Niger telah secara resmi mengajukan permintaan untuk keluar dari Mahkamah Pidana Internasional (ICC), sembilan bulan setelah mengumumkan niatnya untuk meninggalkan lembaga tersebut.
Pada September 2025, Niger bersama sekutunya Mali dan Burkina Faso—yang semuanya berada di bawah pemerintahan militer—mengeluarkan pernyataan bersama yang menyatakan bahwa mereka tidak mengakui otoritas ICC, dan menyebutnya sebagai “instrumen represi neo-kolonial”.
Pengadilan tersebut menyatakan telah menerima “instrumen penarikan diri” pada 18 Juni, menurut pernyataan yang dilihat oleh kantor berita AFP. Proses penarikan resmi akan berlaku satu tahun setelah pemberitahuan tersebut.
ICC juga menegaskan bahwa Niger tetap wajib memenuhi kewajibannya terhadap pengadilan hingga masa tersebut berakhir.
ICC yang berbasis di Den Haag, Belanda, dibentuk pada 2002 untuk menangani kasus genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan agresi.
Dalam pernyataannya pada Selasa, ICC tidak menyinggung Mali maupun Burkina Faso.
Saat mengumumkan keputusan keluar tersebut, ketiga negara di kawasan Sahel itu menyatakan keinginan untuk membangun “mekanisme asli untuk konsolidasi perdamaian dan keadilan”.
Tahun lalu, Niger, Mali, dan Burkina Faso juga secara bersamaan keluar dari Komunitas Ekonomi Negara-Negara Afrika Barat (ECOWAS) dan membentuk Konfederasi Negara Sahel.
Ketiga negara tersebut diperintah oleh junta militer setelah kudeta dalam beberapa tahun terakhir.
Militer di negara-negara itu menghadapi tuduhan melakukan pelanggaran terhadap warga sipil, seiring meningkatnya kekerasan di kawasan tersebut akibat kelompok jihad yang terkait al-Qaeda dan Negara Islam.
Dalam beberapa tahun terakhir, ketiga negara bekas koloni Prancis itu semakin terisolasi dari Barat dan memperkuat hubungan dengan Rusia.
Saat ini terdapat surat perintah penangkapan dari ICC terhadap Presiden Rusia Vladimir Putin atas dugaan kejahatan perang di Ukraina.
Rusia, serta negara seperti Amerika Serikat, Israel, dan China, tidak termasuk dalam 125 negara anggota pengadilan tersebut.
Niger menjadi negara ketiga yang meninggalkan ICC setelah Filipina dan Burundi.
