampir 20 euro atau sekitar Rp390.000 per pakaian pada 2030, sebagai bagian dari upaya pemerintah menekan penjualan pakaian murah yang ditawarkan melalui situs perdagangan elektronik.
Pungutan tersebut mulai berlaku pada Selasa, menyusul undang-undang baru yang disahkan pada Juni untuk mengatur perusahaan yang disebut sebagai pelaku “ultra-fast fashion”, seperti Shein, Temu, dan AliExpress.
Raksasa e-commerce tersebut dikenal menjual pakaian murah dalam jumlah besar dan telah dikritik pejabat Prancis karena mendorong lonjakan tren fast fashion.
Kementerian Perdagangan China menyebut undang-undang Prancis tersebut diskriminatif dan merupakan hambatan perdagangan. Beijing mengatakan kebijakan itu berpotensi melanggar prinsip-prinsip Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
Menteri Prancis Mathieu Lefevre mengatakan “dampak buruk ultra-fast fashion” terhadap lingkungan dan perekonomian “sudah diketahui secara luas”.
Pada Juli, kantor Lefevre mengatakan pungutan tersebut tidak akan berlaku bagi peritel seperti H&M atau Zara. Hal itu membuat sejumlah pihak menilai kebijakan tersebut terkesan mengecualikan perusahaan-perusahaan Eropa.
Berdasarkan undang-undang tersebut, kategori ultra-fast fashion ditentukan berdasarkan dua faktor, yakni volume pakaian yang dipasarkan dan biaya perbaikan pakaian dibandingkan dengan harga pembeliannya.
Besaran pungutan per barang akan ditentukan berdasarkan skala tertentu sesuai dengan penilaian masing-masing produk terhadap kedua kriteria tersebut.
Untuk 2026, biaya yang dikenakan berkisar dari 0,50 euro, sekitar Rp10.000, untuk pakaian dalam, 2 euro, sekitar Rp40.000, untuk kaus, hingga 9 euro, sekitar Rp180.000, untuk celana jins dan 12 euro, sekitar Rp240.000, untuk jaket.
Nilai pungutan tersebut dapat meningkat hingga 19,50 euro, sekitar Rp390.000, per barang pada 2030. Namun, batas maksimalnya tetap sebesar 50% dari harga produk sebelum pajak.
Pungutan tersebut diberlakukan setelah Shein, peritel fast fashion yang didirikan di China dan berkantor pusat di Singapura, memiliki valuasi US$26,2 miliar atau sekitar Rp426 triliun pada hari pertama perdagangan sahamnya di bursa Hong Kong.
Perusahaan tersebut sebelumnya diperkirakan bernilai hampir US$100 miliar, tetapi menghadapi persaingan ketat, ketegangan perdagangan, serta pertanyaan mengenai etika rantai pasoknya.
Shein sebelumnya mengatakan bahwa dampak undang-undang yang menargetkan ultra-fast fashion akan “memperburuk daya beli konsumen Prancis, pada saat mereka sudah merasakan dampak krisis biaya hidup”.
Temu, perusahaan e-commerce milik China, juga telah banyak dikritik oleh politikus di Inggris maupun Amerika Serikat.
Juru bicara Temu sebelumnya mengatakan bahwa perusahaan tersebut “mengakui pentingnya persoalan lingkungan yang dibahas dalam rancangan undang-undang Prancis”, tetapi berpendapat bahwa Temu tidak beroperasi sebagai perusahaan fast fashion karena merupakan platform marketplace dan tidak memproduksi barangnya sendiri.
