MAYORITAS.COM – Nomor Induk Kependudukan (NIK) resmi menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mulai hari ini, Senin 1 Juli 2024 . Artinya format NPWP menggunakan format baru: 16 digit.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2022 tentang NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Badan Pemerintah.
Wajib Pajak yang tidak melakukan rekonsiliasi NIK dan NPWP akan dikenakan sanksi karena akan semakin kesulitan mengakses berbagai layanan terkait perpajakan.
Alokasi NIK pada NPWP hanya berlaku bagi yang sudah mempunyai NPWP. Sedangkan bagi wajib pajak baru yang ingin mendaftar akan segera didaftarkan NIKnya.
Untuk mengecek apakah NIK Anda sesuai dengan NPWP:
1. Masuk ke halaman ereg.pajak.go.id.
2. Gulir ke bawah halaman lalu klik Periksa NPWP, atau bisa juga klik ereg.pajak.go.id/ceknpwp
3 langsung di halaman tersebut. Pilih kategori Wajib Pajak: pilih ‘Perorangan’ untuk perorangan, pilih ‘Perusahaan’ untuk wajib pajak badan.
4. Masukkan NIK, Nomor Kartu Keluarga (KK), dan Kode Captcha.
5. Setelah selesai, klik Cari untuk melihat apakah NIK Anda sudah terintegrasi atau terdaftar dengan NPWP.
6. Halaman ini menampilkan hasil pencarian antara lain NPWP, Nama Wajib Pajak, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Terdaftar, Status NPWP, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).
7. NIK yang terdaftar sebagai NPWP ditampilkan dengan keterangan “Valid” pada kolom “Status NPWP”.
Cara penyesuaian NIK ke NPWP
1. Kunjungi website djponline.pajak.go.id dan login dengan NIK/NPWP, password dan kode keamanan Anda.
2. Setelah registrasi berhasil, akses menu profil Anda dan ubah data profil Anda.
3. Menu profil juga menampilkan status validitas rincian kunci (Memerlukan Pembaruan atau Memerlukan Verifikasi). Status ini menandakan NIK perlu diverifikasi.
4. Halaman Menu Profil juga terdapat “Data Utama” dan terdapat kolom NIK/NPWP (16 digit). Anda harus memasukkan 16 digit NIK Anda di kolom ini.
5. Jika sudah selesai, klik Validasi. Sistem akan divalidasi menggunakan data yang dikumpulkan di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pendaftaran Penduduk (Dukcapil).
6. Setelah data diverifikasi, sistem menampilkan pesan informasi bahwa data ditemukan. Lalu klik OK pada notifikasi tersebut.
Berikut daftar layanan yang tidak dapat diberikan apabila NIK dan NPWP tidak sesuai.
1. Pelayanan pencairan dana negara.
2. Jasa Impor dan Ekspor.
3. Jasa perbankan dan sektor keuangan lainnya.
4. Pelayanan pendirian usaha dan perizinan usaha.
5. Pelayanan administrasi yang tidak disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. dan
6. Pelayanan lain yang memerlukan penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak.